• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Senin, Desember 8, 2025
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

PPKM Level 2 Jakarta, Jam Buka Mal Diperpanjang

by Tivan Rahmat
Juli 1, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 4 mins read
0
PPKM Level 2 Jakarta
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah telah menetapkan DKI Jakarta sebagai wilayah yang akan melanjutkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 yang berlansung dari 19 April hingga 9 Mei 2022 mendatang.

Hal ini merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada 18 April 2022 lalu.

BacaJuga

Lakukan Perjalanan Jakarta-Semarang Pulang Pergi Menggunakan KA, Uskup Agung Jakarta Apresiasi Layanan KAI*

Lakukan Perjalanan Jakarta-Semarang Pulang Pergi Menggunakan KA, Uskup Agung Jakarta Apresiasi Layanan KAI*

Desember 8, 2025
Emak-Emak Pasar Bulu Komandoi Event “Gereget Pasar Tradisional” Gandeng Mualim Farma, Evata, Dispora, Komunitas Semarang, Battra, dan Musisi Lokal

Emak-Emak Pasar Bulu Komandoi Event “Gereget Pasar Tradisional” Gandeng Mualim Farma, Evata, Dispora, Komunitas Semarang, Battra, dan Musisi Lokal

Desember 8, 2025
Padma Hotel Semarang Hadirkan “A Celestial Blue Christmas” dan “Radiant New Year” untuk Sambut Akhir Tahun 2025

Padma Hotel Semarang Hadirkan “A Celestial Blue Christmas” dan “Radiant New Year” untuk Sambut Akhir Tahun 2025

Desember 8, 2025
Tampilkan Menu Variatif, Dapur Umum PMI Masih Setia Dalam Misi Kemanusiaan di Pandanarum

Tampilkan Menu Variatif, Dapur Umum PMI Masih Setia Dalam Misi Kemanusiaan di Pandanarum

Desember 6, 2025

Inmendagri tersebut mengatur aneka kegiatan masyarakat di 10 jenis sektor, termasuk aktivitas di pusat perbelanjaan alias mal, yang jam operasionalnya diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB, mendapatkan penambahan waktu buka 1 jam, dari sebelumnya yang wajib tutup pukul 21.00 WIB.

Kemudian bagi anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Lalu tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk.

Pengunjung mal juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Sedangkan bagi restoran atau rumah makan yang berada di dalam mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat;
  • Dengan kapasitas maksimal 75%

Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat;
  • Dengan kapasitas maksimal 50%;
  • Waktu makan maksimal 60 menit.

Perlu diperhatikan bahwa waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Di dalam mal, salah satu fasilitas yang disediakan adalah bioskop. Kabar baiknya, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  • Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
  • Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
  • Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 75% dan waktu makan maksimal 60 menit

Aturan PPKM Level 2 Jakarta Lainnya

Selain mengatur segala aktivitas di dalam mal, Inmendagri tersebut juga menjelaskan aneka regulasi lainnya di berbagai sektor, antara lain:

1. Pendidikan atau Sekolah

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

2. Perkantoran Non Esensial (Work From Office)

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75% WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

3. Tempat Ibadah

Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 2 dengan maksimal 75% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama;

4. Area Wisata dan Taman, dan Fasilitas Publik

Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan:

  • Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian dan/atau Kesehatan kementerian/lembaga terkait;
  • Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan; dan
  • Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama,

5. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan

Lokasi seni, budaya, olahraga dan kegiatan sosial yang sarana dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya

6. Pusat Kebugaran

Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

7. Resepsi Pernikahan

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat. (Tivan)

Tags: Aturan PPKM Level 2JakartappkmPPKM Level 2
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Aturan Halal Bihalal Saat Lebaran: Boleh Kumpul, Tanpa Makan Minum

Next Post

Bisnis Tsamara Amany Sebelum Jadi Politisi, Jualan Pecel Ayam Hingga Parfum

Related Posts

Lakukan Perjalanan Jakarta-Semarang Pulang Pergi Menggunakan KA, Uskup Agung Jakarta Apresiasi Layanan KAI*
Info Terkini

Lakukan Perjalanan Jakarta-Semarang Pulang Pergi Menggunakan KA, Uskup Agung Jakarta Apresiasi Layanan KAI*

Desember 8, 2025
Emak-Emak Pasar Bulu Komandoi Event “Gereget Pasar Tradisional” Gandeng Mualim Farma, Evata, Dispora, Komunitas Semarang, Battra, dan Musisi Lokal
Info Terkini

Emak-Emak Pasar Bulu Komandoi Event “Gereget Pasar Tradisional” Gandeng Mualim Farma, Evata, Dispora, Komunitas Semarang, Battra, dan Musisi Lokal

Desember 8, 2025
Padma Hotel Semarang Hadirkan “A Celestial Blue Christmas” dan “Radiant New Year” untuk Sambut Akhir Tahun 2025
Info Terkini

