JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kasus para debt collector yang menggunakan kekerasan atau mengintimidasi debitur saat menagih pembayaran utang masih jadi polemik. Pasalnya, sikap arogan sering ditunjukkan penagih utang atau debt collector terhadap debitur. Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperingatkan perusahaan pembiayaan yang menyalahgunakan jasa debt collector.
Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan. Dalam hal ini debt collector.
Prosedur Jasa Debt Collector menurut OJK
Namun OJK meminta perusahaan pembiayaan untuk bisa melakukan kontrol maksimal terhadap debt collector agar tidak menimbulkan polemik terkait proses penagihan. Oleh karenanya, OJK menetapkan beberapa prosedur yang harus ditaati perusahaan pembiayaan terkait penggunaan jasa debt collector.
- Sebelum melaksanakan penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan diwajibkan mengirim surat peringatan seuai ketentuan POJK Nomor 35/2018 kepada debitur yang telah wanprestasi.
- Memastikan debt collector telah dilengkapi dan dibekali dengan beberapa dokumen, seperti, kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti dokumen wanprestasi debitur, salinan sertifikat jaminan fidusia.
- Melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector, bahkan dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Larangan untuk Debt Collector
Dalam menjalankan proses penagihan, debt collector dilarang melakukan tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial. Mulai dari menggunakan ancaman, melakukan kekerasan, atau memberi tekanan fisik maupun verbal. Apabila melakukan pelanggaran tersebut maka perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector berpotensi menyelesaikan di ranah hukum. Sebab, hal ini masuk dalam aturan pidana yang juga diatur oleh Undang-Undang.
OJK sendiri telah menyiapkan sanksi untuk perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan, mulai dari peringatan, pembekuan usaha, hingga yang paling berat adalah pencabutan izin usaha. Di lain sisi, OJK juga mengimbau para debitur untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaijan kewajibannya. Mereka harus menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran utang.
Alur Pengaduan Debitur
Debitur yang memiliki keluhan atau pengaduan dapat menyampaikan secara langsung ke perusahaan pembiayaan terkait untuk menempuh prosedur internal dispute resolution (IDR) atau menyampaikan penanganan dan penyelesaian pengadulan konsumen melalui mekanisme internal pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tanpa melibatkan pihak ketiga.
Apabila mekanisme tersebut dirasa belum memberikan jawaban yang memuaskan bagi debitur, dipersilakan menyampaikan pengadukan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan melampirkan kronologi kejadian serta dokumen pendukung agar dapat ditindaklanjuti. (Alfahri)






















Discussion about this post