JAKARTA, MEDIAINI.COM – MS Glow dan PS Glow saling berseteru untuk memperebutkan merek dagang produk kosmetik mereka. Terkini, PT PStore Glow Bersinar Indonesia balas menggugat Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dan istri Shandy Purnamasari ke Pengadilan Niaga Surabaya.
Tak main-main, pengaduan ini sudah sampai ke meja hijau pada 12 April 2022 lalu dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Dipantau dari dari SIPP PN Surabaya pada Sabtu (16/4/2022), sidang perdana kasus PS Glow vs MS Glow akan dilaksanakan pada 24 April 2022.
Perlu diketahui, penggugat dalam perkara ini yakni PT PStore Glow Bersinar Indonesia. Sementara, tergugat yakni PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana, Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia.
Adapun terkait tuntutannya menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik).
Detail Tuntutan PS Glow Terhadap MS Glow
Dalam laporan tersebut, PS Glow pada dasarnya meminta pengadilan untuk menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp 360.000.000.000 atau Rp 360 miliar secara tunai dan seketika.
Namun jika dirincikan, tuntutan PS Glow terhadap MS Glow adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta milik PARA TERGUGAT untuk membayar kewajiban hukum berdasarkan putusan perkara ini yang jenis dan jumlahnya akan dimohonkan secara khusus dalam persidangan;
- Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksklusive atas penggunaan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik);
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang “MS GLOW” yang memiliki kesamaan pada pokoknya dengan merek dagang “PS GLOW” dan merek dagang “PSTORE GLOW” yang digunakan PENGGUGAT untuk jenis golongan barang / jasa kelas 3 (kosmetik) terdaftar pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 360.000.000.000,- (tiga ratus enam puluh miliar rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V dan TERGUGAT VI secara tanggung renteng penghentian produksi, perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek “MS GLOW” yang telah beredar pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia disertai DWANGSOM sebesar Rp1.000.000.000 atau Rp1 miliar untuk setiap hari keterlambatan PARA TERGUGAT dalam melaksanakan putusan tersebut; dan
- Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar biaya perkara.
Respons MS Glow
Namun, pihak tergugat pun tidak berdiam diri saja. Menanggapi tuntutan dari kubu lawan, kuasa hukum Juragan 99 dan Shandy Purnamasari, Arman Hanis pun menjelaskan bahwa pihak MS Glow pun sudah mencatatkan mereknya dan telah mendapatkan sertifikat.
“Ya artinya gini, kalau sudah terdaftar atau tidak, itu memang masing-masing sudah terdaftar. Tetapi siapa duluan yang mendaftar, siapa duluan yang mendapatkan sertifikat,” terang Arman, sebagaimana dikutip dari Detik.
Arman mengklaim bahwa pihak MS Glow justru lebih dulu mendaftarkan mereknya dan menerima sertifikat ketimbang bisnis kosmetik milik Putra Siregar tersebut. Meski dirinya mengaku tidak bisa merinci tanggal pendaftaranya, dirinya berani menjamin bahwa MS Glow lebih dulu mendaftarkan mereknya.
“Itu (tanggal pendaftaran) harus saya lihat dokumen lebih jelas, saya bukan orang yang asal ngomong. Jadi saya harus lihat dokumen supaya jelas. Artinya saya bisa pastikan MS Glow lebih duluan mendaftar dan duluan menerima sertifikat mereknya,” imbuhnya.
Selain itu, Arman mengaku mengetahui dari media bahwa gugatan yang dilayangkan oleh PStore Glow terkait dengan merek dagang. Padahal perkara yang sama juga sudah dilayangkan gugatan dari pihak MS Glow kepada PS Glow di Pengadilan Niaga Medan.
“Perlu saya sampaikan itu dari pihak Mba Shandy itu MS Glow sudah duluan mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga Medan, dan perkaranya lagi berjalan. Terkait perkara yang sama loh. Bahwa dari MS Glow menganggap ada pemalsuan merek, atau perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PS Glow,” timpal Arman.
Kendati demikian, Arman juga menengahi bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk melakukan gugatan jika merasa haknya telah dilanggar. Hanya saja, seandainya pihak PStore Glow merasa keberatan dengan gugatan sebelumnya, mereka bisa membalas atau rekonvensi di pengadilan yang sama, karena perkara serupa sedang berjalan. (Tivan)






















