JAKARTA, MEDIAINI.COM – Ingin mudik dengan perjalanan darat dan mau tahu tarif tol Jakarta-Jogja? Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jogja menjadi salah satu kota yang menjadi tujuan mudik Lebaran masyarakat Indonesia, terutama dari arah Jakarta.
Untuk jalur darat, terutama para pemilik kendaraan roda empat, rute mudik Jakarta-Jogja bisa dilakukan melalui Tol Trans Jawa. Oleh karena itu, persiapkan dana untuk membayar tarif tol Jakarta – Jogja.
Rincian Biaya Tarif Tol Jakarta – Jogja
Sebagai gambaran, perjalanan mudik dengan tarif tol Jakarta-Jogja dimulai dengan melintasi Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) yang dikenakan tarif Rp 16.000 untuk kendaraan Golongan I. Setelah tol JORR, pemudik sebaiknya memasuki ruas Tol Jakarta – Cikampek dengan tarif Rp 20.000.
Pada ruas tol ini, tersedia banyak rest area yang bisa dimanfaatkan untuk mengisi BBM atau beristirahat oleh para pemudik, apalagi bagi pemudik yang berangkat saat puncak arus mudik Lebaran 2022 yang diperkirakan jatuh pada tanggal 28-30 April mendatang.
Setelah keluar dari Tol Cikampek, perjalanan mudik berlanjut ke ruas Tol Cikopo – Palimanan yang harus dibayar sebesar Rp 119.000. Terkait tarif Tol Cikopo – Palimanan yang melebihi seratus ribu rupiah, hal ini bisa dimaklumi lantaran jarak Tol Cikopo – Palimanan cukup panjang, yaitu 116,8 kilometer. Karena jarak tempuh yang cukup jauh, pemudik disarankan untuk beristirahat di sejumlah rest area Tol Cikopo – Palimanan agar kondisi tetap bugar, sehingga fokus untuk melakukan perjalanan.
Selanjutnya, pemudik bisa melanjutkan perjalanan melewati ruas Tol Palimanan – Kanci yang berbayar senilai Rp 29.500. Bila sudah masuk ke ruas Tol Kanci – Pejagan, perjalanan dilanjutkan melewati ruas Tol Pemalang – Batang dengan tarif sebesar Rp 45.000.
Rute selanjutnya yakni menuju Tol Batang – Semarang (Kalikangkung) yang bertarif Rp 86.000. Terakhir, ruas tol yang dilewati adalah Tol Semarang – Solo dengan tarif Rp 75.000. Selepasnya, perjalanan menuju Yogyakarta bisa dilanjutkan dengan mengambil jalan keluar di Gerbang Tol Boyolali.
Jika diakumulasikan, total tarif tol Jakarta – Jogja yang harus dibayarkan pemudik adalah sebesar Rp 390.500. Namun perlu Anda ingat, kalkulasi tarif ini hanya berlaku untuk kendaraan Golongan I.
Perbandingan dengan Tarif Kereta Api
Perjalanan mudik dengan jalur darat tidak hanya bisa dilakukan dengan kendaraan roda empat saja. Bagi sebagian orang, mudik dari Jakarta ke Jogja bisa dengan menumpangi kereta api. Alasannya sederhana, perjalanan Jakarta – Yogyakarta hanya ditempuh dalam 8 jam 58 menit saja jika menggunakan kereta api.
Namun jika dibandingkan dengan mudik mobil, biaya yang harus dikeluarkan oleh pemudik kereta api jelas lebih mahal. Sebagai pembanding, berikut ini rincian harga tiket kereta api Jakarta – Yogyakarta sejak H-14 menjelang mudik lebaran 2022 dengan rute keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen:
1. Keberangkatan dari Pasar Senen
Kamis, 21 April 2022
Jam keberangkatan : 10.55 WIB – 22.30 WIB
Tarif : Rp 210.000- Rp 520.000
Jumat, 22 April 2022
Jam keberangkatan : 10.55 WIB – 22.30 WIB
Tarif : Rp 210.000- Rp 520.000
Sabtu, 23 April 2022
Jam keberangkatan : 10.55 WIB – 22.30 WIB
Tarif : Rp 210.000- Rp 520.000
Minggu, 24 April 2022
Jam keberangkatan : 10.55 WIB – 22.30 WIB
Tarif : Rp 210.000- Rp 520.000
Senin, 25 April 2022
Jam keberangkatan : 10.55 WIB – 17.30 WIB
Tarif : Rp 300.000- Rp 520.000
2. Keberangkatan dari Stasiun Gambir
Kamis, 21 April 2022
Jam keberangkatan : 09.10 WIB – 20.45 WIB
Tarif : Rp 460.000- Rp 1.200.o00
Jumat, 22 April 2022
Jam keberangkatan : 09.10 WIB – 20.45 WIB
Tarif : Rp 470.000- Rp 1.200.000
Sabtu, 23 April 2022
Jam keberangkatan : 09.10 WIB – 20.45 WIB
Tarif : Rp 470.000- Rp 1.200.000
Minggu, 24 April 2022
Jam keberangkatan : 09.10 WIB – 20.45 WIB
Tarif : Rp 470.000- Rp 1.200.000
Senin, 25 April 2022
Jam keberangkatan : 09.10 WIB – 20.45 WIB
Tarif : Rp 470.000- Rp 1.200.000
Selasa, 26 April 2022
Jam keberangkatan : 09.10 WIB – 20.45 WIB
Tarif : Rp 470.000- Rp 1.200.000
Terlepas dari perbandingan mudik Jakarta – Jogja naik mobil dan kereta api tersebut, pemerintah memberikan syarat bagi pemudik, yakni wajib melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster. Bagi masyarakat yang baru vaksinasi dosis kedua, wajib melakukan tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam, atau tes PCR maksimal 3 x 24 jam. Sedangkan bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib melakukan tes PCR maksimal 3×24 jam.
Bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus/komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Sementara, bagi penumpang yang usianya di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Tivan)