MEDIAINI.COM – Bisnis rumahan dan juga UMKM adalah peluang cerah di musim pandemi seperti sekarang ini. Dimana lapangan pekerjaan kini sudah dicari, dan tingkat pengangguran meningkat pesat.
Merintis bisnis rumahan gampang-gampang susah. Jika Anda menjual produk yang belum pernah ada di pasaran, langkahnya seperti pendaki yang harus membuka jalur sendiri. Beda lagi jika Anda berencana menjual produk yang sudah banyak atau pernah ada di pasaran. Anda tinggal mengikut jalur yang ada, yang sudah pernah dilalui pebisnis lain. Seperti misalnya, menggunakan hastag yang sudah pernah booming untuk promosi, atau menggunakan pasar yang sudah tercipta sebelumnya.
Namun begitu, mendirikan bisnis rumahan tak juga asal berjualan begitu saja. Ada beberapa syarat awal yang harus Anda kenali dan terapkan.
4 Syarat Awal Mendirikan UMKM
Geliat usaha kecil hingga menengah makin terasa beberapa masa terakhir. Mereka yang sudah berjalan dan bertahan memegang kendali sukses, memenuhi syarat awal berikut ini.
Pertama adalah membuat manajemen yang jelas dan sesuai. Sekecil apa usaha yang dirintis, Anda harus memiliki sistem manajemen yang stabil. Mulai dari sistem pengelolaan karyawan, keuangan, penjualan, semua harus diatur serapi mungkin.
Yang kedua, Anda harus mengasah insting jeli melihat peluang. Jika Anda tak jeli, maka Anda akan kehilangan banyak peluang usaha atau pasar yang menjanjikan. Contoh, jeli dalam menyesuaikan lokasi usaha dengan jenis usaha. Jadi jika lokasi di dekat kampus maka Anda bisa mendirikan usaha fotokopi atau warung murah meriah.
Ketiga, Anda harus memiliki pikiran kreatif agar bisa menciptakan produk yang unik yang bisa bersaing dengan produk lainnya. Jangan hanya bisa meniru produk yang sudah naik daun. Produk mungkin bisa sama, namun kemaslah dalam bungkusan yang berbeda. Gunakan pula strategi promosi yang lain daripada yang lain agar Anda memiliki ciri khas tersendiri.
Keempat, dan adalah yang terpenting, adalah syarat administrasi. Setelah persiapan manajemen dan produk sempurna, saatnya Anda harus mengurus segala administrasinya. Selain menandakan bahwa usaha Anda legal dan serius, administrasi semacam ini juga akan sangat membantu ketika suatu hari nanti Anda akan mengikuti kelas seminar atau workshop kewirausahaan.
Macam Syarat Administrasi
Suatu bidang usaha bisa dikatakan sudah terdaftar secara resmi jika memiliki beberapa dokumen berikut.
Yang pertama adalah Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pada dasarnya, usaha yang masih bertaraf UKM tidak perlu mengajukan permintaan pembuatan TDP, tapi dokumen ini tetap bisa diurus jika memang diperlukan.
Yang kedua adalah IUMK atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Menurut aturan resmi, usaha mikro sekalipun wajib memiliki dokumen SIUP sebagai bukti legalitas usaha.
Ketiga adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini wajib bagi seluruh warga masyarakat terutama yang memiliki pekerjaan atau penghasilan.
Keempat adalah surat izin gangguan. Surat ini dikeluarkan sebagai bentuk izin pendirian usaha di lokasi tertentu yang bisa jadi menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerugian. Biasanya surat izin ini diperlukan bagi usaha kafe atau resto yang setiap hari beresiko mengeluarkan polusi suara dari live music.
Cara Mengurus Surat Izin UMKM
Sebelum mengurus surat izin usaha, Anda harus mengerti dulu kategori usaha Anda. Apakah masuk usaha mikro, kecil atau menengah.
Usaha mikro memiliki pendapatan maksimal 300 juta rupiah. Sedangkan usaha kecil memiliki omset sekitar 300 juta – 2,5 miliar rupiah. Dan usaha menengah memiliki omset 2,5 miliar hingga 50 miliar rupiah.
Jika termasuk usaha mikro atau kecil, Anda diwajibkan mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Syarat memiliki izin ini, Anda harus mengisi formulir yang di dalamnya berisi nama, nomor KTP, nomor telepon, alamat, kegiatan usaha, sarana usaha yang digunakan, dan jumlah modal, serta surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha.
Permohonan perizinan sendiri diperoleh di kecamatan. Setelah mengisi formulir dan lembar persyaratan, kumpulkan di kantor kecamatan sesuai alamat usaha. Apabila sudah lengkap dan benar, camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.
Nah jika usaha Anda termasuk usaha menengah, maka surat izinnya berupa Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.
Syarat Khusus Usaha Makanan dan Kosmetik
Ada syarat khusus bagi industri rumahan makanan juga kosmetik. Usaha ini harus mengurus izin edar PIRT atau Produk Industri Rumah Tangga yang diperoleh dari Dinas Kesehatan setempat. Mengurus surat izin ini juga mudah, Anda dapat berkunjung ke kantor Dinas Kesehatan di tempat Anda untuk memperoleh formulir isian.
Kemudian Dinas Kesehatan akan melakukan kunjungan ke tempat usaha Anda untuk melakukan pengamatan juga memberi saran berkaitan proses juga desain ruang produksi yang sesuai standar kesehatan dan kebersihan. Dinkes juga akan membawa sample produk untuk diuji kandungannya.
Selanjutnya, Anda dapat mengurus sertifikat halal pada LP POM MUI di kota Anda yang mana prosedurnya hampir sama dengan mengurus surat izin IUMK. (Intan Esti)
Baca juga : Yuk Mengintip 10 Ide Bisnis Makanan Kekinian yang Bisa Menebalkan Kantong
Discussion about this post