JAKARTA, MEDIAINI.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menarik peredaran Kinder Joy dari pasaran Indonesia, menyusul dugaan adanya bakteri Salmonella di dalam produk cokelat asal Belgia tersebut.
Keputusan ini juga diambil setelah diterbitkannya peringatan publik (Food Alert) oleh Food Standard Agency/FSA Inggris yang diikuti oleh sejumlah negara di Eropa, antara lain Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia, terkait penarikan produk cokelat Merek Kinder Surprise, yang di Indonesia dijual dengan merek Kinder Joy.
Seperti yang telah diketahui, pada 2 April 2022 lalu, FSA Inggris menerbitkan peringatan publik terkait penarikan secara sukarela produk cokelat merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid) dengan gejala ringan yang ditimbulkan adalah diare, demam, dan kram perut. Korban yang terdampak sebanyak 63 orang anak-anak, namun tidak sampai menyebabkan kematian.
Adapun produk yang ditarik adalah produk cokelat merek Kinder Surprise dalam kemasan tunggal 20 gram dan kemasan isi 3 @ 20 gram, dengan batas tanggal kedaluwarsa masing-masing produk sampai dengan tanggal 7 Oktober 2022.
Untuk kehati-hatian, penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian, yaitu produk merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022 – 21 Agustus 2022. Semua produk cokelat Kinder diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.
Meski demikian, keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik tersebut di atas tidak terdaftar di Badan POM. Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India dengan nama varian produk antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.
Alasan BPOM Tarik Kinder Joy dari Peredaran
Meski produk yang ditarik FSA tidak diperjualbelikan di Indonesia, namun BPOM bekerja dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian guna melindungi konsumen di Indonesia. BPOM juga akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.
“Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. Badan POM mengawal dan memastikan penghentian peredaran tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tulis BPOM di laman resminya yang dikutip pada Selasa (12/4/2022).
BPOM juga mengimbau, seandainya masyarakat menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.
Sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat, BPOM juga terus melakukan pengawasan sebelum produk beredar (pre-market) dan setelah produk beredar (post-market) untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.
“Badan POM terus mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah terpengaruh dengan isu yang beredar. Selalu lakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan,” pungkasnya.
Adakah Pabrik Kinder Joy di Indonesia?
Berdasarkan keterangan resmi BPOM, produk merek Kinder yang terdaftar di BPOM berasal dari India dengan nama varian produk, antara lain Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls. Produk tersebut diproduksi oleh Ferrero India PVT LTD. Ini berarti, tidak ada pabrik Kinder Joy di Indonesia karena produk tersebut merupakan barang impor.
Namun, tidak jelas Kinder Joy masuk ke Indonesia tahun berapa, tetapi BPOM mencatat sejumlah nama perusahaan distributor Kinder Joy Indonesia.
Produk-produk Kinder di Indonesia tercatat didatangkan dari luar negeri oleh perusahaan importir bernama PT Ferrero Confectionery Indonesia yang beralamat di Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, dan PT Sukanda Djaya dengan alamat Kota Jakarta Utara, DKI Jakarta. (Tivan)





















