JAKARTA, MEDIAINI.COM – Presiden Jokowi mengumumkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat.
Aturan rinci terkait PPKM level 3-4 di Jawa dan Bali disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers terpisah, Minggu (25/7/2021). Luhut menyebut ada sejumlah penyesuaian dilakukan di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.
Pasar rakyat yang menjual sembako dibolehkan buka, dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Sementara untuk pasar yang menjual selain kebutuhan pokok boleh buka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dengan jam operasional hingga pukul 15.00.
Pedagang kaki lima, toko kelontong, dan pelaku usaha kecil lainnya dibolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB, dengan protokol kesehatan ketat. Makan di warung juga dibolehkan, tapi hanya diberi waktu maksimal 20 menit. “Kami sarankan selama makan karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi,” kata luhut.
Sanksi Berat Pelanggar PPKM level 4
Luhut mengingatan masyarakat selalu patuh pada peraturan yang tela diterapkan selama PPKM level 4. Jika masih ada yang melanggar, ia memastikan bakal memberikan sanksi berat. “Saya ulangi, pelanggaran terhadap aturan ini akan kami tindak tegas,” tegas Luhut.
Sebagai contoh, Luhut mengaku tidak segan memberikan sanksi berupa penghentian operasional bagi pelaku industri yang melanggar PPKM Level 4. “Pelaku industri selama PPKM Level 4 dapat beroperasi dengan sistem shift di mana maksimal WFO maksimal 50 persen,” sebutnya.
Resepsi Pernikahan Boleh di Wilayah PKKM level 3
Total ada 95 kabupaten atau kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Sementara, berdasarkan rekomendasi WHO, 33 kabupaten diizinkan untuk diturunkan statusnya menjadi PPKM level 3. 33 kabupaten yang bisa menerapkan PPKM level 3 adalah Lebak, Pandeglang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamus, Tasikmalaya, Purbalingga, Pekalongan, Magelang, Jepara, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Pemalang, Grobogan, Sampang, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Kediri, Sumenep, Probolinggo, Jembrana, dan Bangli.
Salah satu kelonggaran untuk 33 kabupaten tersebut adalah diizinkannya resepsi pernikahan, namun dengan maksimal undangan 20 orang dan tanpa ada makan di tempat. Kegiatan di tempat ibadah di daerah PPKM level 3 juga diizinkan dengan maksimal kapasitas 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk transportasi umum, kapasitas dibatasi maksimal 50 persen, juga engan penerapan protokol kesehatan yang ketat. (Alfahri)























Discussion about this post