• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Jumat, September 25, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Pelonggaran PPKM DKI Jakarta, Jam Operasional Restoran Dibagi 2

by Switta Hapsari
Juni 3, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 2 mins read
0
Pelonggaran PPKM DKI Jakarta
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pelonggaran PPKM DKI Jakarta jadi perhatian warga DKI. Hal ini seiring dengan kebijakan pemerintah pusat terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengeluarkan sejumlah penyesuaian aturan. Jakarta masuk dalam wilayah PPKM Level 3 hingga 4 Oktober 2021.

Diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, salah satu aturan yang baru yang diterapkan adalah terkait jam operasional restoran dan kafe yang dibagi dalam dua kategori. Usaha yang buka dari pagi diizinkan beroperasi hingga maksimal pukul 21.00 WIB, sedangkan usaha yang buka pada malam hari boleh beroperasi hingga pukul 00.00 WIB. Berikut rincian lengkapnya:

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima makan di tempat (dine-in) sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat menerima makan di tempat (dine-in)dengan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat menerima makan di tempat (dine in)dengan jam operasional pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Pelonggaran PPKM DKI Jakarta Sektor Lain

Pelonggaran PPKM DKI Jakarta juga diterapkan di sektor lain pada masa perpanjangan PPKM level 3 ini Pemprov DKI melonggarkan sejumlah sektor. Kegiatan perkantoran sektor non-esensial sudah diizinkan beroperasi maksimal 25% Work From Office (WFO) dari kapasitas.”Bagi pegawai yang sudah bekerja dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja,” ucap Anies.

Kemudian fasilitas pusat kebugaran /gym, ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 50 persen. “Pengunjung usia di bawah 12 tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 hari atau PCR H-2 hari,” ujarnya.

BacaJuga

Setelah Sekian Lama, Ahmad Abdul Akhirnya Ingin Bercerita Lewat Musik

Setelah Sekian Lama, Ahmad Abdul Akhirnya Ingin Bercerita Lewat Musik

September 24, 2026
 MES Jawa Tengah Dorong Kolaborasi Ekonomi Syariah Bersama Pemprov Jateng

 MES Jawa Tengah Dorong Kolaborasi Ekonomi Syariah Bersama Pemprov Jateng

September 24, 2026
AI Beralih dari “Tahu” ke “Melakukan”, Physical AI Jadi Arah Baru Teknologi

AI Beralih dari “Tahu” ke “Melakukan”, Physical AI Jadi Arah Baru Teknologi

September 24, 2026
Perjalanan Emerging Fashion:   Partisipasi Desainer Dunia di Moscow Fashion Week

Perjalanan Emerging Fashion:  Partisipasi Desainer Dunia di Moscow Fashion Week

September 24, 2026

Wajib Tunjukkan Sertivikat Vaksin

Pelonggaran PPKM DKI Jakarta yang termuat dalam Keputusan Gubernur tersebut, disebutkan bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap (hingga 2 dosis).

Kecuali bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca terkonfirmasi COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

“Bagi masyarakat yang telah divaksin, dapat menunjukkan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta (JAKI) dan sertifikat vaksinasi yang ada dalam aplikasi Peduli Lindungi,” terangnya. (Alfahri)

Tags: JakartaOperasional restoranPelonggaran PPKM DKI Jakartappkm
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ide Bisnis Pelatihan Anjing, Cara Memulai dan Tips Sukses

Next Post

Matahari Department Store Tutup Beberapa Gerai, Total 13 Gerai Tumbang

Related Posts

Setelah Sekian Lama, Ahmad Abdul Akhirnya Ingin Bercerita Lewat Musik
Info Terkini

Setelah Sekian Lama, Ahmad Abdul Akhirnya Ingin Bercerita Lewat Musik

September 24, 2026
 MES Jawa Tengah Dorong Kolaborasi Ekonomi Syariah Bersama Pemprov Jateng
Info Terkini

 MES Jawa Tengah Dorong Kolaborasi Ekonomi Syariah Bersama Pemprov Jateng

September 24, 2026
AI Beralih dari “Tahu” ke “Melakukan”, Physical AI Jadi Arah Baru Teknologi
Info Terkini

