JAKARTA, MEDIAINI.COM – Masyarakat Indonesia yang berpenghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan diperbolehkan untuk tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kepada negara.
Pasalnya, masyarakat dengan penghasilan tersebut masuk ke dalam kategori Wajib Pajak yang berpenghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PTKP yang berlaku untuk wajib pajak pribadi adalah sebesar Rp 4,5 juta per bulan.
“Artinya masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali,” papar Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly beberapa waktu lalu.
Jadi, wajib pajak yang penghasilannya kurang dari Rp 4,5 juta per bulan tidak perlu lapor SPT Tahunan, sedangkan bagi wajib pajak yang penghasilannya lebih dari Rp 4,5 juta wajib lapor SPT.
Secara sederhana, wajib pajak yang berpenghasilan di bawah PTKP dikategorikan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE). Lantas, apa itu WP NE?
Wajib Pajak Non Efektif
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat (4/3/2022), WP NE adalah wajib pajak ketika non aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
Status WP NE dapat terjadi apabila wajib pajak masuk dalam kategori berikut ini:
- Wajib Pajak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP.
- Wajib Pajak yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan.
- Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kategori WP NE ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Selanjutnya, jika wajib pajak yang termasuk dalam kategori Wajib Pajak Non-Efektif memiliki beberapa ‘privilage’, antara lain:
- Tidak wajib lapor SPT Tahunan. Tidak diterbitkan Surat Teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).
- Tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE). Baca juga: Cara Daftar EFIN Pajak dan Lapor SPT 2022.
Kriteria dan Syarat Agar Tidak Wajib Lapor SPT 2022
Merujuk pada aturan di atas, syarat agar tidak wajib lapor SPT 2022 tentu saja dengan menjadi WP NE. Namun untuk menjadi WP NE, masyarakat harus memenuhi dokumen persyaratan yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi kriteria WP NE, yaitu:
- Formulir Penetapan WP Non-Efektif yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
- Surat pernyataan bermeterai dan ditandatangani.
- Fotokopi KTP.
Selanjutnya, wajib pajak tinggal membawa berkas persyaratan tersebut ke kantor pelayanan pajak setempat atau melalui pos tercatat dengan membawa semua persyaratan di atas.
Jangka waktu permohonan penetapan WP NE sekitar lima hari kerja dan masih ada kemungkinan permohonan ditolak atau diterima.
Wajib Pajak Non-Efektif juga bisa mengaktifkan kembali statusnya agar dapat lapor SPT Tahunan, yaitu dengan cara membawa formulir pengaktifan kembali, dokumen pendukung, dan fotokopi KTP ke kantor pelayanan pajak setempat. (Tivan)