JAKARTA, MEDIAINI.COM – Aturan KRL terbaru resmi dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dengan menerbitkan aturan dan syarat perjalanan yang terbaru bagi masyarakat terutama penumpang kereta rel listrik (KRL). Sementara untuk aturan baru kereta api antarkota menyusul perkembangan penanganan pandemi Covid-19 yang semakin terkendali.
Kali ini, Kemenhub menambah tingkat keterisian KRL menjadi 80 persen atau sebanyak 130-135 penumpang per kereta di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta-Solo. Ini berarti, kapasitas itu naik dari sebelumnya yang maksimal 60 persen.
Aturan KRL Terbaru, Cek Perubahan Kebijakannya
Aturan KRL terbaru ini mulai berlaku efektif sejak 18 Mei 2022. Adapun aturan bakunya tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 57 tahun 2022.
Pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No.57/2022, Kemenhub mengatur bahwa pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) dan ketiga (booster) dibebaskan dari kewajiban syarat tes Covid-19 rapid antigen maupun RT-PCR.
“Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga [booster] tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” demikian salah satu bunyi dalam SE tersebut, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenhub pada Kamis (19/5/2022).
Sementara itu, pelaku perjalanan kereta api antarkota yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka mereka masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 rapid test antigen 1×24 jam maupun RT-PCR 3 x 24 jam.
Dengan diterbitkannya SE terbaru ini, aturan KRL terbaru yang sudah disosialisasikan tersebut sekaligus menggugurkan aturan sebelumnya yakni SE No.39/2022 yang mengatur bahwa pelaku perjalanan yang baru divaksinasi dosis pertama harus menunjukkan hasil tes Covid-19 RT-PCR 3 x 24 jam.
Kemudian, pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak bisa divaksinasi masih diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif Covid-19 rapid test antigen 1 x 24 jam maupun RT-PCR 3 x 24 jam.
Pelaku perjalanan dengan kondisi tersebut juga masih diwajibkan untuk melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum/tidak bisa divaksinasi.
Respons KAI Commuter Line untuk Aturan KRL Terbaru
Secara terpisah, VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan bahwa kapasitas pengguna KA Lokal perkotaan di wilayah Merak, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya diatur jumlah pengguna paling banyak 100 persen sesuai kapasitas.
Meski aturan KRL terbaru membuat perjalanan lebih fleksibel sejalan dengan penanganan pandemi covid-19 yang membaik, namun ia mengingatkan agar seluruh pengguna tetap mengikuti aturan dan protokol kesehatan yang berlaku.
Protokol yang dimaksud adalah wajib memakai masker dengan benar hingga menutup hidung, mulut dan dagu secara sempurna sesuai dengan aturan. Para pengguna juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara manual kepada petugas.
“KAI Commuter juga terus mengimbau untuk tetap jaga jarak saat duduk di kursi KRL maupun saat berdiri di dalam perjalanan KRL serta selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah naik kereta,” kata Anne dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut, Anne mengungkapkan bahwa pihaknya bakal memberlakukan aturan-aturan tambahan lainnya dalam menggunakan KRL, termasuk larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon selama berada di dalam perjalanan.
“Untuk pengguna yang membawa anak-anak khususnya balita, kami imbau untuk menghindari kepadatan saat hendak menggunakan KRL. Petugas juga akan mengatur pergerakan pengguna anak-anak yang akan menggunakan KRL, selama tidak terlalu padat petugas akan mengizinkan untuk naik KRL,” tandas Anne.
Lalu untuk jam operasional KRL Jobodetabek sendiri tidak mengalami perubahan, yakni tetap beroperasi mulai pukul 04.00-24.00 WIB dengan 1.053 perjalanan per harinya. Sementara itu untuk operasional KRL Yogyakarta-Solo juga tetap beroperasi dengan 24 perjalanan KRL per harinya mulai pukul 05.00-20.17 WIB. (Tivan)





















