JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kasus investasi bodong berkedok trading DNA Pro memasuki babak baru. Bareskrim Polri mulai memanggil deretan artis yang diduga terlibat atau menerima aliran dana dari aplikasi robot trading tersebut.
Ivan Gunawan, Marcelo ‘Ello’ Tahitoe, Rizky Billar, Ahmad Dhani, hingga DJ Una menjadi segelintir artis yang namanya dicatut dalam laporan para korban DNA Pro. Untuk saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dan melakukan penyidikan guna memastikan sejauh mana keterlibatan artis–artis terlibat.
Adapun total kerugian para korban akibat investasi bodong DNA Pro ditaksir menembus angka Rp 97 miliar. Pertanyaannya, seperti apa cara kerja dan modus robot trading DNA Pro dalam menjalankan aksinya?
Sekadar informasi, DNA Pro adalah sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading yang difungsikan untuk memandu para member DNA Pro saat melakukan trading.
Pada dasarnya, robot trading merupakan alat untuk meningkatkan profit atau keuntungan member. Namun yang menjadi permasalahan, beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru berjalan dengan sebaliknya. Sialnya, inilah yang terjadi pada investasi bodong DNA Pro.
Cara Kerja DNA Pro
DNA Pro menerapkan sistem penjualan langung dengan skema piramida atau ponzi. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas melarang segala praktik ponzi dalam urusan bisnis apapun.
DNA Pro dan beberapa produk investasi bodong lainnya sangat jelas menggunakan cara ini. Pasalnya, skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong yang menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
Belakangan ini, skema ponzi naik daun lantaran kerap kali digunakan dalam modus penipuan yang menjanjikan keuntungan besar secara instan. Sepintas, skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda.
Pada, skema piramida umumnya menggunakan barang atau sesuatu untuk diperdagangkan untuk menarik minat member. Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting. Para member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak-banyaknya dengan karena diiming-imingi ‘janji surga’, seperti mobil mewah, plesir ke luar negeri, emas batangan, dan masih banyak lagi.
Sementara itu, skema ponzi yang juga mewajibkan member merekrut anggota. Hanya saja, dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual, melainkan berupa aset, misalnya saham, kripto, dan lain-lain. Agar cuan yang dihasilkan semakin besar, para member juga ditekan untuk terus melakukan transaksi.
Ringkasnya, keuntungan skema ponzi didapat berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member-member baru yang direkrut, atau bisa disebut. Sampai pada tahap ini, Anda mungkin sudah memiliki asumsi bahwa ponzi adalah skema bisnis yang kejam, karena menarik cuan dari modal orang lain.
Cara Menghindari Skema Ponzi
Lantas, adakah cara untuk menghindari skema ponzi seperti robot trading DNA Pro? Jawabannya sederhana, jangan terlalu percaya kepada afiliator yang sebagian besar berasal dari kalangan public figur atau pesohor macam artis dan influencer.
Apapun kedok yang digunakan skema ponzi, benang merah yang selalu ada dalam setiap aksinya selalu melibatkan sosok terkenal. Para influencer ini biasanya diminta oknum dibalik skema ponzi untuk menyampaikan pesan yang seolah-olah telah menikmati keuntungan dari bisnis yang mereka jalankan.
Karena sosok influencer ini dipercaya oleh masyarakat, maka iming-iming untung besar itu mudah diterima oleh masyarakat berkat pemaparan sang idola, yang ternyata menari-nari di atas kesulitan orang lain. Inilah yang terjadi pada Indra Kenz dan Doni Salmanan, keduanya meraup untung dari kerugian para member.
Oleh karena itu, ada baiknya jika masyarakat tidak mudah tergiur dengan apa yang dipamerkan influencer di sosial media, apalagi iklan platform atau produk investasi. Meskipun influencer tersebut terlihat kaya di media sosial, namun untuk menjadi seorang penasihat investasi tentunya harus memiliki izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).
Selain itu, masyarakat juga harus lebih melek terharap literasi finansial, hal yang masih minim ditemui di masyarakat Indonesia.
Seandainya masyarakat sudah memahami literasi finansial, mereka pasti akan melakukan kroscek terlebih dahulu pada produk investasi yang akan dipilihnya, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan legalitas usaha. Pasalnya, jika legalitasnya saja tidak terbukti, maka bisa dipastikan investasi itu adalah investasi bodong karena tidak diawasi oleh lembaga terkait. (Tivan)