JAKARTA, MEDIAINI.COM – Keberadaan pinjaman online atau pinjol ilegal kian meresahkan. Mereka lihai melakukan berbagai cara untuk mendapatkan nasabah. Kemudahan, kecepatan, dan praktisnya proses peminjaman uang pinjol ilegal membuat masyarakat mudah terpedaya. Buntutnya, masyarakat bisa terjebak pinjaman dengan bunga selangit dan cara penagihan yang tidak manusiawi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) modus baru penipuan mengatasnamakan pinjol. Beberapa kali terjadi, oknum pinjol melakukan penagihan ke masyarakat yang tidak melakukan pinjaman.
Bila Anda mendapat pesan penagihan, OJK menyebut hal pertama yang dilakukan adalah mengecek legalitas pinjol yang menghubungi. Anda bisa mengecek di tautan bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi kontak OJK 157. Bila tidak terdaftar alias ilegal, langsung blokir dan abaikan kontak penagih.
Ditagih Pinjol Ilegal, OJK Minta Lapor
OJK memastikan modus penagihan seperti di atas merupakan pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol terdaftar atau berizin di OJK tidak diperbolehkan menghubungi nasabahnya tanpa izin yang bersangkutan. “Langsung hapus, blokir, jangan hiraukan,” tulis OJK.
Jika oknum pinjol ilegal masih menghubungi dan melakukan intimidasi, masyarakat diminta OJK untuk menghubungi pihak kepolisian terdekat.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, OJK mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk menjaga keamanan data pribadi.“Jangan mengklik link yang dikirimkan melalui SMS, WhatsApp, email, atau sarana komunikasi lainnya dari sumber yang tidak jelas,” tulis OJK.
Pengaduan terkait pinjol ilegal dapat dilakukan melalui 3 kontak yang berbeda, yaitu :
1. Lapor ke pihak kepolisian melalui situs https://patrolisiber.id dan [email protected]
2. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hotline 157, WhatsApp 08115715715, email [email protected], atau email [email protected]
3. Lapor ke Kemenkominfo di laman aduankonten.id, email [email protected], atau WhatsApp di nomor 08119224545.
6 Langkah Kenali Ciri Pinjol Ilegal
Di luar usaha yang sudah dilakukan pemerintah, masyarakat juga bisa berperan aktif dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan dari perusahaan pinjol ilegal. Yang pertama, tentu saja Anda harus bisa membedakan mana pinkol legal dan pinjl ilegal. Berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diketahui :
1. Tidak terdaftar serta tidak memiliki surat izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak memiliki legalitas yang sah.
2. Aplikasi pinjaman ilegal biasanya meminta akses data peminjam, bahkan yang tidak berhubungan dengan proses peminjaman.
3. Menetapkan bunga, denda, dan biaya tinggi tanpa penjelasan yang tertera dalam perjanjian.
4. Menagih angsuran tanpa etika. Umumnya disampaikan dengan ancaman dan kalimat kasar. Penagih atau debt collector tersebut juga tidak mempunyai sertifikat penagihan.
5. Lokasi kantor tidak jelas. Umumnya, kantor pinjaman online ilegal terletak di luar negeri, sehingga jika terjadi kasus, pihak berwenang akan kesulitan untuk melacaknya
6. Pinjaman online ilegal tidak memiliki layanan pengaduan, sehingga peminjam tidak akan bisa menyampaikan aduannya jika terjadi suatu masalah. (Alfahri)