JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mematikan siaran televisi (TV) berbasis analog di sejumlah kabupaten/kota secara bertahap.
Sebagai langkah awal, mulai Sabtu tengah malam (30/4/2022), kementerian yang dinakhodai oleh Johnny G. Plate itu menyetop siaran TV analog di delapan kabupaten/kota di tiga provinsi.
Padahal sebelumnya, Kominfo berencana akan memulai program suntik mati tv analog atau Analog Switch Off (ASO) tahap I di 56 wilayah siaran atau 166 kabupaten/kota atau daerah yang masuk program tahap I.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebut ASO tahap I akan berlangsung di tiga wilayah siaran yang terdiri dari enam kabupaten dan dua kota.
“Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada tanggal 30 April Tahun 2022 Pukul 24.00 atau besok malam,” kata Johnny dalam keterangan tertulisnya.
Tiga wilayah siaran itu mencakup area siaran Riau-4, yang membawahi Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, dan Kab. Meranti. Kemudian, wilayah siaran Nusa Tenggara Timur-3 di Kabupaten Timor Tengah Utara, Belu, dan Malaka. Lalu yang terakhir di wilayah siaran Papua Barat-1, yang terdiri dari Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.
Kota Lain Segera Menyusul
Setelah kedelapan kota tersebut, Johnny menambahkan bahwa transisi TV analog ke TV digital akan berlanjut ke kota lainnya. Apalagi, persiapan penghentian siaran TV analog pada infrastruktur multiplexing (MUX) alias siaran digital di 56 wilayah siaran yang terdiri dari 166 kabupaten dan kota telah selesai dan siap digunakan.
“Kemudian, penghentian tetap siaran analog tahap II dan tahap III masih perlu dibangun 32 infrastruktur multiplexing,” beber politisi Partai Nasional Demokrat tersebut.
Selanjutnya, Kominfo dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, lanjut Johnny, bakal mengambil alih tugas pembangunan infrastruktur multiplexing yang diperlukan untuk Tahap II dan III ASO.
“TVRI akan menyelesaikan pembangunan sebanyak 17 infrastruktur dan Kominfo menyelesaikan 15 infrastruktur multiplexing,” imbuh penerus Rudiantara tersebut.
“Total masih perlu dibangun 32 infrastruktur MUX, yang kami dapat sampaikan bahwa akan siap untuk ASO Tahap II dan siap pada saat siaran digital penuh pada tanggal 2 November Tahun 2022,” lanjut Johnny.
Dikawal dan Diawasi
Agar bisa berjalan mulus dan sesuai arahan, Johnny menyampaikan bahwa pihaknya akan membentuk satuan tugas (satgas) yang akan mengawasi keseluruhan proses penghentian siaran TV analog ini, sampai transisi ke TV digital rampung.
“Dengan membentuk satuan tugas pengawasan lapangan untuk mengawasi distribusi dan pemasangan Set-Top-Box yang diamanatkan oleh aturan, yaitu untuk keluarga miskin,” ucapnya.
Sedangkan untuk proses sosialisasi kepada masyarakat, Kementerian Kominfo dan LPS juga menyediakan pendampingan dan informasi untuk masyarakat yang membutuhkan panduan teknis menyiapkan perangkat televisi agar bisa menerima siaran digital.
“Pada tanggal 30 April jam 24.00 WIB, dilakukan penutupan tetap siaran televisi analog dan mulai berlangsungnya siaran tetap digital penuh televisi, masyarakat bisa mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada dari siaran televisi jika perangkat belum memenuhi syarat atau DVB-T2,” tuturnya.
Bagi yang masih bingung, Johnny meminta agar masyarakat menghubungi nomor telepon 159 untuk berkonsultasi.
Penghentian siaran TV analog ini sendiri merupakan imbas dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
Sekadar informasi, siaran televisi analog adalah siaran televisi yang dipancarkan dengan menggunakan variasi voltase dan frekuensi dari sinyal. Sistem yang dipergunakan oleh siaran televisi analog adalah NTSC (National Television System Committee), PAL, dan SECAM. (Tivan)






















