• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

OJK Siap Sanksi Debt Collector yang Asal Tagih

by Switta Hapsari
Agustus 5, 2021
in Info Terkini
Reading Time: 2 mins read
0
Sanksi Debt Collector
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kasus para debt collector yang menggunakan kekerasan atau mengintimidasi debitur saat menagih pembayaran utang masih jadi polemik. Pasalnya, sikap arogan sering ditunjukkan penagih utang atau debt collector terhadap debitur. Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperingatkan perusahaan pembiayaan yang menyalahgunakan jasa debt collector.

Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan. Dalam hal ini debt collector.

Prosedur Jasa Debt Collector menurut OJK

Namun OJK meminta perusahaan pembiayaan untuk bisa melakukan kontrol maksimal terhadap debt collector agar tidak menimbulkan polemik terkait proses penagihan. Oleh karenanya, OJK menetapkan beberapa prosedur yang harus ditaati perusahaan pembiayaan terkait penggunaan jasa debt collector.

  1. Sebelum melaksanakan penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan diwajibkan mengirim surat peringatan seuai ketentuan POJK Nomor 35/2018 kepada debitur yang telah wanprestasi.
  2. Memastikan debt collector telah dilengkapi dan dibekali dengan beberapa dokumen, seperti, kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen wanprestasi debitur, salinan sertifikat jaminan fidusia.
  3. Melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector, bahkan dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.

Larangan untuk Debt Collector

Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial. Mulai dari menggunakan ancaman, melakukan kekerasan, atau memberi tekanan fisik maupun verbal. Apabila melakukan pelanggaran tersebut maka perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector berpotensi menyelesaikan di ranah hukum. Sebab, hal ini masuk dalam aturan pidana yang juga diatur oleh Undang-Undang.

BacaJuga

Meet n’ Eat Resto & Space Bar, DestinasiNyaman untuk Work From Café dan Makan Siang di Semarang

Meet n’ Eat Resto & Space Bar, DestinasiNyaman untuk Work From Café dan Makan Siang di Semarang

Juli 24, 2026
Dari Piring Makan Menuju Indonesia Emas, Jambore Detektif Pangan Cetak Agen Perubahan Cilik di Semarang

Dari Piring Makan Menuju Indonesia Emas, Jambore Detektif Pangan Cetak Agen Perubahan Cilik di Semarang

Juli 24, 2026
Dorong Visi Global Anak Muda, Bank Jateng Cabang Purwokerto Bagikan Tips Literasi Keuangan dan Waspada SLIK OJK

Dorong Visi Global Anak Muda, Bank Jateng Cabang Purwokerto Bagikan Tips Literasi Keuangan dan Waspada SLIK OJK

Juli 22, 2026
Amaranta Sunset Trail Walk 2026 Hadirkan Wellness  Experience di Tengah Keindahan Senja Prambanan

Amaranta Sunset Trail Walk 2026 Hadirkan Wellness Experience di Tengah Keindahan Senja Prambanan

Juli 21, 2026

OJK sendiri telah menyiapkan sanksi untuk perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan, mulai dari peringatan, pembekuan usaha, hingga yang paling berat adalah pencabutan izin usaha. Di lain sisi, OJK juga mengimbau para debitur untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaijan kewajibannya. Mereka harus menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran utang.

Alur Pengaduan Debitur

Debitur yang memiliki keluhan atau pengaduan dapat menyampaikan secara langsung ke perusahaan pembiayaan terkait untuk menempuh prosedur internal dispute resolution (IDR) atau menyampaikan penanganan dan penyelesaian pengadulan konsumen melalui mekanisme internal pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tanpa melibatkan pihak ketiga.

Apabila mekanisme tersebut dirasa belum memberikan jawaban yang memuaskan bagi debitur, dipersilakan menyampaikan pengadukan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan melampirkan kronologi kejadian serta dokumen pendukung agar dapat ditindaklanjuti. (Alfahri)

Tags: DebiturDebt CollectorKekerasanMenagihojkPenagih utang
Share62Pin14SendTweet39
ADVERTISEMENT
Previous Post

9 Rekomendasi Kursi Kerja untuk WFH, Antipegal

Next Post

Influencer Candra Dewi, Bikin Bisnis Kometik Omzet Miliaran

Related Posts

Meet n’ Eat Resto & Space Bar, DestinasiNyaman untuk Work From Café dan Makan Siang di Semarang
Info Terkini

Meet n’ Eat Resto & Space Bar, DestinasiNyaman untuk Work From Café dan Makan Siang di Semarang

