JAKARTA, MEDIAINI.COM – Program keringanan cicilan kredit bakal diperpajang. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, melihat adanya potensi memperpanjang lanjutan restrukturisasi kredit di sektor perbankan yang selama ini sudah diatur dalam POJK Nomor 48/POJK.03/2020.
Program restrukturisasi kredit merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi yang terhambat karena adanya pembatasan mobilitas masyarakat akibat meningkatnya angka kasus Covid-19.
“OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap sektor jasa keuangan dan perekonomian untuk menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional di tengah meningkatnya kasus Covid-19 domestik serta terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan,” demikian bunyi siaran pers yang disampaikan lewat laman ojk.go.id.
Hingga Mei 2021, OJK mencatat total restrukturisasi kredit yang terdampak Covid-19 mencapai Rp 781,9 triliun. Jumlah itu terdiri dari 14,17 persen dari total kredit kepada 5,12 juta debitur di perbankan dan Rp 203,1 triliun di perusahaan pembiayaan pada 5,12 juta kontrak. Adapun hingga 14 Juni 2021, total outstanding kredit restrukturisasi perbankan sebesar Rp777,31 triliun. Sebesar Rp292,39 triliun atau 37,62 persen berasal dari UMKM, sedangkan non-UMKM sebesar Rp 484,92 triliun atau 62,38 persen.
Program restrukturisasi kredit semula direncanakan hanya 1 tahun hingga Maret tahun ini. Namun rencananya diperpanjang sampai Maret 2022.
Mekanisme Pilihan Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi kredit adalah keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank atau leasing. Restrukturisasi kredit di masa pandemi Covid-19 banyak diberikan bank-bank di Indonesia, dengan mekanisme yang berbeda-beda.
1. Potongan kredit dalam satu kali bayar
Restrukturisasi bisa dipilih oleh debitur yang ingin membayar langsung semua utang bank dalam satu kali bayar. Terdapat potongan yang diberikan sehingga total utangnya menjadi lebih kecil.
2. Perpanjang tenor
Program ini cocok untuk debitur yang memiliki dana minim. Debitur dapat mengajukan perpanjangan tenor hingga jumlah cicilan yang harus dibayar setiap bulannya jadi lebih kecil,
3. Diskon cicilan
Program ini merupakan gabungan dari dua program di atas. Debitur dapat menikmati potongan cicilan sekaligus perpanjangan tenor cicilan. Namun program ini hanya berlaku pada beberapa bank saja.
Cara mengajukan Restrukturisasi Kredit
Aturan pengajuan restrukturisasi kredit pada setiap bank memang memiliki sedikit perbedaan. Tapi secara umum proses pengajuan program restruturisasi kredit adalah seperti berikut:
1. Menghubungi pihak Bank
Cara paling mudah untuk menghubungi Bank terkait untuk pengajuan restrukturisasi utang adalah dengan menelpon sales atau relationship manager dahulu yang pernah membantu proses pengajuan kredit untuk membantu proses pengajuan program.
Jika Bank terkait ternyata buka dan melayani secara tatap muka, Anda bisa langsung mendatangi customer service dan meminta informasi lengkap mulai dari syarat, aturan dan kelengkapan yang dibutuhkan untuk pengajuan restrukturisasi.
2. Dihubungi pihak Bank
Setelah pengajuan selesai, Anda harus menunggu panggilan dari pihak pihak Bank untu bisa masuk ke tahap berikutnya. Biasanya nasabah harus menunggu sekitar 10 hari sejak pengajuan disampaikan.
3. Interview pihak Bank
Pihak Bank akan menjelaskan proses restruktur kredit dan menanyakan beberapa informasi penting kepada debitur terkait pengajuan program, alasan pengajuan minta keringanan, kondisi keuangan terkini, kondisi perusahaan tempat bekerja, serta alamat kantor dan dampak seperti apa yang dialami perusahaan dan karyawannya.
4. Mempersiapkan dokumen persyaratan
Setelah interview, debitur diharapkan untuk mengirimkan persyaratan dokumen yang diminta sebagai kelengkapan pengajuan. Umumnya persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan adalah Surat permohonan sesuai format bank sudah diisi, Rekening Koran 3 bulan terakhir, KTP suami dan KTP Isteri, Kartu Keluarga, Aakte Nikah, Dokumen/Surat Keterangan dari perusahaan yang menyatakan bahwa ada pengurangan income dan slip gaji.
5. Kirim persyaratan dokumen
Cek semua kelengkapan dokumen dengan baik, dan jangan lakukan secara terburu-buru. Persiapan yang baik akan memperlancar proses dan mempercepat hasil. (Alfahri)






















Discussion about this post