• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Jumat, Januari 16, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Kemenkeu Ingatkan Pawang Hujan Juga Kena Pajak

by Tivan Rahmat
Maret 23, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
pawang hujan
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah tidak tebang pilih dalam memungut pajak dari seluruh lapisan masyarakat apapun profesinya, tidak terkecuali bagi pawang hujan.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Menurutnya, jasa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak. Ini berarti, pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

BacaJuga

Merayakan Harmoni yang Tak Lekang Waktu, Grand Candi Hotel Semarang Hadirkan Ruang Seni untuk Publik

Merayakan Harmoni yang Tak Lekang Waktu, Grand Candi Hotel Semarang Hadirkan Ruang Seni untuk Publik

Januari 15, 2026
Bank Jateng & Dishub Purworejo Luncurkan Parkir QRIS

Bank Jateng & Dishub Purworejo Luncurkan Parkir QRIS

Januari 15, 2026
SiteMinder Rayakan 20 Tahun Perjalanan dengan Borong Penghargaan di HotelTechAwards 2026 

SiteMinder Rayakan 20 Tahun Perjalanan dengan Borong Penghargaan di HotelTechAwards 2026 

Januari 15, 2026
Fres & Natural Tambah Koleksi Baru Cologne dengan Wangi Dessert,   Ubah Mood Swing Jadi Mood Sweet

Fres & Natural Tambah Koleksi Baru Cologne dengan Wangi Dessert,  Ubah Mood Swing Jadi Mood Sweet

Januari 15, 2026

Yustinus juga mengingatkan bahwa seorang pawang hujan juga tetap harus melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan, karena yang bersangkutan masuk dalam kategori wajib pajak (WP).

“Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan,” tulis Yustinus melalui akun Twitter @prastow yang dikutip pada Rabu (23/3/2022).

Ia pun menyarankan agar pawang hujan bergegas melaporkan SPT Tahunan mereka sebelum batas akhir pelaporan ditutup.

“Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman,” sambung Yustinus.

Lebih lanjut, Yustinus menjelaskan bahwa pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau WP orang pribadi (OP) yang menurut undang-undang (uu) wajib menjadi pemotong.

“Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri. Sepanjang tidak dikecualikan oleh UU, maka terutang pajak,” cuit Yustinus.

Berapa Bayaran Pawang Hujang MotoGP Mandalika 2022?

Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan. Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman!

— Prastowo Yustinus (@prastow) March 22, 2022

Cuitan Yustinus di Twitter ini tidak terlepas dari sosok pawang hujan MotoGP Mandalika 2022, Rara Istiani Wulandari, yang viral lantaran memamerkan aksinya di Sirkuit Internasional Mandalika pada Minggu lalu (20/3/2022).

Kala itu, Rara sempat menggunakan mangkok emas. Sembari memutar-mutarkan dan memukulkan pengaduk pada mangkok emas, ia juga merapalkan aneka mantra sembari mengitari pinggiran lintasan selama kurang lebih setengah jam.

Uniknya, pada saat ritual dirinya juga tidak boleh lapar. Rara Juga menjelaskan bahwa dirinya tidak menikah dan tidak makan daging hewan berkaki empat. Dari kejadian fenomenal tersebut, lantas muncul pertanyaan berapa bayaran pawang hujan MotoGP Mandalika 2022?

Terkait pertanyaan tersebut, Rara pawang hukan MotoGP Mandalika 2022 sempat mengatakan bahwa dirinya menerima bayaran senilai Rp 5 juta per hari. Karena ia didapuk untuk ‘mengawal’ selama 21 hari, maka total uang yang ia dapat mencapai Rp 105 juta.

Rara mengatakan bahwa dirinya dipekerjakan oleh Mandalika Grand Prix Association (MGPA). Namun, Rara belum menjelaskan lebih lanjut berapa lama tepatnya ia disewa oleh MGPA.

Cara Lapor SPT Tahunan via DJP Online

Sebelum membuat laporan SPT tahunan, pastikan terlebih dahulu Anda telah melakukan aktivasi Electronic Filling Identification Number atau EFIN di KPP/KP2KP terdekat. Anda harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivas EFIN.

Permohonan ini harus dilakukan sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain, dan hanya dilakukan sekali untuk seluruh layanan DJP Online. Pastikan wajib pajak untuk menyimpan nomor EFIN dengan baik.

