SEMARANG, MEDIAINI.COM – Majelis taklim bukan sekadar ruang untuk berkumpul dan mendengarkan tausiah. Di tengah tantangan zaman yang semakin kompleks, majelis taklim dituntut mampu berkembang menjadi pusat pembinaan keimanan, pendidikan keagamaan, sekaligus penguatan karakter masyarakat.
Semangat itulah yang terus didorong Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Jawa Tengah. Salah satu langkah konkretnya diwujudkan melalui legalitas Majelis Taklim Ar Rohmah yang kini resmi terdaftar di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim Ar Rohmah diserahkan pada Senin (5/10/2026) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Semarang Barat. Majelis tersebut tercatat dengan Nomor SKT MT0205033374132026005.
Penyerahan SKT dihadiri Ketua BKPRMI Jawa Tengah sekaligus Pengasuh Majelis Taklim Ar Rohmah, Dimas Anafadli, S.Pd., bersama Pengurus Majelis Taklim Ar Rohmah Sukasno dan Mul. Hadir pula Penyuluh Agama Islam Ahmad Sidiq Setiawan, S.Ag., serta Kepala KUA Semarang Barat H. Mabrur Rohib, S.Ag., M.H.
Bagi Dimas, legalitas tersebut bukan sekadar persoalan administrasi. Lebih dari itu, terdaftarnya Majelis Taklim Ar Rohmah menjadi bagian dari upaya membangun lembaga keagamaan yang memiliki arah, program, dan keberlanjutan yang jelas.
“Majelis taklim harus naik kelas. Bukan hanya aktif mengadakan pengajian, tetapi juga memiliki kelembagaan yang jelas, program pembinaan yang terarah, serta mampu menjadi wadah pembinaan iman dan takwa, terutama bagi generasi muda,” ujar Dimas.
Menurut dia, majelis taklim mempunyai posisi strategis dalam membentuk karakter masyarakat. Terlebih, generasi muda saat ini menghadapi berbagai perubahan sosial dan perkembangan teknologi yang begitu cepat.
Karena itu, ruang-ruang pembinaan keagamaan perlu terus diperkuat agar tidak hanya menjadi tempat belajar agama, tetapi juga mampu menanamkan nilai akhlak, kepedulian sosial, kebersamaan, dan tanggung jawab kepada generasi penerus.
“BKPRMI Jawa Tengah akan terus mendorong majelis taklim dan komunitas keagamaan agar semakin tertib secara administrasi, kuat secara kelembagaan, dan semakin luas manfaatnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Secara regulasi, keberadaan majelis taklim telah memiliki landasan melalui Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Regulasi tersebut menempatkan majelis taklim sebagai lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan keagamaan Islam nonformal sebagai sarana dakwah Islam.
Dengan demikian, proses pendaftaran dan legalisasi bukan semata-mata untuk memenuhi kelengkapan administratif. Legalitas menjadi salah satu fondasi untuk memperkuat posisi majelis taklim sebagai lembaga pendidikan keagamaan nonformal sekaligus sarana dakwah dan pembinaan masyarakat.
Dimas berharap langkah yang dilakukan Majelis Taklim Ar Rohmah dapat menjadi inspirasi bagi majelis taklim lainnya, khususnya di Jawa Tengah, untuk mulai menata kelembagaan dan melengkapi legalitasnya.
“Ini bukan sekadar mendapatkan surat keterangan terdaftar. Lebih jauh, ini adalah bentuk komitmen untuk membangun majelis taklim yang tertib, profesional, produktif, dan memberikan dampak positif bagi pembinaan umat,” ungkapnya.
Ke depan, keberadaan Majelis Taklim Ar Rohmah diharapkan semakin memperkuat sinergi antara BKPRMI, Kementerian Agama, penyuluh agama, pengurus masjid, dan masyarakat. Sinergi tersebut penting untuk menghadirkan ekosistem pembinaan keagamaan yang mampu menjawab kebutuhan umat sekaligus merangkul generasi muda.
Dengan diterimanya SKT tersebut, Majelis Taklim Ar Rohmah kini memiliki pijakan kelembagaan yang semakin kuat untuk melanjutkan kiprahnya. Bukan hanya sebagai tempat pengajian, tetapi sebagai ruang tumbuh bersama untuk memperkuat iman, takwa, akhlak, kepedulian sosial, dan semangat membangun masyarakat yang lebih baik.






















