• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Telat Bayar Listrik, Begini Cara Hitung Besaran Dendanya

by Tivan Rahmat
Juli 14, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
bayar listrik
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Mau tahu cara menghitung denda telat bayar listrik?Sebagian masyarakat Indonesia memang belum mengetahui cara menghitung denda telat bayar listrik bagi pelanggan pascabayar PLN yang tepat. Padahal, ada aturan yang berisi formula atau rumus dalam perhitungan denda telat bayar listrik.

Di atas kertas, aturan baku terkait tagihan listrik dan pembayaran listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Dalam regulasi tersebut, diketahui bahwa denda telat bayar listrik dilayangkan kepada pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler yang tak kunjung membayar tagihan yang melewati batas pembayaran listrik 2022.

“Konsumen dengan Tarif Tenaga Listrik Reguler diwajibkan membayar tagihan rekening listrik sesuai masa pembayaran yang ditetapkan oleh PT PLN (Persero),” demikian salah satu kutipan regulasi tersebut, sebagaimama dikutip dari laman resmi PLN pada Jumat (29/4/2022).

Karena ada keterlambatan pembayaran tagihan listrik, konsumen akan dikenakan sejumlah denda sebagai pengganti biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.

Adapun untuk denda telat bayar listrik 2022 yang berlaku hingga saat ini memuat ketentuan sebagai berikut:

  • Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan
  • Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan
  • Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan
  • Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan
  • Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan
  • Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan
  • Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Syarat dan Ketentuan Denda Telat Bayar Listrik

Terkait ketentuan dalam pembayaran denda telat bayar tagihan listrik, pemerintah juga mengaturnya dalam dokumen Syarat dan Ketentuan Pasang Baru/Perubahan Daya Online antara Pelanggan, yang Selanjutnya Disebut Pelanggan, dan PT PLN (Persero), yang Selanjutnya Disebut PLN.

Pada Pasal 10 dokumen tersebut, PLN selaku pengelola listrik negara mengatur biaya keterlambatan (BK) atau denda telat bayar listrik 2022. Pada pasal tersrbut, disebutkan bahwa pelanggan PLN pascabayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan BK (denda keterlambatan PLN 2022).

Kemudian, batas akhir masa pembayaran tagihan listrik setiap bulannya jatuh pada tanggal 20. Dengan demikian, batas pembayaran listrik 2022 adalah setiap tanggal 20. Selain terkena BK, pelanggan yang telat membayar tagihan listrik juga berpotensi untuk dikenakan sanksi pemutusan listrik.

Untuk rincian pengenaan BK (denda telat bayar listrik 2022) di setiap lembar tagihan dibatasi maksimal 3 kali tarif BK yang ditentukan dengan perhitungan berikut:

BK pertama dikenakan untuk pelunasan tagihan listrik setelah batas akhir masa pembayaran sampai dengan akhir bulan berjalan (bulan ke n) bagi masing-masing Pelanggan.

BK kedua diberlakukan setelah BK pertama, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+1).

BacaJuga

The Art of Mixology Vol. 2: Ketika Kreativitas dan Passion Bertemu di Langit Semarang

The Art of Mixology Vol. 2: Ketika Kreativitas dan Passion Bertemu di Langit Semarang

Juni 18, 2026
Komisaris Utama Independen Bank Jateng Adnas Siap Perkuat Pengawasan dan Manajemen Risiko

Komisaris Utama Independen Bank Jateng Adnas Siap Perkuat Pengawasan dan Manajemen Risiko

Juni 18, 2026
Menyusuri Senja dan Warisan Budaya Prambanan, Amaranta Sunset Trail Walk Hadirkan Pengalaman yang Menginspirasi

Menyusuri Senja dan Warisan Budaya Prambanan, Amaranta Sunset Trail Walk Hadirkan Pengalaman yang Menginspirasi

Juni 17, 2026
Radja Hotel Patahkan Stigma Kopi Hotel Mahal, Hadirkan Koffee Talk Outside untuk Semua Kalangan

Radja Hotel Patahkan Stigma Kopi Hotel Mahal, Hadirkan Koffee Talk Outside untuk Semua Kalangan

Juni 17, 2026

BK ketiga diberlakukan setelah BK kedua, untuk pelunasan tagihan listrik mulai tanggal 1 (satu) sampai dengan akhir bulan berikutnya (bulan ke n+2).

Singkat cerita, pembagian denda telat bayar listrik PLN 2022 terbagi ke dalam tiga kategori, yaitu denda telat bayar listrik 1 hari, telat bayar listrik 5 hari, dan telat bayar listrik 1 bulan.

