• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Mulai Kena Pajak, Ini Skema Perhitungan Pajak Aset Kripto

by Tivan Rahmat
Mei 4, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
pajak aset kripto
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pajak aset kripto mulai jadi bahasan yang ramai oleh publik. Sebab, sejak tanggal 1 Mei 2022, pemerintah mulai menerapkan aturan pengenaan pajak dalam transaksi perdagangan aset kripto legal. Hal ini telah termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada 30 Maret 2022 lalu.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto,” demikian salah satu kutipan dalam aturan tersebut, yang dikutip dari laman resmi Kemkeu pada Rabu (4/5/2022).

BacaJuga

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

Desember 16, 2025
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Desember 14, 2025
Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Desember 12, 2025

Dalam peraturan tersebut, perdagangan aset kripto di Indonesia mulai dikenakan atribut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para pedagang aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari setiap nilai transaksi yang dilakukan.

Aturan ini dikhususkan bagi pedangan yang bisnisnya telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun jika belum atau tidak terdaftar, maka skema tarif pajak kripto yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% untuk PPh.

Masih dari aturan PMK 68/03/2022, pemerintah juga mengatur tiga hal hal fundamental dalam industri ini, mulai dari transaksi jual-beli kripto, jasa memfasilitasi transaksi (exchange) dan jasa verifikasi transaksi (mining).

Pajak Aset Kripto Hasilkan Sumber Devisa Negara yang Baru

Merespons pemberlakuan pajak aset kripto, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa peraturan tersebut akan menghasilkan sumber pendapatan baru bagi negara.

“Transaksi kripto sekarang kita tahu begitu besar. Pelanggannya juga jutaan orang. Jadi saya dukung aturan pengenaan PPh dan PPN, sekaligus ini bisa jadi sumber pendapatan baru bagi negara,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin itu.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triliun pada tahun lalu. Dari data tersebut, transaksi perdagangan aset kripto periode Januari hingga Februari 2022, tercatat sebesar Rp83,3 triliun.

“Transaksi sebesar dan sebanyak itu tentu saja bisa meningkatkan pendapatan pajak negara. Jadi sudah sepatutnya dioptimalkan,” tutur Gus Muhaimin.

Politikus PKB ini juga meminta Kementerian Keuangan mengkaji dan berkoordinasi dengan pengusaha transaksi aset kripto maupun Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) terkait besaran tarif pajak yang akan dikenakan.

“Harapan saya pengenaan pajak tidak terlalu memberatkan para trader aset kripto yang berdampak pada berkurangnya transaksi hingga perpindahan trader ke transaksi exchange luar negeri,” ujarnya.

Di sisi lain, dia juga mendorong Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk melakukan sosialisasi aturan pengenaan PPh dan PPN kepada perusahaan penyelenggara transaksi aset kripto, maupun kepada masyarakat selaku trader dan nasabah.

“Jangan nanti terkesan pemerintah asal narik pajak saja oleh para pengusaha dan trader. Kalau [sosialisasi] masif saya yakin mereka juga mengerti, karena ini juga untuk kebaikan Indonesia, kebaikan kita bersama,” beber Muhaimin.

Sedangkan dari kacamata pebisnis, VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani menuturkan, Tokocrypto sebagai salah satu perusahaan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto terdaftar Bappebti akan selalu menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Selain itu, perseroan patuh serta tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kami yakin peraturan ini dibuat merupakan sinyal dukungan pemerintah dalam melegitimasi aset kripto di Indonesia. Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat,” tutup Rieka dalam keterangan tertulisnya. (Tivan)

Tags: asetkriptopajak aset kriptouang digital
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

4 Tips Jitu Memilih Earphone TWS, Gak Perlu Mahal

Next Post

6 Langkah Jitu Membangun Rumah Idaman

Related Posts

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya
Info Terkini

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

Desember 16, 2025
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit
Info Terkini

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda
Info Terkini

Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Desember 14, 2025
Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang
Info Terkini

Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Desember 12, 2025
Bank Jateng Apresiasi Prestasi Siswa Kebumen, Dukung Semangat Berolahraga
Info Terkini

Bank Jateng Apresiasi Prestasi Siswa Kebumen, Dukung Semangat Berolahraga

Desember 12, 2025
Bank Jateng Investasi pada SDM Birokrasi: Dukung Penuh Peningkatan Profesionalisme Aparatur Pemkab Brebes
Info Terkini

Bank Jateng Investasi pada SDM Birokrasi: Dukung Penuh Peningkatan Profesionalisme Aparatur Pemkab Brebes

Desember 12, 2025
Next Post
rumah idaman

6 Langkah Jitu Membangun Rumah Idaman

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

0
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

0
Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

0
Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

0
IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

Desember 16, 2025
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Desember 14, 2025
Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Desember 12, 2025
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website