• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Senin, Desember 15, 2025
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Branding & Promosi

Siapkan dengan Detil Syarat-Syaratnya, Baru Kemudian Bangun Kerajaan Bisnis ala UMKM

by Intenesty
April 12, 2022
in Branding & Promosi
Reading Time: 3 mins read
0
Siapkan dengan Detil Syarat-Syaratnya, Baru Kemudian Bangun Kerajaan Bisnis ala UMKM
Share on FacebookShare on Pinterest

MEDIAINI.COM – Bisnis rumahan dan juga UMKM adalah peluang cerah di musim pandemi seperti sekarang ini. Dimana lapangan pekerjaan kini sudah dicari, dan tingkat pengangguran meningkat pesat.

Merintis bisnis rumahan gampang-gampang susah. Jika Anda menjual produk yang belum pernah ada di pasaran, langkahnya seperti pendaki yang harus membuka jalur sendiri. Beda lagi jika Anda berencana menjual produk yang sudah banyak atau pernah ada di pasaran. Anda tinggal mengikut jalur yang ada, yang sudah pernah dilalui pebisnis lain. Seperti misalnya, menggunakan hastag yang sudah pernah booming untuk promosi, atau menggunakan pasar yang sudah tercipta sebelumnya.

BacaJuga

pasang iklan billboard

Tren OOH 2024, Pamerkan Teknologi dan Inovasi

September 11, 2024
Hotel.co.id Situs Cari Hotel Murah Terbaik

Hotel.co.id Situs Cari Hotel Murah Terbaik

Maret 29, 2023
Inovasi VIO Optical Clinic Untuk Penglihatan Yang Lebih Baik

Inovasi VIO Optical Clinic Untuk Penglihatan Yang Lebih Baik

Maret 27, 2023
rental mobil di Semarang

7 Rekomendasi Rental Mobil di Semarang Paling Murah

Desember 4, 2022

Namun begitu, mendirikan bisnis rumahan tak juga asal berjualan begitu saja. Ada beberapa syarat awal yang harus Anda kenali dan terapkan.

4 Syarat Awal Mendirikan UMKM

Geliat usaha kecil hingga menengah makin terasa beberapa masa terakhir. Mereka yang sudah berjalan dan bertahan memegang kendali sukses,  memenuhi syarat awal berikut ini.

Pertama adalah membuat manajemen yang jelas dan sesuai. Sekecil apa usaha yang dirintis, Anda harus memiliki sistem manajemen yang stabil. Mulai dari sistem pengelolaan karyawan, keuangan, penjualan, semua harus diatur serapi mungkin.

Yang kedua, Anda harus mengasah insting jeli melihat peluang. Jika Anda tak jeli, maka Anda akan kehilangan banyak peluang usaha atau pasar yang menjanjikan. Contoh, jeli dalam menyesuaikan lokasi usaha dengan jenis usaha. Jadi jika lokasi di dekat kampus maka Anda bisa mendirikan usaha fotokopi atau warung murah meriah.

Ketiga, Anda harus memiliki pikiran kreatif agar bisa menciptakan produk yang unik yang bisa bersaing dengan produk lainnya. Jangan hanya bisa meniru produk yang sudah naik daun. Produk mungkin bisa sama, namun kemaslah dalam bungkusan yang berbeda. Gunakan pula strategi promosi yang lain daripada yang lain agar Anda memiliki ciri khas tersendiri.

Keempat, dan adalah yang terpenting, adalah syarat administrasi. Setelah persiapan manajemen dan produk sempurna, saatnya Anda harus mengurus segala administrasinya. Selain menandakan bahwa usaha Anda legal dan serius, administrasi semacam ini juga akan sangat membantu ketika suatu hari nanti Anda akan mengikuti kelas seminar atau workshop kewirausahaan.

Macam Syarat Administrasi

Suatu bidang usaha bisa dikatakan sudah terdaftar secara resmi jika memiliki beberapa dokumen berikut.

Yang pertama adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pada dasarnya, usaha yang masih bertaraf UKM tidak perlu mengajukan permintaan pembuatan TDP, tapi dokumen ini tetap bisa diurus jika memang diperlukan.

Yang kedua adalah IUMK atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Menurut aturan resmi, usaha mikro sekalipun wajib memiliki dokumen SIUP sebagai bukti legalitas usaha.

Ketiga adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini wajib bagi seluruh warga masyarakat terutama yang memiliki pekerjaan atau penghasilan.

