JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pelonggaran PPKM DKI Jakarta jadi perhatian warga DKI. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan sejumlah penyesuaian aturan. Jakarta masuk dalam wilayah PPKM Level 3 hingga 4 Oktober 2021.
Diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, salah satu aturan yang baru yang diterapkan adalah terkait jam operasional restoran dan kafe yang dibagi dalam dua kategori. Usaha yang buka dari pagi diizinkan beroperasi hingga maksimal pukul 21.00 WIB, sedangkan usaha yang buka pada malam hari boleh beroperasi hingga pukul 00.00 WIB. Berikut rincian lengkapnya:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat menerima makan di tempat (dine-in)dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat menerima makan di tempat (dine in)dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Pelonggaran PPKM DKI Jakarta Sektor Lain
Pelonggaran PPKM DKI Jakarta juga diterapkan di sektor lain pada masa perpanjangan PPKM level 3 ini Pemprov DKI melonggarkan sejumlah sektor. Kegiatan perkantoran sektor non-esensial sudah diizinkan beroperasi maksimal 25% Work From Office (WFO) dari kapasitas.”Bagi pegawai yang sudah bekerja dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” ucap Anies.
Kemudian fasilitas pusat kebugaran /gym, ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen. “Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 hari atau PCR H-2 hari,” ujarnya.
Wajib Tunjukkan Sertivikat Vaksin
Pelonggaran PPKM DKI Jakarta yang termuat dalam Keputusan Gubernur tersebut, disebutkan bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis).
Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
“Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat menunjukkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta (JAKI) dan sertifikat vaksinasi yang ada dalam aplikasi Peduli Lindungi,” terangnya. (Alfahri)