Juli 24, 2026
Dari Piring Makan Menuju Indonesia Emas, Jambore Detektif Pangan Cetak Agen Perubahan Cilik di Semarang
Info Terkini

Dari Piring Makan Menuju Indonesia Emas, Jambore Detektif Pangan Cetak Agen Perubahan Cilik di Semarang

Juli 24, 2026
Dorong Visi Global Anak Muda, Bank Jateng Cabang Purwokerto Bagikan Tips Literasi Keuangan dan Waspada SLIK OJK
Info Terkini

Dorong Visi Global Anak Muda, Bank Jateng Cabang Purwokerto Bagikan Tips Literasi Keuangan dan Waspada SLIK OJK

Juli 22, 2026
Amaranta Sunset Trail Walk 2026 Hadirkan Wellness  Experience di Tengah Keindahan Senja Prambanan
Info Terkini

Amaranta Sunset Trail Walk 2026 Hadirkan Wellness Experience di Tengah Keindahan Senja Prambanan

Juli 21, 2026
Akselerasi Transformasi Digital Pemerintah Daerah, Bank Jateng Raih Penghargaan “Outstanding Regional Digital Governance Partner” di SBBI Awards 2026
Info Terkini

Akselerasi Transformasi Digital Pemerintah Daerah, Bank Jateng Raih Penghargaan “Outstanding Regional Digital Governance Partner” di SBBI Awards 2026

Juli 20, 2026
Dari Gedung Tua Menjadi Penjaga Ingatan Bangsa: Semarang Bersiap Menyambut Museum Fotografi Indonesia
Info Terkini

Dari Gedung Tua Menjadi Penjaga Ingatan Bangsa: Semarang Bersiap Menyambut Museum Fotografi Indonesia

Juli 20, 2026
Next Post
Influencer Candra Dewi

Influencer Candra Dewi, Bikin Bisnis Kometik Omzet Miliaran

Discussion about this post

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dari Piring Makan Menuju Indonesia Emas, Jambore Detektif Pangan Cetak Agen Perubahan Cilik di Semarang

Dari Piring Makan Menuju Indonesia Emas, Jambore Detektif Pangan Cetak Agen Perubahan Cilik di Semarang

Juli 24, 2026
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Meet n’ Eat Resto & Space Bar, DestinasiNyaman untuk Work From Café dan Makan Siang di Semarang

Meet n’ Eat Resto & Space Bar, DestinasiNyaman untuk Work From Café dan Makan Siang di Semarang

0
Dari Piring Makan Menuju Indonesia Emas, Jambore Detektif Pangan Cetak Agen Perubahan Cilik di Semarang

Dari Piring Makan Menuju Indonesia Emas, Jambore Detektif Pangan Cetak Agen Perubahan Cilik di Semarang

0
Dorong Visi Global Anak Muda, Bank Jateng Cabang Purwokerto Bagikan Tips Literasi Keuangan dan Waspada SLIK OJK

Dorong Visi Global Anak Muda, Bank Jateng Cabang Purwokerto Bagikan Tips Literasi Keuangan dan Waspada SLIK OJK

0
Amaranta Sunset Trail Walk 2026 Hadirkan Wellness  Experience di Tengah Keindahan Senja Prambanan

Amaranta Sunset Trail Walk 2026 Hadirkan Wellness Experience di Tengah Keindahan Senja Prambanan

0
Meet n’ Eat Resto & Space Bar, DestinasiNyaman untuk Work From Café dan Makan Siang di Semarang

Meet n’ Eat Resto & Space Bar, DestinasiNyaman untuk Work From Café dan Makan Siang di Semarang

Juli 24, 2026
Dari Piring Makan Menuju Indonesia Emas, Jambore Detektif Pangan Cetak Agen Perubahan Cilik di Semarang

Dari Piring Makan Menuju Indonesia Emas, Jambore Detektif Pangan Cetak Agen Perubahan Cilik di Semarang

Juli 24, 2026
Dorong Visi Global Anak Muda, Bank Jateng Cabang Purwokerto Bagikan Tips Literasi Keuangan dan Waspada SLIK OJK

Dorong Visi Global Anak Muda, Bank Jateng Cabang Purwokerto Bagikan Tips Literasi Keuangan dan Waspada SLIK OJK

Juli 22, 2026
Amaranta Sunset Trail Walk 2026 Hadirkan Wellness  Experience di Tengah Keindahan Senja Prambanan

Amaranta Sunset Trail Walk 2026 Hadirkan Wellness Experience di Tengah Keindahan Senja Prambanan

Juli 21, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website