Padma Hotel Semarang Hadirkan “A Celestial Blue Christmas” dan “Radiant New Year” untuk Sambut Akhir Tahun 2025

Desember 8, 2025
Tampilkan Menu Variatif, Dapur Umum PMI Masih Setia Dalam Misi Kemanusiaan di Pandanarum
Info Terkini

Tampilkan Menu Variatif, Dapur Umum PMI Masih Setia Dalam Misi Kemanusiaan di Pandanarum

Desember 6, 2025
Pegiat Seni-Budaya dan Pedagang Pasar Bulu Audiensi ke DPRD Jateng, Dorong Strategi Kreatif Hidupkan Pasar Tradisional
Info Terkini

Pegiat Seni-Budaya dan Pedagang Pasar Bulu Audiensi ke DPRD Jateng, Dorong Strategi Kreatif Hidupkan Pasar Tradisional

Desember 6, 2025
Turnamen “Tiba Tiba Badminton” Jurnalis FC Diapresiasi Pemkot Semarang & PWI: Kreativitas untuk Kekompakan dan Kaderisasi Pewarta
Info Terkini

Turnamen “Tiba Tiba Badminton” Jurnalis FC Diapresiasi Pemkot Semarang & PWI: Kreativitas untuk Kekompakan dan Kaderisasi Pewarta

Desember 5, 2025
Next Post
Tsamara Amany

Bisnis Tsamara Amany Sebelum Jadi Politisi, Jualan Pecel Ayam Hingga Parfum

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Novotel Semarang Raih Sertifikasi Green Key, Pertama di Jawa Tengah dengan Standar Eco-Friendly Internasional

Novotel Semarang Raih Sertifikasi Green Key, Pertama di Jawa Tengah dengan Standar Eco-Friendly Internasional

Desember 1, 2025
Kunjungan Peduli Kasih Sahabat Difabel dan RS Panti Wilasa Citarum Semarang dalam Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025

Kunjungan Peduli Kasih Sahabat Difabel dan RS Panti Wilasa Citarum Semarang dalam Peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025

Desember 4, 2025
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
Lakukan Perjalanan Jakarta-Semarang Pulang Pergi Menggunakan KA, Uskup Agung Jakarta Apresiasi Layanan KAI*

Lakukan Perjalanan Jakarta-Semarang Pulang Pergi Menggunakan KA, Uskup Agung Jakarta Apresiasi Layanan KAI*

0
Emak-Emak Pasar Bulu Komandoi Event “Gereget Pasar Tradisional” Gandeng Mualim Farma, Evata, Dispora, Komunitas Semarang, Battra, dan Musisi Lokal

Emak-Emak Pasar Bulu Komandoi Event “Gereget Pasar Tradisional” Gandeng Mualim Farma, Evata, Dispora, Komunitas Semarang, Battra, dan Musisi Lokal

0
Padma Hotel Semarang Hadirkan “A Celestial Blue Christmas” dan “Radiant New Year” untuk Sambut Akhir Tahun 2025

Padma Hotel Semarang Hadirkan “A Celestial Blue Christmas” dan “Radiant New Year” untuk Sambut Akhir Tahun 2025

0
Tampilkan Menu Variatif, Dapur Umum PMI Masih Setia Dalam Misi Kemanusiaan di Pandanarum

Tampilkan Menu Variatif, Dapur Umum PMI Masih Setia Dalam Misi Kemanusiaan di Pandanarum

0
Lakukan Perjalanan Jakarta-Semarang Pulang Pergi Menggunakan KA, Uskup Agung Jakarta Apresiasi Layanan KAI*

Lakukan Perjalanan Jakarta-Semarang Pulang Pergi Menggunakan KA, Uskup Agung Jakarta Apresiasi Layanan KAI*

Desember 8, 2025
Emak-Emak Pasar Bulu Komandoi Event “Gereget Pasar Tradisional” Gandeng Mualim Farma, Evata, Dispora, Komunitas Semarang, Battra, dan Musisi Lokal

Emak-Emak Pasar Bulu Komandoi Event “Gereget Pasar Tradisional” Gandeng Mualim Farma, Evata, Dispora, Komunitas Semarang, Battra, dan Musisi Lokal

Desember 8, 2025
Padma Hotel Semarang Hadirkan “A Celestial Blue Christmas” dan “Radiant New Year” untuk Sambut Akhir Tahun 2025

Padma Hotel Semarang Hadirkan “A Celestial Blue Christmas” dan “Radiant New Year” untuk Sambut Akhir Tahun 2025

Desember 8, 2025
Tampilkan Menu Variatif, Dapur Umum PMI Masih Setia Dalam Misi Kemanusiaan di Pandanarum

Tampilkan Menu Variatif, Dapur Umum PMI Masih Setia Dalam Misi Kemanusiaan di Pandanarum

Desember 6, 2025
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website