JAKARTA, MEDIAINI.COM – Laman resmi eform.bri.co.id jadi incaran para pelaku usaha karena pemerintah terus melanjutkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) senilai Rp 600 ribu.
Saat memberikan laporan evaluasi PPKM, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa BLT UMKM akan berlanjut pada tahun ini.
“Tadi juga ada usulan Banpres untuk usaha mikro (BLT UMKM) yang nanti juga akan diagendakan,” terang Airlangga dalam konferensi pers yang dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis (21/4/2022).
BLT UMKM 2022 akan diberikan dengan besaran bantuan Rp 600 ribu setiap penyalurannya melalui BPUM 2022. Tujuan adanya BLT UMKM melalui program BPUM 2022 tak lain adalah untuk meringankan beban para pelaku UMKM supaya bisa mendapatkan modal tambahan di tengah himpitan pandemi.
Kemudian, BLT UMKM ini akan ditargetkan kepada 12 juta penerima. Nantinya, insentif itu akan ditransfer melalui Bank Negara atau Bank BUMN, termasuk eform.bri.co.id BPUM 2022.
Kriteria Penerima BLT UMKM 2022
Bila merujuk pada bansos sebelumnya, berikut ini kriteria penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Cara Daftar BLT UMKM 2022
Seperti tahun lalu, calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul. Dalam hal ini merupakan Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap;
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
- Bidang usaha; dan
- Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Cara Cek Penerima BLT UMKM melalui eform.bri.co.id BPUM 2022
- Kunjungi laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Selanjutnya, klik ‘Proses Inquiry’.
- Nantinya akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Selain bisa dicek secara online, penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Setelah menerima SMS, penerima BPUM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar bantuan dapat segera dicairkan.
Cara Mencairkan Dana Bantuan UMKM
Apabila sudah terdaftar, penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Perlu dicatat, terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan dana BLT UMKM 2022, antara lain:
- E-KTP;
- Fotokopi NIB atau SKU; dan
- Kartu Keluarga (KK).
Kemudian, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM. Selain itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data. Nantinya bank penyalur akan mencairkan dana BLT UMKM secara langsung.
Reservasi Online eform.bri.co.id BPUM 2022
Untuk memastikan pencairan dana bantuan, silakan ikuti cara untuk melakukan reservasi online atau layanan BPUM Reservation System berikut ini:
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum;
- Jika memenuhi syarat dan berhak menerima maka akan diarahkan ke halaman reservasi;
- Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
- Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;
- Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
- Jika jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal. (Tivan)






















