• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Sabtu, Maret 7, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Kominfo Siap Blokir Platform Digital, WhatsApp dan Google Terancam

by Tivan Rahmat
Juni 27, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
Kominfo

Foto : Pixabay

Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Beberapa platform digital populer seperti Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, hingga Twitter terancam diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Pasalnya, nama-nama aplikasi populer tersebut belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Padahal pada 20 Juli nanti, pemerintah akan menjalankan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

BacaJuga

Gubernur Luthfi Lantik Pengurus Baru Bank Jateng

Gubernur Luthfi Lantik Pengurus Baru Bank Jateng

Maret 6, 2026
Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

Maret 6, 2026
Beauty Fair Najmia Beauty Hadir di Queen City Mall, Inspirasi Tampil Cantik Sambut Lebaran

Beauty Fair Najmia Beauty Hadir di Queen City Mall, Inspirasi Tampil Cantik Sambut Lebaran

Maret 5, 2026
Invi Trans Semarang

INVI Gaungkan “Mobilitas Untuk Semua” Lewat Ngabuburit Bus Listrik dan Gerakan 1.100 Takjil di Semarang

Maret 5, 2026

Untuk diketahui, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dalam Permenkominfo 5/2020 diidefinisikan sebagai penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Garis besarnya, Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan antara lain mencakup portal atau situs, hingga aplikasi dalam jaringan yang dijalankan dengan internet. Dengan begitu, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, Instagram, WhatsApp, TikTok, Twitter, dan platform digital lainnya diwajibkan untuk melakukan pendaftaran.

Tidak Mendaftar, Siap-Siap Kena Sanksi

Sementara itu, Kementerian Kominfo melalui Ditjen Aplikasi Informatika akan melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak terdaftar.

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing, wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

“Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan di Jakarta, belum lama ini.

Pendaftaran tersebut, lanjut Semuel, dilakukan satu pintu melalui website Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id, yang akan langsung terintegrasi dengan sistem Kemkominfo.

“PSE tidak lagi mendaftar ke kami tapi ke langsung lewat OSS. Nanti data-data akan terintegrasi dengan sistem di Kemkominfo dan kami lakukan verifikasi,” tuturnya.

Dirjen Semuel memastikan pemutusan akses itu akan dilakukan sesuai rekomendasi dari K/L pengawas sektornya. Dalam prosesnya, PSE akan diberikan teguran tertulis, penghentian sementara, hingga pemutusan tetap.

“Kami akan berkoordinasi dengan K/L terkait terhadap aplikasi atau website yang banyak diakses masyarakat. Bila seharusnya terdaftar tapi belum terdaftar, baru dilakukan proses pemblokiran,” tegas Semuel.

Kategori PSE Lingkup Privat

Sesuai PM Kominfo No. 5 Tahun 2020, ada enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran, yaitu:

  • melakukan penawaran atau perdagangan barang / jasa;
  • menyediakan layanan transaksi keuangan;
  • menyediakan layanan materi digital berbayar;
  • menyediakan layanan komunikasi;
    menyediakan layanan mesin pencari; dan
  • melakukan pemrosesan data pribadi untuk transaksi elektronik.

Menurut Semuel, upaya pengendalian PSE lingkup privat atau swasta ini untuk memastikan Indonesia berdaulat di ruang digital.

“Semua PSE yang beroperasi harus sesuai aturan, dan negara mendapatkan azas manfaat terhadap kegiatan mereka,” tutupnya.

Secara terpisah, Plt. Direktur Tata Kelola Aptika, Teguh Arifiadi menjelaskan sistem pemutusan akses menggunakan model blacklist, dengan data-data dari K/L pengawas PSE yang bersangkutan.

“Blacklist itu artinya kami hanya akan memutus kalau data penyelenggaranya diserahkan oleh K/L. Jadi begitu tenggat pendaftaran 20 Juli habis, bukan berarti semua PSE tidak terdaftar akan mati,” jelasnya.

Meskipun Kemkominfo berwenang memutus akses seluruh PSE yang tidak terdaftar, baik lingkup kerja Kominfo maupun seluruh K/L, tapi kompetensi penilaian ada di K/L pengendali atau pengawas.

“Sehingga kami mendorong K/L untuk melakukan pengawasan terhadap PSE di sektornya. Bila tidak dilakukan permintaan pemutusan akses, PSE dianggap telah comply terhadap peraturan perundang-undangan,” ungkap Teguh.

Ia pun memastikan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) bisa didapatkan tanpa biaya, prosesnya sederhana, dan berlangsung cepat.

