JAKARTA, MEDIAINI.COM – Jelang Lebaran 2022, para abdi boleh bernafas lega. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa dirinya telah menandatangani aturan THR dan gaji ke-13 bagi PNS.
Sesuai dengan aturan tersebut, THR dan gaji ke-13 PNS pada tahun ini akan dibayar secara penuh. Tak hanya itu saja insentif yang diberikan negara kepada PNS, Jokowi juga mengatakan akan ada bonus tambahan berupa tunjangan kinerja bagi para abdi negara.
Bahkan, Jokowi menerangkan bahwa bukan hanya aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, hingga Pejabat Negara saja yang mendapatkan THR dan gaji ke-13. Pensiunan PNS ataupun penerima Pensiun PNS juga akan menerimanya.
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara, serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” jelas presiden dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (14/4/2022).
Terkait besaran tunjangan kinerja yang diberikan, para abdi negara akan mendapatkan tambahan tunjangan kinerja 50 persen. Namun perlu digarisbawahi, insentif yang satu ini hanya berlaku bagi PNS yang masih aktif bekerja.
“Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” sambung orang nomor satu di Indonesia itu.
THR PNS 2022 memang selalu dinantikan menjelang Lebaran seperti saat ini. Sebagai pembanding, besaran THR dan Gaji ke-13 PNS tahun lalu diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja.
Alasan Jokowi Beri THR dan Gaji ke-13 Kepada PNS
View this post on Instagram
Pada kesempatan yang sama, presiden Jokowi juga mengutarakan alasan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada para abdi negara. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk memberikan stimulus ke perekonomian. Jokowi meyakini bahwa THR dan gaji ke-13 dapat membuat daya beli abdi negara meningkat yang akan berujung pada kontribusi pemulihan ekonomi nasional.
“Ini diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” sambung mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Adapun untuk bonus tunjangan kinerja yang diberikan sebesar 50 persen, Jokowi menilai bahwa insenfit tersebut merupakan wujud apresiasi dari negara kepada para aparatur sipil negara yang gigih bekerja dalam menangani pandemi Covid-19.
“Kebijakan ini wujud penghargaan aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi COVID-19,” tutup ayah Kaesang Pangarep tersebut.
Estimasi Besaran THR dan Gaji 13 PNS 2022
Sedangkan mengenai ketentuan teknis pembagian THR dan gaji 13 PNS akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan untuk pencairan yang bersumber APBN, dan juga aturan Pemerintah Daerah untuk pencairan yang bersumber dari APBD.
Namun sebagai gambaran, berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Perlu diingat, besaran gaji tersebut merupaka komponen besaran THR PNS 2022, selain tunjangan lain sesuai ketentuan dan bonus 50 persen tunjangan kinerja. (Tivan)





















