JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pajak aset kripto mulai jadi bahasan yang ramai oleh publik. Sebab, sejak tanggal 1 Mei 2022, pemerintah mulai menerapkan aturan pengenaan pajak dalam transaksi perdagangan aset kripto legal. Hal ini telah termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada 30 Maret 2022 lalu.
“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto,” demikian salah satu kutipan dalam aturan tersebut, yang dikutip dari laman resmi Kemkeu pada Rabu (4/5/2022).
Dalam peraturan tersebut, perdagangan aset kripto di Indonesia mulai dikenakan atribut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para pedagang aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari setiap nilai transaksi yang dilakukan.
Aturan ini dikhususkan bagi pedangan yang bisnisnya telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun jika belum atau tidak terdaftar, maka skema tarif pajak kripto yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% untuk PPh.
Masih dari aturan PMK 68/03/2022, pemerintah juga mengatur tiga hal hal fundamental dalam industri ini, mulai dari transaksi jual-beli kripto, jasa memfasilitasi transaksi (exchange) dan jasa verifikasi transaksi (mining).
Pajak Aset Kripto Hasilkan Sumber Devisa Negara yang Baru
Merespons pemberlakuan pajak aset kripto, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa peraturan tersebut akan menghasilkan sumber pendapatan baru bagi negara.
“Transaksi kripto sekarang kita tahu begitu besar. Pelanggannya juga jutaan orang. Jadi saya dukung aturan pengenaan PPh dan PPN, sekaligus ini bisa jadi sumber pendapatan baru bagi negara,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin itu.
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triliun pada tahun lalu. Dari data tersebut, transaksi perdagangan aset kripto periode Januari hingga Februari 2022, tercatat sebesar Rp83,3 triliun.
“Transaksi sebesar dan sebanyak itu tentu saja bisa meningkatkan pendapatan pajak negara. Jadi sudah sepatutnya dioptimalkan,” tutur Gus Muhaimin.
Politikus PKB ini juga meminta Kementerian Keuangan mengkaji dan berkoordinasi dengan pengusaha transaksi aset kripto maupun Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) terkait besaran tarif pajak yang akan dikenakan.
“Harapan saya pengenaan pajak tidak terlalu memberatkan para trader aset kripto yang berdampak pada berkurangnya transaksi hingga perpindahan trader ke transaksi exchange luar negeri,” ujarnya.
Di sisi lain, dia juga mendorong Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk melakukan sosialisasi aturan pengenaan PPh dan PPN kepada perusahaan penyelenggara transaksi aset kripto, maupun kepada masyarakat selaku trader dan nasabah.
“Jangan nanti terkesan pemerintah asal narik pajak saja oleh para pengusaha dan trader. Kalau [sosialisasi] masif saya yakin mereka juga mengerti, karena ini juga untuk kebaikan Indonesia, kebaikan kita bersama,” beber Muhaimin.
Sedangkan dari kacamata pebisnis, VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani menuturkan, Tokocrypto sebagai salah satu perusahaan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto terdaftar Bappebti akan selalu menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Selain itu, perseroan patuh serta tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Kami yakin peraturan ini dibuat merupakan sinyal dukungan pemerintah dalam melegitimasi aset kripto di Indonesia. Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat,” tutup Rieka dalam keterangan tertulisnya. (Tivan)





















