JAKARTA, MEDIAINI.COM – Bisnis Putra Siregar yang merintis produk PS Glow jadi perhatian saat Istri Gilang Widya Permana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari, melaporkannya ke pihak kepolisian. Laporan yang dibuat pemilik peruasahaan kecantikan MS Glow itu tercatat sudah melaporkan ke pihak Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu atas kasus dugaan penipuan dan kejahatan rahasia dagang.
Rinciannya, laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar telah terdaftar dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, tercantum pula nama sang suami juga bertindak sebagai saksi.
Meski telah dilaporkan pada tahun lalu, Shandy baru mengungkapkannya ke awak media pada Selasa (22/3/2022) kemarin, ketika sang suami melakukan klarifikasi terkait kepemilikan pesawat jet pribadinya, yang belakang diketahui merupakan bagian dari kontrak kerjasama urusan bisnis.
Shandy mengaku melaporkan brand tersebut berkaitan dengan hak cipta dan kekayaan intelektual (HAKI), tepatnya dugaan adanya penjiplakan merek dan produk sehingga membuatnya mengalami kerugian.
“Yang kita laporkan adalah penjiplakan dan kerugiannya imaterial dan material. Jadi penjiplakan bisa dicek jugalah, pokoknya tentang penjiplakan brand,” kata Shandy Purnamasari.
Terkait pelaporan tersebut, Putra Siregar dituntut atas kejahatan terkait merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 101 Ayat 1,2 dan Pasal 102.
Sementara untuk masalah kejahatan terkait rahasia dagang berkenaan UU Nomor 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Hanya saja, belakangan ini penyelidikan terhadap laporan kasus tersebut sudah dihentikan lantaran polisi menilai bahwa pelapor tidak memiliki alat bukti yang kuat untuk menjerat Putra Siregar.
Bisnis Putra Siregar Bangun PS Glow
View this post on Instagram
Inilah bisnis Putra Siregar yang dituding Shandy Purnamasari telah melakukan penjiplakan merek dan produk. Seperti yang diketahui, PS Glow nyaris mirip dengan MS Glow, merek kosmetik yang didirirkan oleh Shandy.
Shandy mengatakan MS Glow telah ada sejak lima tahun lalu, sementara PS Glow muncul belakangan. Karena penamaan merek yang identik, banyak konsumen yang beranggapan bahwa kedua merek itu sama atau terafiliasi antara satu sama lain, sehingga omzet MS Glow sendiri turun dan Shandy mengalami kerugian.
Menanggapi tuduhan ini, pihak Putra Siregar belum memberikan pernyataan resminya. Namun ketika mengintip akun Instagram @psglow yang telah memiliki centang biru, tercantum deskripsi bahwa seluruh produk yang dijual telah tersertikasi BPOM dan teregistrasi di HAKI.
Selain itu, dalam unggahan terakhir akun tersebut, tercantum caption yang sepertinya dialamatkan kepada Shandy Purnamasari.
“COBAAN datang silih berganti , namun pertolongan-Mu jelaskan terbukti. Ya Allah semoga mereka selalu dalam lindungan mu, lapangkan hati kami, murahkan rezeki kami, dan berikan yang terbaik untuk kami semua. Amiin. Jauhkan kami dari rasa iri, dengki dan gila akan harta dan tahta karna itu akan mengantar kami menjadi manusia Gila. Nauzubillah,” tulis akun Instagram @psglow.
Terlepas dari kontroversi penamaan merek, PS Glow menjual aneka produk kosmetik dan kecantikan yang telah memiliki pelanggan tetap. Hal ini terbukti dengan jumlah pengikut akun tersebut yang melebihi 1,5 juta orang.
Bisnis Putra Siregar Rintis PS Store yang Sempat Tersandung Kasus HP Ilegal
Jika Anda melakukan pencarian dengan kata kunci ‘Putra Siregar’ melalui situs peramban di internet, maka banyak informasi yang bisnis Putra Siregar yaitu PS Store. Terutama informasi yang banyak muncul adalah seputar kasus yang menimpanya pada tahun 2020 lalu.
Kala itu, toko smartphone milik Putra Siregar, yaitu PS Store, diciduk pihak berwajib lantaran melakukan aktivitas jual beli produk ilegal yang tidak terdaftar di sistem kepabeanan DJBC, Kementerian Perindustrian, dan Perdagangan RI
Kasus Putra Siregar kala itu berkaitan dengan dugaan praktik jual beli smartphone black market alias BM. Hasilnya, petugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 190 smartphone ilegal dan uang tunai hasil penjualan Rp 61,3 juta.
Selanjutnya, seluruh barang bukti tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas pelanggaran pasal 103 huruf d UU 17/2006 tentang Kepabeanan.
Meski telah dibawa ke ranah hukum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 30 November 2020 menyatakan bahwa bos PS Store itu tidak bersalah dan bebas dari tuduhan.
Bahkan, semua barang bukti yang sempat disita kepolisian diminta pengadilan untuk dikembalikan kepada Putra Siregar. (Tivan)