JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan harga minyak goreng yang dibanderol Rp 14.000 per liter.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan bahwa kebijakan ini berlaku secara menyeluruh, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter agar bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil.
“Kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga setara Rp 14.000 per liter. Semua jenis kemasan premium dan sederhana dengan ukuran 1 liter sampai jerigen 25 liter diperuntukkan pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil untuk kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan usaha kecil,” sebut Mendag Lutfi saat menghadiri pertemuan virtual bersama awak media pada Selasa (18/1).
Harga Minyak Goreng Dipantau di Ritel Modern
Untuk mengaplikasikan kebijakan baru ini, Kemendag akan terlebih dahulu menerapkannya melalui ritel modern yang telah menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) agar lebih mudah terkoordinasi.
Sedangkan untuk pasar tradisional, Kemendag memberikan tenggang waktu selama satu pekan agar para penjual bisa menyesuaikan harga minyak goreng terbaru yang sesuai dengan instruksi pemerintah.
“Sementara untuk pasar tradisional akan diberikan waktu 1 minggu untuk melakukan penyesuaian kebijakan ini. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu 19 Januari 2022 pada tepat 00.01 waktu setempat. Jadi muai Rabu seluruh jaringan ritel modern akan menyediakan minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter,” sambung Mendag Lutfi.
Pada kesempatan yang sama, Lutfi juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk tidak menimbun, atau melalukan pembelian berlebihan setelah kebijakan baru ini dilaksanakan.
“Saya imbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan karena pemerintah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga 14.000 per liter, pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat,” kata Lutfi.
Untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng masyarakat Indonesia, Lutfi menambahkan bahwa pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah menyiapkan dana sebesar Rp 7,6 triliun.
Dana tersebut diproyeksikan untuk digunakan dan membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat sebesar 250 juta liter per bulan atau 1,5 miliar liter selama enam bulan ke depan.
“Melalui kebijakan ini diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan di sisi lain produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh Pemerintah,” sahut Mendag Lutfi.
Pedangang Bandel Naikin Harga Minyak Goreng, Siap-Siap Kena Sanksi
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berupaya untuk menurunkan harga minyak goreng yang beberapa waktu lalu sempat melambung tinggi dengan kenaikan yang tidak wajar.
Dengan penetapan harga minyak goreng terbaru ini, Mendag Lutfi berharap agar pasar lebih stabil, sehingga masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng dengan harga yang sewajarnya. Seandainya masih ada pedagang nakal yang masih mematok harga minyak goreng melebihi anjuran pemerintah, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas,” Lutfi mengingatkan.
Tak sampai disitu saja, Mendag Lutfi juga mengultimatum semua pihak yang nekat melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau.
“Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apapun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum,” tandas Lutfi. (Tivan)





















