JAKARTA, MEDIAINI.COM – Seiring mendekatnya bulan Ramadhan, Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) mulai mengambil ancang-ancang untuk membahas aturan mudik Lebaran 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengungkapkan bahwa aturan mudik sudah masuk dalam agenda internal para pejabat di lingkup kementerian. Ia menjelaskan wacana ini sudah disampaikan dalam rapat bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
“Rapat sama Pak Menteri tapi belum final, masih (ada pembahasan) mengenai potensi-potensi yang akan dilakukan,” terang Budi kepada awak media pada Selasa (22/3/2022).
Sayangnya, Budi masih belum bisa berbicara banyak soal kebijakan apa saja yang akan dirampungkan menjadi aturan mudik Lebaran 2022. Pasalnya, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini tidak seperti dua tahun sebelumnya, yang memaksa pemerintah untuk memperketat aturan bepergian.
Untuk mendapatkan masukan, lanjut Budi, Kemenhub bakal beekoordinasi dengan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada dalam waktu dekat.
“Ini barusan rapat internal. Minggu besok rapat dengan Menko PMK,” sambung Budi.
Wajib Vaksin Lengkap?
Secara terpisah, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah belum menetapkan penerapan larangan mudik Lebaran 2022.
Karena kasus Covid-19 di Indonesia mulai melandai, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah membuka peluang larangan mudik Lebaran tidak akan diberlakukan pada tahun ini, namun dengan beberapa persyaratan.
Meski belum dipatenkan ke dalam peraturan resmi, namun Muhadjir memaparkan bahwa bisa saja pemerintah memberikan lampu hijau bagi masyarakat Indonesia untuk mudik, asalkan telah mendapatkan vaksinasi primer (dosis pertama dan kedua) serta vaksin dosis ketiga alias booster.
“Belum (ada pembicaraan soal larangan mudik), Insha Allah mudik boleh, Insha Allah, minimal kita rapikan saja aturannya nanti,” terang Muhadjir, sebagaimana dikutip dari Kompas pada Rabu (23/3/2022).
“Yang jelas, yang diutamakan yang boleh mudik itu yang sudah vaksin dua kali dan booster,” imbuhnya
Oleh karena itu, Muhadjir kembali meminta masyarakat untuk segera melengkapi vaksinasi Covid-19 baik vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi booster.
“Karena untuk jaga-jaga marilah kita segera kita melengkapi vaksin dosis dua dan booster itu rame-rame booster. Kita pastikan mereka yang booster aman untuk mudik,” tutup Menteri PMK.
Dinanti Pebisnis Transportasi
Di sisi lain, wacana mudik juga disambut antusias oleh para pelaku bisnis transportasi yang menaruh harapan besar agar persyaratan perjalanan mudik tahun ini lebih longgar ketimbang dua edisi Lebaran sebelumnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono menuturkan, ia bersama para pebisnis transportasi lainnnya berharap agar pemerintah tidak memperketat aturan perjalanan bagi masyarakat nantinya saat libur Idul Fitri 1443 Hijriah.
“Kami sangat berharap posisi pergerakan tetap longgar dalam artian tidak apa-apa apabila pergerakan tinggi. Ini menjadi satu konsekuensi kebutuhan pegerakan baik melalui jalan, udara, laut atau kereta api,” sahut Ateng.
Dengan kondisi Indonesia saat ini yang jumlah kasus Covid-19 berangsur menurun, Ateng optimis bahwa pemerintah akan melonggarakan aturan dan syarat perjalanan berbagai moda transportasi, sehingga pemerintah hanya perlu berpijak pada aturan yang ada saat ini.
Sebagai contoh ada pada ketentuan teranyar terkait dengan transportasi darat yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. 23/2022, yang menjelaskan bahwa penyertaan hasil tes Covid-19 sudah tidak diwajibkan lagi bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis kedua atau ketiga (booster). Hasil tes Covid-19 yang dimaksud yakni rapid antigen maupun RT-PCR. (Tivan)