Setelah punya EFIN dan terdaftar di DJP Online, Anda bisa melanjutkannya dengan mengikuti langkah-langkah lapor SPT melalui e-Filing DJP Online :

  • Masuk ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan Anda.
  • Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing. Selanjutnya, pilih pada menu Buat SPT.
  • Kemudian, isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
  • Anda tinggal memilih SPT yang Anda laporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
  • Isi Data SPT seperti SPT yang Anda terima.
  • Berikutnya, isi Kode Verifikasi.
  • Akhiri dengan klik Kirim SPT. (Tivan)
Tags: KemenkeuMandalikaMbak RaraMotoGPpawang hujanrara pawang hujan
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

9 Rekomendasi Oatmeal Terbaik 2022

Next Post

Pemerintah Segera Bahas Aturan Mudik Lebaran 2022

Related Posts

Merayakan Harmoni yang Tak Lekang Waktu, Grand Candi Hotel Semarang Hadirkan Ruang Seni untuk Publik
Info Terkini

Merayakan Harmoni yang Tak Lekang Waktu, Grand Candi Hotel Semarang Hadirkan Ruang Seni untuk Publik

Januari 15, 2026
Bank Jateng & Dishub Purworejo Luncurkan Parkir QRIS
Info Terkini

Bank Jateng & Dishub Purworejo Luncurkan Parkir QRIS

Januari 15, 2026
SiteMinder Rayakan 20 Tahun Perjalanan dengan Borong Penghargaan di HotelTechAwards 2026 
Info Terkini

SiteMinder Rayakan 20 Tahun Perjalanan dengan Borong Penghargaan di HotelTechAwards 2026 

Januari 15, 2026
Fres & Natural Tambah Koleksi Baru Cologne dengan Wangi Dessert,   Ubah Mood Swing Jadi Mood Sweet
Info Terkini

Fres & Natural Tambah Koleksi Baru Cologne dengan Wangi Dessert,  Ubah Mood Swing Jadi Mood Sweet

Januari 15, 2026
Bank Jateng Dukung Pendidikan Ratusan Anak Yatim Magelang
Info Terkini

Bank Jateng Dukung Pendidikan Ratusan Anak Yatim Magelang

Januari 15, 2026
Bank Jateng Dukung Kreativitas Media Digital di Semarang
Info Terkini

Bank Jateng Dukung Kreativitas Media Digital di Semarang

Januari 14, 2026
Next Post
aturan mudik

Pemerintah Segera Bahas Aturan Mudik Lebaran 2022

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
Liya Anwar, Representasi Generasi Baru Hospitality yang Membangun Citra dan Nilai Masa Depan

Liya Anwar, Representasi Generasi Baru Hospitality yang Membangun Citra dan Nilai Masa Depan

Januari 11, 2026
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
Merayakan Harmoni yang Tak Lekang Waktu, Grand Candi Hotel Semarang Hadirkan Ruang Seni untuk Publik

Merayakan Harmoni yang Tak Lekang Waktu, Grand Candi Hotel Semarang Hadirkan Ruang Seni untuk Publik

0
Bank Jateng & Dishub Purworejo Luncurkan Parkir QRIS

Bank Jateng & Dishub Purworejo Luncurkan Parkir QRIS

0
SiteMinder Rayakan 20 Tahun Perjalanan dengan Borong Penghargaan di HotelTechAwards 2026 

SiteMinder Rayakan 20 Tahun Perjalanan dengan Borong Penghargaan di HotelTechAwards 2026 

0
Fres & Natural Tambah Koleksi Baru Cologne dengan Wangi Dessert,   Ubah Mood Swing Jadi Mood Sweet

Fres & Natural Tambah Koleksi Baru Cologne dengan Wangi Dessert,  Ubah Mood Swing Jadi Mood Sweet

0
Merayakan Harmoni yang Tak Lekang Waktu, Grand Candi Hotel Semarang Hadirkan Ruang Seni untuk Publik

Merayakan Harmoni yang Tak Lekang Waktu, Grand Candi Hotel Semarang Hadirkan Ruang Seni untuk Publik

Januari 15, 2026
Bank Jateng & Dishub Purworejo Luncurkan Parkir QRIS

Bank Jateng & Dishub Purworejo Luncurkan Parkir QRIS

Januari 15, 2026
SiteMinder Rayakan 20 Tahun Perjalanan dengan Borong Penghargaan di HotelTechAwards 2026 

SiteMinder Rayakan 20 Tahun Perjalanan dengan Borong Penghargaan di HotelTechAwards 2026 

Januari 15, 2026
Fres & Natural Tambah Koleksi Baru Cologne dengan Wangi Dessert,   Ubah Mood Swing Jadi Mood Sweet

Fres & Natural Tambah Koleksi Baru Cologne dengan Wangi Dessert,  Ubah Mood Swing Jadi Mood Sweet

Januari 15, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website