JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kementerian Agama RI (Kemenag) telah menetapkan kuota haji yang dimiliki Indonesia untuk tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi.
Pengumuman ini telah disampaikan melalui Keputusan Menteri Agama KMA No 405 tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang telah ditandatangani Menag Yaqut pada tanggal 22 April 2022.
Dalam KMA tersebut, Yaqut menetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M berjumlah 100.051, yang terdiri atas 92.825 kuota haji reguler dan 7.226 kuota haji khusus.
“Alhamdulillah, sebagai kelanjutan alokasi kuota haji yang diberikan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, saya telah menerbitkan KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022 M. KMA ini selanjutnya akan menjadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag pada Rabu (27/4/2022).
Pria yang akrab disapa GusMen ini menambahkan, KMA yang ia keluarkan juga menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 92.246 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 114 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 465 kuota petugas haji daerah. Sementara untuk kuota haji khusus, terdiri atas 6.664 kuota jemaah haji khusus tahun 1443 H/2022 M dan 562 kuota petugas haji khusus.
“Baik haji reguler maupun haji khusus, kuota 1443 H/2022 M diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M, dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” tegas Menag.
Menag juga menerangkan tentang jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M karena pandemi Covid-19.
Jemaah haji yang masuk kategoru ini akan diprioritaskan untuk menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M, dengan catatan selama kuota haji masih tersedia.
Sebaran Kuota Jemaah Haji Indonesia 2022 per Provinsi
Pada kesempatan yang sama, KMA tersebut juga membagi sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi tahun 1443 H/ 2022 M, yakni:
1. Aceh: 1.999 jemaah
2. Sumatera Utara: 3.802 jemaah
3. Sumatera Barat: 2.106 jemaah
4. Riau: 2.304 jemaah
5. Jambi: 1.328 jemaah
6. Sumatera Selatan: 3.201 jemaah
7. Bengkulu: 747 jemaah
8. Lampung: 3.219 jemaah
9. DKI Jakarta: 3.619 jemaah
10. Jawa Barat: 17.679 jemaah
11. Jawa Tengah: 13.868 jemaah
12. DI Yogyakarta: 1.437 jemaah
13. Jawa Timur: 16.048 jemaah
14. Bali: 319 jemaah
15. Nusa Tenggara Barat: 2.054 jemaah
16. Nusa Tenggara Timur: 305 jemaah
17. Kalimantan Barat: 1.150 jemaah
18. Kalimantan Tengah: 736 jemaah
19. Kalimantan Selatan: 1.743 jemaah
20. Kalimantan Timur: 1.181 jemaah
21. Sulawesi Utara: 326 jemaah
22. Sulawesi Tengah: 910 jemaah
23. Sulawesi Selatan: 3.320 jemaah
24. Sulawesi Tenggara: 922 jemaah
25. Maluku: 496 jemaah
26. Papua: 491 jemaah
27. Bangka Belitung: 486 jemaah
28. Banten: 4.319 jemaah
29. Gorontalo: 447 jemaah
30. Maluku Utara: 491 jemaah
31. Kepulauan Riau: 589 jemaah
32. Sulawesi Barat: 663 jemaah
33. Papua Barat: 330 jemaah
34. Kalimantan Utara: 190 jemaah
Kuota Jemaah Haji Dibatasi, Ini Limit Usia Jemaah Haji
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa penyelenggaraan haji 1443 H akan diikuti 1 juta jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia. Namun, karena masih pandemi, Saudi juga menetapkan syarat bagi jemaah yang akan berangkat haji.
Pertama, haji tahun ini terbuka untuk mereka yang berusia di bawah 65 tahun dan telah menerima vaksinasi lengkap Covid-19 yang disetujui Kementerian Kesehatan Saudi.
Kedua, jemaah yang berasal dari luar Saudi wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
“Keputusan pemerintah Arab Saudi ini tentunya harus diikuti. Namun, penyampaian yang efektif kepada masyarakat juga perlu dilakukan,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.
Untuk itu, Hilman mengimbau Kanwil Kemenag Provinsi untuk mensosialisasikan kebijakan Arab Saudi ini secara efektif agar bisa dipahami oleh jemaah haji.
Sehubungan kebijakan pembatasan lansia bagi jemaah haji tahun ini, Hilman berharap dukungan Komisi VIII DPR RI agar pada pelaksanaan haji 2023, keberangkatan jemaah lansia dapat diprioritaskan.
Meski sudah diumumkan ada 1 juta jemaah dari berbagai negara, Hilman masih menunggu kebijakan Saudi terkait kuota jemaah haji Indonesia. Menurutnya, Kemenag terus menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah Arab Saudi untuk bisa segera mendapat kepastian kuota haji Indonesia.
“Informasi terkait perolehan kuota masih menunggu informasi resmi dari pemerintah Arab Saudi. Hal ini pun sama terjadi dengan negara-negara pengirim haji lainnya tidak hanya di Indonesia saja,” kata Hilman.
“Kemenag terus melakukan persiapan pelaksanaan haji dalam negeri. Saat ini sudah dalam proses input pasport untuk e-Hajj,” pungkasnya. (Tivan)






















