• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Kamis, Februari 12, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Mulai Kena Pajak, Ini Skema Perhitungan Pajak Aset Kripto

by Tivan Rahmat
Mei 4, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
pajak aset kripto
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pajak aset kripto mulai jadi bahasan yang ramai oleh publik. Sebab, sejak tanggal 1 Mei 2022, pemerintah mulai menerapkan aturan pengenaan pajak dalam transaksi perdagangan aset kripto legal. Hal ini telah termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada 30 Maret 2022 lalu.

“Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, kesederhanaan, dan kemudahan administrasi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak aset kripto, perlu mengatur ketentuan mengenai pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas transaksi perdagangan aset kripto,” demikian salah satu kutipan dalam aturan tersebut, yang dikutip dari laman resmi Kemkeu pada Rabu (4/5/2022).

BacaJuga

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Februari 12, 2026
Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

Februari 12, 2026
Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

Februari 12, 2026
Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

Februari 12, 2026

Dalam peraturan tersebut, perdagangan aset kripto di Indonesia mulai dikenakan atribut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11% dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para pedagang aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1% dari setiap nilai transaksi yang dilakukan.

Aturan ini dikhususkan bagi pedangan yang bisnisnya telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun jika belum atau tidak terdaftar, maka skema tarif pajak kripto yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22% untuk PPN dan 0,2% untuk PPh.

Masih dari aturan PMK 68/03/2022, pemerintah juga mengatur tiga hal hal fundamental dalam industri ini, mulai dari transaksi jual-beli kripto, jasa memfasilitasi transaksi (exchange) dan jasa verifikasi transaksi (mining).

Pajak Aset Kripto Hasilkan Sumber Devisa Negara yang Baru

Merespons pemberlakuan pajak aset kripto, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa peraturan tersebut akan menghasilkan sumber pendapatan baru bagi negara.

“Transaksi kripto sekarang kita tahu begitu besar. Pelanggannya juga jutaan orang. Jadi saya dukung aturan pengenaan PPh dan PPN, sekaligus ini bisa jadi sumber pendapatan baru bagi negara,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin itu.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triliun pada tahun lalu. Dari data tersebut, transaksi perdagangan aset kripto periode Januari hingga Februari 2022, tercatat sebesar Rp83,3 triliun.

“Transaksi sebesar dan sebanyak itu tentu saja bisa meningkatkan pendapatan pajak negara. Jadi sudah sepatutnya dioptimalkan,” tutur Gus Muhaimin.

Politikus PKB ini juga meminta Kementerian Keuangan mengkaji dan berkoordinasi dengan pengusaha transaksi aset kripto maupun Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) terkait besaran tarif pajak yang akan dikenakan.

“Harapan saya pengenaan pajak tidak terlalu memberatkan para trader aset kripto yang berdampak pada berkurangnya transaksi hingga perpindahan trader ke transaksi exchange luar negeri,” ujarnya.

Di sisi lain, dia juga mendorong Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk melakukan sosialisasi aturan pengenaan PPh dan PPN kepada perusahaan penyelenggara transaksi aset kripto, maupun kepada masyarakat selaku trader dan nasabah.

“Jangan nanti terkesan pemerintah asal narik pajak saja oleh para pengusaha dan trader. Kalau [sosialisasi] masif saya yakin mereka juga mengerti, karena ini juga untuk kebaikan Indonesia, kebaikan kita bersama,” beber Muhaimin.

Sedangkan dari kacamata pebisnis, VP Corporate Communication Tokocrypto, Rieka Handayani menuturkan, Tokocrypto sebagai salah satu perusahaan Calon Pedagang Fisik Aset Kripto terdaftar Bappebti akan selalu menerapkan Good Corporate Governance (GCG). Selain itu, perseroan patuh serta tunduk pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Kami yakin peraturan ini dibuat merupakan sinyal dukungan pemerintah dalam melegitimasi aset kripto di Indonesia. Dengan pemberlakuan PMK 68, setiap pemegang aset kripto akan mendapatkan kepastian perpajakan yang sangat jelas dengan tarif yang bersahabat,” tutup Rieka dalam keterangan tertulisnya. (Tivan)

Tags: asetkriptopajak aset kriptouang digital
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

4 Tips Jitu Memilih Earphone TWS, Gak Perlu Mahal

Next Post

6 Langkah Jitu Membangun Rumah Idaman

Related Posts

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran
Info Terkini

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Februari 12, 2026
Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2
Info Terkini

Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

Februari 12, 2026
Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng
Info Terkini

Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

Februari 12, 2026
Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa
Info Terkini

Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

Februari 12, 2026
Lima Tahun Bertumbuh, AWANNGROUP Resmikan AWANNWORK sebagai Ruang Kerja Masa Depan di Jantung Kota Semarang
Info Terkini

Lima Tahun Bertumbuh, AWANNGROUP Resmikan AWANNWORK sebagai Ruang Kerja Masa Depan di Jantung Kota Semarang

Februari 11, 2026
Radja Art & Boutique Hotel Semarang Hadirkan Kehangatan “Senja Ramadan” dalam Momen Silaturahmi Bersama Media dan Mitra
Info Terkini

Radja Art & Boutique Hotel Semarang Hadirkan Kehangatan “Senja Ramadan” dalam Momen Silaturahmi Bersama Media dan Mitra

Februari 11, 2026
Next Post
rumah idaman

6 Langkah Jitu Membangun Rumah Idaman

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
kurma sukari

9 Rekomendasi Kurma Sukari Terbaik

Juni 22, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

0
Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

0
Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

0
Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

0
Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Dukung Stimulus Pemerintah 30 Persen, KAI Daop 4 Semarang Siapkan Lebih dari Setengah Juta Tempat Duduk selama Angkutan Lebaran

Februari 12, 2026
Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

Kerjasama UNDIP, Australia dan Pemprov Jateng Perkuat Sektor Industri Peternakan Sapi Perah melalui Program IndoDairy 2

Februari 12, 2026
Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

Bhara Cup 2026, Dari Meja Biliar Tumbuh Solidaritas Wartawan Jateng

Februari 12, 2026
Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

Peduli Bencana, Bank Jateng Beri Bantuan CSR di Bumijawa

Februari 12, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website