JAKARTA, MEDIAINI.COM – Jelang Ramadan, aturan larangan Sahur on The Road (SOTR) langsung dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Sebab, banyak pertimbangan yang diberikan terutama masih dalam kondisi pandemi untuk mengurangi penularan virus covid-19. Bahkan, kebijakan tersebut mulai disosialisasikan di beberapa wilayah.
Lantas, wilayah mana saja yang menerapkan larangan Sahur on The Road? Berikut ulasannya dirangkum Mediaini dari berbagai sumber.
Ketentuan Sahur on The Road Wilayah Jawa Barat
Kapolda Jabar Irjen Suntana mengimbau dan menyarankan kepada masyarakat untuk tidak menggelar SOTR pada bulan Ramadan nanti. Menurutnya, kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan dan gesekan yang memicu terjadinya keributan di bulan puasa.
“Pada prinsipnya Sahur on The Road bersifat kerumunan, kemungkinan akan terjadi gesekan keributan antarteman saat itu. Kami menyarankan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan Sahur on The Road, bersifat imbauan,” kata Suntana.
Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah pencegahan dengan menjaga di beberapa wilayah. Bila didapati ada warga yang menggelar SOTR dan dinilai mengganggu ketertiban, maka polisi bakal melakukan pembubaran, bahkan secara paksa.
“Kami melaksanakan kegiatan pencegahan dengan menjaga beberapa wilayah dan juga mungkin kita akan melakukan pembubaran bila akvitas SOTR berpotensi mengganggu Kamtibmas,” imbuhnya.
Suntana melanjutkan, pihaknya akan rutin menggelar operasi dengan sasaran pencegahan kepada masyarakat yang membawa barang-barang berbahaya, seperti senjata tajam.
“Bahkan operasi kepolisian, pemeriksaan barang-barang berbahaya termasuk senjata tajam akan kami laksanakan kepada peserta Sahur on The Road,” beber Suntana.
Jabodetabek Larang Sahur on The Road
Polda Metro Jaya melarang warga untuk melaksanakan kegiatan SOTR sepanjang bulan suci Ramadhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, alasan pihaknya melarang kegiatan tersebut lantaran cenderung menimbulkan dampak negatif serta mengantisipasi kerumunan ditengah pandemi Covid-19.
“Terkait dengan kegiatan SOTR Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kiranya tidak melakukan kegiatan yang bersifat kegiatan SOTR karena kita beranggapan SOTR ini lebih banyak mudaratnya daripada hal-hal berguna drpd kegiatan itu yang ditimbulkan,” papar Zulpan.
Zulpan menambahkan, pihaknya akan melakukan penjagaan dan patroli disejumlah wilayah di Jabodetabek guna mengantisipasi adanya kegiatan tersebut. Pihaknya juga telah memetakan sejumlah lokasi yang rawan untuk dijadikan kegiatan SOTR.
“Polda Metro Jaya sudah melakukan pergelaran titik-titik yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya baik itu di DKI termasuk wilayah aglomerasi Tangerang, Bekasi, Depok kita sudah menggelar semua khususnya di jalan protokol agar tidak melakukan SOTR,” tuturnya.
“Untuk dalam lingkup di dalam kota ini khususnya di SCBD, Sudriman-Thamrin, Jalan Asia Afrika, kemudian Blok M itu nanti ada 5 titik yang di handle Ditlantas Polda Metro Jaya dibantu dengan Direktorat Samapta,” tuturnya menambahkan.
Surabaya Minta Warga Hindari Bagi Takjil dan Sahur on The Road
Sementara itu, Pemkot Surabaya melarang warga bagi-bagi takjil dan juga sahur on the road di bulan Ramadan. Hal ini disampaikan Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Surabaya.
“Kalau ingin sedekah saat puasa, takjil, dan sahur ya melalui panti asuhan atau di tempat-tempat penampungan. Misal mau memberikan bantuan ke ojol ya diberikan ke shelter ojol, atau mau memberikan ke pengemudi ya di terminal,” ujarnya.
Selain itu, Eddy juga mengatakan pembagian takjil bisa dilakukan ke panti asuhan atau komunitas dan bukan di jalanan. Sehingga tidak akan mengganggu lalu lintas atau menimbulkan kerumunan di jalanan.
“Ya kita lakukan pengawasan, baik dilakukan Satpol PP, BPBD, termasuk kecamatan,” jelasnya.
Instruksi ini merupakan bentuk lanjutan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443.2/5076/436.8.5/2022. (Tivan)





















