• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Kamis, Agustus 11, 2022
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
 
Home Info Terkini

Hadapi Pinjol Ilegal, 6 Langkah Mengenalinya

by Switta Hapsari
September 16, 2021
in Info Terkini
Reading Time: 2 mins read
0
Pinjol ilegal
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal kian meresahkan. Mereka lihai melakukan berbagai cara untuk mendapatkan nasabah. Kemudahan, kecepatan, dan praktisnya proses peminjaman uang pinjol ilegal membuat masyarakat mudah terpedaya. Buntutnya, masyarakat bisa terjebak pinjaman dengan bunga selangit dan cara penagihan yang tidak manusiawi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) modus baru penipuan mengatasnamakan pinjol. Beberapa kali terjadi, oknum pinjol melakukan penagihan ke masyarakat yang tidak melakukan pinjaman.

BacaJuga

Dukung Layanan Pembayaran PBB, Bank Jateng Salurkan Bantuan Dua Unit Mobil Operasional

Dukung Layanan Pembayaran PBB, Bank Jateng Salurkan Bantuan Dua Unit Mobil Operasional

Agustus 11, 2022
Relawan Jawa Tengah Bahas Jalan Menuju Kesejahteraan Bangsa

Relawan Jawa Tengah Bahas Jalan Menuju Kesejahteraan Bangsa

Agustus 10, 2022
Tunjukkan Jiwa Nasionalisma dan Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, HA-KA Hotel Gelar Lomba Mewarnai  

Tunjukkan Jiwa Nasionalisma dan Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, HA-KA Hotel Gelar Lomba Mewarnai  

Agustus 10, 2022
archipelago food festival

Gelar Archipelago Food Festival ke-14, Aston Inn Pandanaran Semarang Panen Apresiasi

Agustus 7, 2022

Bila Anda mendapat pesan penagihan, OJK menyebut hal pertama yang dilakukan adalah mengecek legalitas pinjol yang menghubungi. Anda bisa mengecek di tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK 157. Bila tidak terdaftar alias ilegal, langsung blokir dan abaikan kontak penagih.

Ditagih Pinjol Ilegal, OJK Minta Lapor

OJK memastikan modus penagihan seperti di atas merupakan pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol terdaftar atau berizin di OJK tidak diperbolehkan menghubungi nasabahnya tanpa izin yang bersangkutan. “Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan,” tulis OJK.

Jika oknum pinjol ilegal masih menghubungi dan melakukan intimidasi, masyarakat diminta OJK untuk menghubungi pihak kepolisian terdekat.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, OJK mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi.“Jangan mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” tulis OJK.

Pengaduan terkait pinjol ilegal dapat dilakukan melalui 3 kontak yang berbeda, yaitu :

1. Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan [email protected]

2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email [email protected], atau email [email protected]

3. Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email [email protected], atau WhatsApp di nomor 08119224545.

6 Langkah Kenali Ciri Pinjol Ilegal

Di luar usaha yang sudah dilakukan pemerintah, masyarakat juga bisa berperan aktif dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan dari perusahaan pinjol ilegal. Yang pertama, tentu saja Anda harus bisa membedakan mana pinkol legal dan pinjl ilegal. Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui :

1. Tidak terdaftar serta tidak memiliki surat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak memiliki legalitas yang sah.

2. Aplikasi pinjaman ilegal biasanya meminta akses data peminjam, bahkan yang tidak berhubungan dengan proses peminjaman.

3. Menetapkan bunga, denda, dan biaya tinggi tanpa penjelasan yang tertera dalam perjanjian.

4. Menagih angsuran tanpa etika. Umumnya disampaikan dengan ancaman dan kalimat kasar. Penagih atau debt collector tersebut juga tidak mempunyai sertifikat penagihan.

