JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah tidak tebang pilih dalam memungut pajak dari seluruh lapisan masyarakat apapun profesinya, tidak terkecuali bagi pawang hujan.
Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo. Menurutnya, jasa pawang hujan masuk sebagai terutang pajak. Ini berarti, pihak pemberi kerja wajib memotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Yustinus juga mengingatkan bahwa seorang pawang hujan juga tetap harus melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan, karena yang bersangkutan masuk dalam kategori wajib pajak (WP).
“Jasa pawang hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang pawang melaporkan perhitungan penghasilan di SPT Tahunan,” tulis Yustinus melalui akun Twitter @prastow yang dikutip pada Rabu (23/3/2022).
Ia pun menyarankan agar pawang hujan bergegas melaporkan SPT Tahunan mereka sebelum batas akhir pelaporan ditutup.
“Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman,” sambung Yustinus.
Lebih lanjut, Yustinus menjelaskan bahwa pemberi kerja yang wajib memotong PPh Pasal 21 adalah pemberi kerja wajib pajak (WP) badan atau WP orang pribadi (OP) yang menurut undang-undang (uu) wajib menjadi pemotong.
“Batasan penghasilan yang menjadi objek pajak mengikuti pedoman. Jika tak dipotong wajib bayar dan lapor sendiri. Sepanjang tidak dikecualikan oleh UU, maka terutang pajak,” cuit Yustinus.
Berapa Bayaran Pawang Hujang MotoGP Mandalika 2022?
Jasa Pawang Hujan terutang pajak? Jelas dong. Pihak pemberi kerja wajib memotong PPh Pasal 21 dan sang Pawang melaporkan penghitungan penghasilan di SPT Tahunan. Info lengkap kontak @DitjenPajakRI. Jangan lupa batas akhir penyampaian SPT 31 Maret 2022. Lebih awal, lebih nyaman!
— Prastowo Yustinus (@prastow) March 22, 2022
Cuitan Yustinus di Twitter ini tidak terlepas dari sosok pawang hujan MotoGP Mandalika 2022, Rara Istiani Wulandari, yang viral lantaran memamerkan aksinya di Sirkuit Internasional Mandalika pada Minggu lalu (20/3/2022).
Kala itu, Rara sempat menggunakan mangkok emas. Sembari memutar-mutarkan dan memukulkan pengaduk pada mangkok emas, ia juga merapalkan aneka mantra sembari mengitari pinggiran lintasan selama kurang lebih setengah jam.
Uniknya, pada saat ritual dirinya juga tidak boleh lapar. Rara Juga menjelaskan bahwa dirinya tidak menikah dan tidak makan daging hewan berkaki empat. Dari kejadian fenomenal tersebut, lantas muncul pertanyaan berapa bayaran pawang hujan MotoGP Mandalika 2022?
Terkait pertanyaan tersebut, Rara pawang hukan MotoGP Mandalika 2022 sempat mengatakan bahwa dirinya menerima bayaran senilai Rp 5 juta per hari. Karena ia didapuk untuk ‘mengawal’ selama 21 hari, maka total uang yang ia dapat mencapai Rp 105 juta.
Rara mengatakan bahwa dirinya dipekerjakan oleh Mandalika Grand Prix Association (MGPA). Namun, Rara belum menjelaskan lebih lanjut berapa lama tepatnya ia disewa oleh MGPA.
Cara Lapor SPT Tahunan via DJP Online
Sebelum membuat laporan SPT tahunan, pastikan terlebih dahulu Anda telah melakukan aktivasi Electronic Filling Identification Number atau EFIN di KPP/KP2KP terdekat. Anda harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivas EFIN.
Permohonan ini harus dilakukan sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain, dan hanya dilakukan sekali untuk seluruh layanan DJP Online. Pastikan wajib pajak untuk menyimpan nomor EFIN dengan baik.
Setelah punya EFIN dan terdaftar di DJP Online, Anda bisa melanjutkannya dengan mengikuti langkah-langkah lapor SPT melalui e-Filing DJP Online :
- Masuk ke akun DJP Online di laman djponline.pajak.go.id dengan memasukkan nomor NPWP, password, dan kode keamanan Anda.
- Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing. Selanjutnya, pilih pada menu Buat SPT.
- Kemudian, isi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
- Anda tinggal memilih SPT yang Anda laporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
- Isi Data SPT seperti SPT yang Anda terima.
- Berikutnya, isi Kode Verifikasi.
- Akhiri dengan klik Kirim SPT. (Tivan)