Tarif Listrik Per kWh

Berikut ini 13 golongan tarif listrik per kWh 2022 yang ditetapkan pemerintah:

  • Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA atau rumah tangga kecil, Rp 1.352 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA atau rumah tangga kecil, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA atau rumah tangga kecil, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA atau rumah tangga menengah, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas atau rumah tangga besar, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA atau bisnis sedang, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA atau bisnis besar, Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA atau industri sekala menengah, Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas atau industri besar, Rp 996,74 per kWh.
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA atau kantor pemerintahan kecil, Rp 1.444,70 per kWh.
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA atau kantor pemerintahan besar, Rp 1.114,74 per kWh.
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.
    Golongan L/ TR, TM, TT atau layanan khusus, Rp 1.644,52 per kWh. (Tivan)

Sumber Gambar : istimewa

Tags: bayar listrikDendadenda telar bayar listriklistrikPLN
Share62Pin14SendTweet39
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pelita Air Resmi Layani Penerbangan Jakarta – Bali, Segini Tarifnya

Next Post

9 Rekomendasi Jasa Foto Studio di Cirebon

Related Posts

The Art of Mixology Vol. 2: Ketika Kreativitas dan Passion Bertemu di Langit Semarang
Info Terkini

The Art of Mixology Vol. 2: Ketika Kreativitas dan Passion Bertemu di Langit Semarang

Juni 18, 2026
Komisaris Utama Independen Bank Jateng Adnas Siap Perkuat Pengawasan dan Manajemen Risiko
Info Terkini

Komisaris Utama Independen Bank Jateng Adnas Siap Perkuat Pengawasan dan Manajemen Risiko

Juni 18, 2026
Menyusuri Senja dan Warisan Budaya Prambanan, Amaranta Sunset Trail Walk Hadirkan Pengalaman yang Menginspirasi
Info Terkini

Menyusuri Senja dan Warisan Budaya Prambanan, Amaranta Sunset Trail Walk Hadirkan Pengalaman yang Menginspirasi

Juni 17, 2026
Radja Hotel Patahkan Stigma Kopi Hotel Mahal, Hadirkan Koffee Talk Outside untuk Semua Kalangan
Info Terkini

Radja Hotel Patahkan Stigma Kopi Hotel Mahal, Hadirkan Koffee Talk Outside untuk Semua Kalangan

Juni 17, 2026
LIMA KELUARGA DI REMBANG TERIMA BANTUAN PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DARI BANK JATENG
Info Terkini

LIMA KELUARGA DI REMBANG TERIMA BANTUAN PEMUGARAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) DARI BANK JATENG

Juni 16, 2026
Bank Jateng dan Pemkab Karanganyar Perkuat Sinergi KPR, Pariwisata, dan UMKM
Info Terkini

Bank Jateng dan Pemkab Karanganyar Perkuat Sinergi KPR, Pariwisata, dan UMKM

Juni 15, 2026
Next Post
foto studio di cirebon

9 Rekomendasi Jasa Foto Studio di Cirebon

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bank Jateng KCP Setwilda Gandeng Urban Hiking Semarang Gelar Jalan Sehat, Perkuat UMKM dan Kebersamaan Masyarakat

Bank Jateng KCP Setwilda Gandeng Urban Hiking Semarang Gelar Jalan Sehat, Perkuat UMKM dan Kebersamaan Masyarakat

Juni 15, 2026
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
The Art of Mixology Vol. 2: Ketika Kreativitas dan Passion Bertemu di Langit Semarang

The Art of Mixology Vol. 2: Ketika Kreativitas dan Passion Bertemu di Langit Semarang

0
Komisaris Utama Independen Bank Jateng Adnas Siap Perkuat Pengawasan dan Manajemen Risiko

Komisaris Utama Independen Bank Jateng Adnas Siap Perkuat Pengawasan dan Manajemen Risiko

0
Menyusuri Senja dan Warisan Budaya Prambanan, Amaranta Sunset Trail Walk Hadirkan Pengalaman yang Menginspirasi

Menyusuri Senja dan Warisan Budaya Prambanan, Amaranta Sunset Trail Walk Hadirkan Pengalaman yang Menginspirasi

0
Radja Hotel Patahkan Stigma Kopi Hotel Mahal, Hadirkan Koffee Talk Outside untuk Semua Kalangan

Radja Hotel Patahkan Stigma Kopi Hotel Mahal, Hadirkan Koffee Talk Outside untuk Semua Kalangan

0
The Art of Mixology Vol. 2: Ketika Kreativitas dan Passion Bertemu di Langit Semarang

The Art of Mixology Vol. 2: Ketika Kreativitas dan Passion Bertemu di Langit Semarang

Juni 18, 2026
Komisaris Utama Independen Bank Jateng Adnas Siap Perkuat Pengawasan dan Manajemen Risiko

Komisaris Utama Independen Bank Jateng Adnas Siap Perkuat Pengawasan dan Manajemen Risiko

Juni 18, 2026
Menyusuri Senja dan Warisan Budaya Prambanan, Amaranta Sunset Trail Walk Hadirkan Pengalaman yang Menginspirasi

Menyusuri Senja dan Warisan Budaya Prambanan, Amaranta Sunset Trail Walk Hadirkan Pengalaman yang Menginspirasi

Juni 17, 2026
Radja Hotel Patahkan Stigma Kopi Hotel Mahal, Hadirkan Koffee Talk Outside untuk Semua Kalangan

Radja Hotel Patahkan Stigma Kopi Hotel Mahal, Hadirkan Koffee Talk Outside untuk Semua Kalangan

Juni 17, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website