5. Lokasi kantor tidak jelas. Umumnya, kantor pinjaman online ilegal terletak di luar negeri, sehingga jika terjadi kasus, pihak berwenang akan kesulitan untuk melacaknya

6. Pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan, sehingga peminjam tidak akan bisa menyampaikan aduannya jika terjadi suatu masalah. (Alfahri)

Tags: Pinjaman OnlinePinjol Ilegal
Share62Pin15SendTweet39
Previous Post

Bisnis Ayam Penyet, Cara Memulai, dan Tips Sukses

Next Post

7 Rekomendasi Ayam Penyet di Jakarta, Paling Enak dan Murah

Related Posts

Dukung Layanan Pembayaran PBB, Bank Jateng Salurkan Bantuan Dua Unit Mobil Operasional
Info Terkini

Dukung Layanan Pembayaran PBB, Bank Jateng Salurkan Bantuan Dua Unit Mobil Operasional

Agustus 11, 2022
Relawan Jawa Tengah Bahas Jalan Menuju Kesejahteraan Bangsa
Info Terkini

Relawan Jawa Tengah Bahas Jalan Menuju Kesejahteraan Bangsa

Agustus 10, 2022
Tunjukkan Jiwa Nasionalisma dan Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, HA-KA Hotel Gelar Lomba Mewarnai  
Info Terkini

Tunjukkan Jiwa Nasionalisma dan Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, HA-KA Hotel Gelar Lomba Mewarnai  

Agustus 10, 2022
archipelago food festival
Info Terkini

Gelar Archipelago Food Festival ke-14, Aston Inn Pandanaran Semarang Panen Apresiasi

Agustus 7, 2022
OPPO Indonesia Ungkap Desain dan Keunggulan Kamera pada Perangkat Reno8
Info Terkini

OPPO Indonesia Ungkap Desain dan Keunggulan Kamera pada Perangkat Reno8

Agustus 6, 2022
Sejauh Mata Memandang Menggandeng Komunitas Yogyakarta dalam Belajar Bersama untuk lebih Ramah pada Lingkungan di “Sejauh Rumah Kita”
Pojok UKM

Sejauh Mata Memandang Menggandeng Komunitas Yogyakarta dalam Belajar Bersama untuk lebih Ramah pada Lingkungan di “Sejauh Rumah Kita”

Agustus 3, 2022
Next Post
ayam penyet di jakarta

7 Rekomendasi Ayam Penyet di Jakarta, Paling Enak dan Murah

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
lapangan badminton

8 Rekomendasi Sewa Lapangan Badminton di Jakarta, Murah dan Strategis

Juni 24, 2022
Kursus Brevet Pajak

7 Rekomendasi Kursus Brevet Pajak yang Terbaik

Juni 30, 2022
tempat konseling

9 Tempat Konseling di Jakarta, Terbaik dan Terkenal

Maret 8, 2022
Jelang HUT ke-76, Cek Ide Bisnis Musiman yang Laris Manis

Sebentar Lagi HUT RI, Ini 7 Tempat Sewa Baju Adat di Jakarta

Maret 9, 2022
Dukung Layanan Pembayaran PBB, Bank Jateng Salurkan Bantuan Dua Unit Mobil Operasional

Dukung Layanan Pembayaran PBB, Bank Jateng Salurkan Bantuan Dua Unit Mobil Operasional

Agustus 11, 2022
Relawan Jawa Tengah Bahas Jalan Menuju Kesejahteraan Bangsa

Relawan Jawa Tengah Bahas Jalan Menuju Kesejahteraan Bangsa

Agustus 10, 2022
Tunjukkan Jiwa Nasionalisma dan Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, HA-KA Hotel Gelar Lomba Mewarnai  

Tunjukkan Jiwa Nasionalisma dan Meriahkan Kemerdekaan Indonesia, HA-KA Hotel Gelar Lomba Mewarnai  

Agustus 10, 2022
archipelago food festival

Gelar Archipelago Food Festival ke-14, Aston Inn Pandanaran Semarang Panen Apresiasi

Agustus 7, 2022
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2022 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Vertical Garden SemarangJasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2022 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Vertical Garden SemarangJasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version