AI Beralih dari “Tahu” ke “Melakukan”, Physical AI Jadi Arah Baru Teknologi

September 24, 2026
Perjalanan Emerging Fashion:   Partisipasi Desainer Dunia di Moscow Fashion Week
Info Terkini

Perjalanan Emerging Fashion:  Partisipasi Desainer Dunia di Moscow Fashion Week

September 24, 2026
MG Hadirkan MG ZS Hybrid+ di Jawa Timur, Perluas Pilihan Mobilitas Elektrifikasi  Setelah Bandung, MG hadirkan MG ZS Hybrid+ di Surabaya dan Malang sebagai bagian dari perluasan kendaraan elektrifikasi di Jawa Timur
Info Terkini

MG Hadirkan MG ZS Hybrid+ di Jawa Timur, Perluas Pilihan Mobilitas Elektrifikasi Setelah Bandung, MG hadirkan MG ZS Hybrid+ di Surabaya dan Malang sebagai bagian dari perluasan kendaraan elektrifikasi di Jawa Timur

September 24, 2026
JNE Wujudkan Mimpi 1.200 Karyawan untuk Menunaikan Ibadah Umrah
Info Terkini

JNE Wujudkan Mimpi 1.200 Karyawan untuk Menunaikan Ibadah Umrah

September 24, 2026
Next Post
Matahari Department Store Tutup

Matahari Department Store Tutup Beberapa Gerai, Total 13 Gerai Tumbang

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
DEDENGKOT BROTHERS & All BIKERS Touring ke Kelok 23, 130 Bikers Rayakan Semangat Persaudaraan

DEDENGKOT BROTHERS & All BIKERS Touring ke Kelok 23, 130 Bikers Rayakan Semangat Persaudaraan

September 21, 2026
 MES Jawa Tengah Dorong Kolaborasi Ekonomi Syariah Bersama Pemprov Jateng

 MES Jawa Tengah Dorong Kolaborasi Ekonomi Syariah Bersama Pemprov Jateng

September 24, 2026
Unik, Sate Lele Ponorogo yang Menarik Perhatian

Unik, Sate Lele Ponorogo yang Menarik Perhatian

Agustus 5, 2021
daycare di Surabaya

7 Rekomendasi Daycare di Surabaya Untuk Ayah dan Bunda

Juli 13, 2023
Setelah Sekian Lama, Ahmad Abdul Akhirnya Ingin Bercerita Lewat Musik

Setelah Sekian Lama, Ahmad Abdul Akhirnya Ingin Bercerita Lewat Musik

0
 MES Jawa Tengah Dorong Kolaborasi Ekonomi Syariah Bersama Pemprov Jateng

 MES Jawa Tengah Dorong Kolaborasi Ekonomi Syariah Bersama Pemprov Jateng

0
AI Beralih dari “Tahu” ke “Melakukan”, Physical AI Jadi Arah Baru Teknologi

AI Beralih dari “Tahu” ke “Melakukan”, Physical AI Jadi Arah Baru Teknologi

0
Perjalanan Emerging Fashion:   Partisipasi Desainer Dunia di Moscow Fashion Week

Perjalanan Emerging Fashion:  Partisipasi Desainer Dunia di Moscow Fashion Week

0
Setelah Sekian Lama, Ahmad Abdul Akhirnya Ingin Bercerita Lewat Musik

Setelah Sekian Lama, Ahmad Abdul Akhirnya Ingin Bercerita Lewat Musik

September 24, 2026
 MES Jawa Tengah Dorong Kolaborasi Ekonomi Syariah Bersama Pemprov Jateng

 MES Jawa Tengah Dorong Kolaborasi Ekonomi Syariah Bersama Pemprov Jateng

September 24, 2026
AI Beralih dari “Tahu” ke “Melakukan”, Physical AI Jadi Arah Baru Teknologi

AI Beralih dari “Tahu” ke “Melakukan”, Physical AI Jadi Arah Baru Teknologi

September 24, 2026
Perjalanan Emerging Fashion:   Partisipasi Desainer Dunia di Moscow Fashion Week

Perjalanan Emerging Fashion:  Partisipasi Desainer Dunia di Moscow Fashion Week

September 24, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website