JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kabar PPKM Jawa – Bali terbaru yang disebut akan berakhir sempat berhembus dan jadi perbincangan publik. Namun, setelah libur Lebaran 2022 usai, pemerintah kembali mengencangkan sejumlah peraturan untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Bahkan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru saja menetapkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa – Bali selama dua pekan ke depan, terhitung mulai 10 hingga 23 Mei 2022.
Pasca Idul Fitri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan para pembantunya di kabinet untuk menetapkan aturan PPKM Jawa – Bali terbaru guna menekan laju penularan virus corona (Covid-19) di Tanah Air.
“Urusan PPKM ini juga banyak masyarakat yang menunggu, ini sudah berhenti atau masih diteruskan. Masih diteruskan. Jadi tolong setelah ini disampaikan PPKM tetap berlanjut sampai betul-betul kita yakin bahwa Covid ini 100 persen bisa kita kendalikan,” kata Jokowi yang dikutip dari saluran YouTube Sekretariat Kabinet.
Meski kembali menerapkan pembatasan, namun aturan yang mengikat masyarakat dalam PPKM Jawa – Bali termasuk longgar. Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022, aturan jam operasional restoran, rumah makan, atau kafe masih bisa buka hingga pukul 02.00 pagi.
“Khusus pengaturan pada PPKM Jawa – Bali terbaru, penyesuaian juga dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75 persen untuk daerah dengan PPKM Level 2 dan kapasitas pengunjung 100 persen untuk daerah dengan PPKM Level 1,” kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA dalam siaran persnya pada Selasa (10/5/2022).
Terkait jumlah pengunjung atau tamu, lanjut Syafrizal, kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, tetapi dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.
Selain itu, dalam aturan perpanjangan PPKM Jawa – Bali terbaru ini, pemerintah meniadakan syarat menunjukkan hasil negatif PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan, seperti kompetesi olahraga. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, bahkan hingga seluruh penonton.
Meski demikian, Syafrizal mengingatkan bahwa untuk memasuki area konser, stadion, atau tempat keramaian lainnya dengan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis kedua, yang bisa dilihat melalui aplikasi PeduliLindungi.
PPKM Jawa – Bali Terbaru, Ini Pembagian Wilayah PPKMnya
Pada kesempatan yang sama, Syafrizal menuturkan bahwa perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, jumlah daerah di level 1 menurun, dari yang sebelumnya 29 daerah menjadi 11 daerah.
Begitu juga dengan jumlah daerah di level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, untuk jumlah daerah level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.
Penetapan level PPKM di tiap wilayah itu tertera dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 24 tahun 2022 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 COVID-19 di Jawa-Bali.
Berikut ini pembagian wilayah PPKM Jawa – Bali terbaru yang merujuk pada Inmendagri nomor 24 tahun 2022:
Daerah PPKM Level 1
Daftar wilayah PPKM Jawa – Bali terbaru untuk status level 1 yaitu :
- Jawa Barat : Ciamis
- Jawa Tengah : Kota Semarang, Kendal dan Banyumas
- Jawa Timur : Sidoarjo, Magetan, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar dan Mojokerto
Daerah PPKM Level 2
Daftar wilayah PPKM Jawa – Bali terbaru untuk status level 2 yaitu :
- DKI Jakarta : Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat
- Banten : Kota Tangerang, Kota Cilegon, Tangerang, Serang, Pandeglang, Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang
- Jawa Barat : Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Tasikmalaya, Sukabumi, Purwakarta, Pangandaran, Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Karawang, Indramayu, Cirebon, Cianjur, Bogor, Bekasi, Bandung Barat, Bandung, Sumedang, Kabupaten Subang dan Garut
- Jawa Tengah : Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sukoharjo, Sragen, Rembang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pati, Magelang, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Banjarnegara, Semarang, Pekalongan, Jepara, Grobogan, Kabupaten Brebes, Boyolali, Blora, Batang dan Demak
- Daerah Istimewa Yogyakarta : Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
- Jawa Timur : Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Kediri, Kota Batu, Kediri, Jombang, Bondowoso, Blitar, Banyuwangi, Tuban, Sumenep, Sampang, Probolinggo, Pasuruan, Nganjuk, Malang, Lamongan, Kota Pasuruan, Jember, Gresik, Bojonegoro dan Bangkalan
- Bali : Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar
Daerah PPKM Level 3
Daftar wilayah PPKM Jawa – Bali terbaru untuk status level 3 yaitu hanya satu wilayah di Jawa Timur, tepatnya di Pamekasan (Tivan)






