“Pendaftaran ini gratis dan simpel. By system tidak perlu tatap muka, yang penting daftar di OSS, punya NIB, baru kemudian diproses. Jika persyaratan sudah lengkap, TDPSE akan segera terbit,” terang Teguh.

Selain pemutusan akses, rekomendasi K/L terkait juga digunakan sebagai acuan untuk membuka kembali akses terhadap PSE atau disebut dengan istilah normalisasi.

“PSE yang sudah diblokir bisa dibuka kembali. Ini juga hanya bisa dilakukan atas rekomendasi dari K/L yang mengajukan tadi. Jadi kami tidak bisa membuka secara otomatis,” tutup Teguh. (Tivan)

Tags: BlokirgoogleKominfoWhatsApp
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

9 Rekomendasi Cuci Spring Bed di Surabaya

Next Post

Bisnis Kopi Ruben Onsu, Bukan Sekadar Angin Lalu

Related Posts

Gubernur Luthfi Lantik Pengurus Baru Bank Jateng
Info Terkini

Gubernur Luthfi Lantik Pengurus Baru Bank Jateng

Maret 6, 2026
Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier
Info Terkini

Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

Maret 6, 2026
Beauty Fair Najmia Beauty Hadir di Queen City Mall, Inspirasi Tampil Cantik Sambut Lebaran
Info Terkini

Beauty Fair Najmia Beauty Hadir di Queen City Mall, Inspirasi Tampil Cantik Sambut Lebaran

Maret 5, 2026
Invi Trans Semarang
Info Terkini

INVI Gaungkan “Mobilitas Untuk Semua” Lewat Ngabuburit Bus Listrik dan Gerakan 1.100 Takjil di Semarang

Maret 5, 2026
Konsisten Sejak 2021, Warteg Gratis Alfamart Kembali Hadir untuk 60.000 Penerima Manfaat di 34 Kota Selama Ramadan
Info Terkini

Konsisten Sejak 2021, Warteg Gratis Alfamart Kembali Hadir untuk 60.000 Penerima Manfaat di 34 Kota Selama Ramadan

Maret 4, 2026
PT KAI Daop 4 Semarang Siap Sukseskan Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Sarana Andal Dalam Layani Pelanggan
Info Terkini

PT KAI Daop 4 Semarang Siap Sukseskan Angkutan Lebaran 2026, Pastikan Sarana Andal Dalam Layani Pelanggan

Maret 4, 2026
Next Post
Ruben Onsu

Bisnis Kopi Ruben Onsu, Bukan Sekadar Angin Lalu

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

Maret 6, 2026
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
AW Show Management Tegaskan Peran Strategis Show Manajemen dalam Industri Event Kreatif

AW Show Management Tegaskan Peran Strategis Show Manajemen dalam Industri Event Kreatif

Maret 3, 2026
Maari Berbagi Ramadan Bersama Anak Yatim Piatu Sunan Drajat, Kolaborasi Kepedulian di Bulan Penuh Berkah

Maari Berbagi Ramadan Bersama Anak Yatim Piatu Sunan Drajat, Kolaborasi Kepedulian di Bulan Penuh Berkah

Maret 3, 2026
Gubernur Luthfi Lantik Pengurus Baru Bank Jateng

Gubernur Luthfi Lantik Pengurus Baru Bank Jateng

0
Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

0
Beauty Fair Najmia Beauty Hadir di Queen City Mall, Inspirasi Tampil Cantik Sambut Lebaran

Beauty Fair Najmia Beauty Hadir di Queen City Mall, Inspirasi Tampil Cantik Sambut Lebaran

0
Invi Trans Semarang

INVI Gaungkan “Mobilitas Untuk Semua” Lewat Ngabuburit Bus Listrik dan Gerakan 1.100 Takjil di Semarang

0
Gubernur Luthfi Lantik Pengurus Baru Bank Jateng

Gubernur Luthfi Lantik Pengurus Baru Bank Jateng

Maret 6, 2026
Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

Dari Sales Outsource hingga Direktur Pemasaran, Perjalanan Inspiratif Diana Loretta Mengukir Karier

Maret 6, 2026
Beauty Fair Najmia Beauty Hadir di Queen City Mall, Inspirasi Tampil Cantik Sambut Lebaran

Beauty Fair Najmia Beauty Hadir di Queen City Mall, Inspirasi Tampil Cantik Sambut Lebaran

Maret 5, 2026
Invi Trans Semarang

INVI Gaungkan “Mobilitas Untuk Semua” Lewat Ngabuburit Bus Listrik dan Gerakan 1.100 Takjil di Semarang

Maret 5, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website