Keempat adalah surat izin gangguan. Surat ini dikeluarkan sebagai bentuk izin pendirian usaha di lokasi tertentu yang bisa jadi menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerugian. Biasanya surat izin ini diperlukan bagi usaha kafe atau resto yang setiap hari beresiko mengeluarkan polusi suara dari live music.

Cara Mengurus Surat Izin UMKM

Sebelum mengurus surat izin usaha, Anda harus mengerti dulu kategori usaha Anda. Apakah masuk usaha mikro, kecil atau menengah.

Usaha mikro memiliki pendapatan maksimal 300 juta rupiah. Sedangkan usaha kecil memiliki omset  sekitar 300 juta – 2,5 miliar rupiah. Dan usaha menengah memiliki omset 2,5 miliar hingga 50 miliar rupiah.

Jika termasuk usaha mikro atau kecil, Anda diwajibkan mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Syarat memiliki izin ini, Anda harus mengisi formulir yang di dalamnya berisi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, dan jumlah modal, serta surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha.

Permohonan perizinan sendiri diperoleh di kecamatan. Setelah mengisi formulir dan lembar persyaratan, kumpulkan di kantor kecamatan sesuai alamat usaha.  Apabila sudah lengkap dan benar, camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.

Nah jika usaha Anda termasuk usaha menengah, maka surat izinnya berupa Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.

Syarat Khusus Usaha Makanan dan Kosmetik

Ada syarat khusus bagi industri rumahan makanan juga kosmetik. Usaha ini harus mengurus izin edar PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga yang diperoleh dari Dinas Kesehatan setempat. Mengurus surat izin ini juga mudah, Anda dapat berkunjung ke kantor Dinas Kesehatan di tempat Anda untuk memperoleh formulir isian.

Kemudian Dinas Kesehatan akan melakukan kunjungan ke tempat usaha Anda untuk melakukan pengamatan juga memberi saran berkaitan proses juga desain ruang produksi yang sesuai standar kesehatan dan kebersihan. Dinkes juga akan membawa sample produk untuk diuji kandungannya.

Selanjutnya, Anda dapat mengurus sertifikat halal pada LP POM MUI di kota Anda yang mana prosedurnya hampir sama dengan mengurus surat izin IUMK. (Intan Esti)

Baca juga : Yuk Mengintip 10 Ide Bisnis Makanan Kekinian yang Bisa Menebalkan Kantong

 

Tags: bisnisumkm
Share63Pin14SendTweet40
ADVERTISEMENT
Previous Post

PT Synnex Metrodata Indonesia Ditunjuk Teltonika Networks Sebagai Distributor Lengkapi Jajaran Produk Network Solution & IoT Business

Next Post

Lirik Bisnis Kombucha, Menyebarkan Sehat Sekaligus Meraup Untung Besar

Related Posts

pasang iklan billboard
Branding & Promosi

Tren OOH 2024, Pamerkan Teknologi dan Inovasi

September 11, 2024
Hotel.co.id Situs Cari Hotel Murah Terbaik
Branding & Promosi

Hotel.co.id Situs Cari Hotel Murah Terbaik

Maret 29, 2023
Inovasi VIO Optical Clinic Untuk Penglihatan Yang Lebih Baik
Branding & Promosi

Inovasi VIO Optical Clinic Untuk Penglihatan Yang Lebih Baik

Maret 27, 2023
rental mobil di Semarang
Branding & Promosi

7 Rekomendasi Rental Mobil di Semarang Paling Murah

Desember 4, 2022
agensi PR Jakarta
Branding & Promosi

7 Agensi PR Jakarta 2023, Terbaik dan Profesional

Desember 12, 2022
alat pancing di Semarang
Branding & Promosi

Terlengkap, 9 Rekomendasi Toko Alat Pancing di Semarang

Juli 12, 2022
Next Post
Lima Teh Premium Lokal yang Menawarkan Citarasa Mewah

Lima Teh Premium Lokal yang Menawarkan Citarasa Mewah

Discussion about this post

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

0
Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

0
Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

0
Bank Jateng Apresiasi Prestasi Siswa Kebumen, Dukung Semangat Berolahraga

Bank Jateng Apresiasi Prestasi Siswa Kebumen, Dukung Semangat Berolahraga

0
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Desember 14, 2025
Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Desember 12, 2025
Bank Jateng Apresiasi Prestasi Siswa Kebumen, Dukung Semangat Berolahraga

Bank Jateng Apresiasi Prestasi Siswa Kebumen, Dukung Semangat Berolahraga

Desember 12, 2025
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website