• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Hati-Hati, Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku

by Tivan Rahmat
April 11, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
tilang elektronik
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pengendara mobil perlu lebih berhati-hati saat memacu kendaraannya di jalan tol Jakarta. Pasalnya, Polri mulai memberlakukan metode tilang elektronik berbasis kamera mulai awal April ini.

Sesuai namanya, tilang elektronik atau e-tilang dalam pelaksanaannya ditunjang alat berupa kamera yang merupakan bagian dari ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), yang kini sudah tersebar di sejumlah titik.

BacaJuga

Bank Jateng dan Dinas Kesehatan Pati Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan Lewat Skema Host to Host

Bank Jateng dan Dinas Kesehatan Pati Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan Lewat Skema Host to Host

Mei 21, 2025
Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode II, Mobil Listrik Wuling AirEv Jadi Hadiah Utama

Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode II, Mobil Listrik Wuling AirEv Jadi Hadiah Utama

Mei 20, 2025
Dukung UMKM, Bank Jateng Salurkan KUR Rp7 Triliun di 2025

Dukung UMKM, Bank Jateng Salurkan KUR Rp7 Triliun di 2025

Mei 19, 2025
“JAPANESE WEEK” Hadir Kembali Di Rooms Inc Hotel Semarang

“JAPANESE WEEK” Hadir Kembali Di Rooms Inc Hotel Semarang

Mei 18, 2025

Kamera ETLE ini dilengkapi fitur yang mampu mendeteksi pelanggaran yang melebihi batas kecepatan (overspeed). Karena berada di jalan tol, pantauan overspeed dari kamera tersebut membidik pengendara mobil roda empat dan lebih yang melaju lebih dari batas kecepatan di jalan tol, yaitu 80 km per jam di jalan tol dalam kota dan 100 km per jam di jalan tol luar kota.

Menurut polisi, sistem secara otomatis akan mengolah data dan menjerat pengendara mobil yang memacu kendaraannya dengan kecepatan lebih dari 120 km per jam.

Konon, sistem ini dinilai lebih akurat dan sekaligus menekan taktik curang para oknum polisi yang hendak melakukan tilang terhadap pengguna kendaraan.

Selain itu, ETLE adalah bentuk pengawasan dan penegakan hukum dengan mengandalkan sistem IT yang dianggap tercanggih saat ini.

ETLE juga diharapkan dapat meminimalisasi kontak langsung antara petugas penegak hukum dengan pelanggar aturan guna meniadakan potensi terjadinya kongkalikong atau pungutan liar antara oknum penegak hukum yang bertugas di lapangan dengan pelanggar aturan.

Terkait batas kecepatan maksimal di dalam jalan tol sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.

Jika kamera menemukan pelanggaran kecepatan, maka bukti berupa foto atau video yang ditangkap oleh kamera ETLE akan dijadikan dijadikan barang bukti sehingga menjadi dasar untuk mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan, berdasarkan data yang tercantum di BPKB.

Cara Deteksi Kena Tilang Elektronik

Agar transparan, Polda Metro Ada juga menyediakan website khusus bagi masyarakat yang ingin mengetahui cara cek status tilang elektronik.

Pemilik kendaraan dapat mengecek status pelanggaran dengan cara mengunjungi situs etle-pmj.info/id/check-data. Dalam situs tersebut, Anda hanya perlu melakukan tiga langkah yaitu memasukkan data pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka.

Selanjutnya, situs secara otomatis akan menjelaskan detail pelanggaran yang sudah dilakukan bersama kendaraan itu seperti waktu, lokasi, tipe pelanggaran, hingga status kasus pelanggarannya.

Dengan adanya website tersebut, informasi mengenai proses penanganan e-tilang bisa dipantau oleh mereka yang melakukan pelanggaran, sehingga para pelanggar bisa sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahannya, termasuk yang berkaitan dengan pembayaran denda tilang elektronik.

Denda Tiket Tilang Elektronik

Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan sanksi pelanggaran tilang elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar batas kecepatan disebut dijerat Pasal 287 ayat (5).

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” kata dia sebagaimana dikutip dari NTMC Polri pada Senin (11/4/2022).

Selain overspeed, jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE antara lain menyasar pengendara yang menggunakan ponsel saat menyetir, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pelanggaran marka dan rambu jalan, menerobos lampu merah, hingga melawan arus.

Sementara untuk sepeda motor adalah pelanggaran rambu dan marka, tidak menggunakan helm, bermain ponsel, dan pemakaian pelat nomor palsu. (Tivan)

Tags: cara deteksi tiket tilangETLEtilang elektroniktilang elektronik di jalan tol
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Siap-Siap, realme 9 4G Meluncur Pekan Ini

Next Post

Mau Tukar Uang Baru Buat Lebaran? Cek Lokasi dan Syarat Berikut

Related Posts

Bank Jateng dan Dinas Kesehatan Pati Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan Lewat Skema Host to Host
Info Terkini

Bank Jateng dan Dinas Kesehatan Pati Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan Lewat Skema Host to Host

Mei 21, 2025
Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode II, Mobil Listrik Wuling AirEv Jadi Hadiah Utama
Info Terkini

Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode II, Mobil Listrik Wuling AirEv Jadi Hadiah Utama

Mei 20, 2025
Dukung UMKM, Bank Jateng Salurkan KUR Rp7 Triliun di 2025
Info Terkini

Dukung UMKM, Bank Jateng Salurkan KUR Rp7 Triliun di 2025

Mei 19, 2025
“JAPANESE WEEK” Hadir Kembali Di Rooms Inc Hotel Semarang
Info Terkini

“JAPANESE WEEK” Hadir Kembali Di Rooms Inc Hotel Semarang

Mei 18, 2025
investasi emas
Info Terkini

Investasi Emas 2025 : Tren Sementara atau Peluang Seumur Hidup?

Mei 18, 2025
Meriahkan HUT Ke-62, Bank Jateng Gelar Beragam Lomba, Bakti Sosial, Hingga Turnamen Golf Memperebutkan Piala Gubernur
Info Terkini

Meriahkan HUT Ke-62, Bank Jateng Gelar Beragam Lomba, Bakti Sosial, Hingga Turnamen Golf Memperebutkan Piala Gubernur

Mei 16, 2025
Next Post
tukar uang baru

Mau Tukar Uang Baru Buat Lebaran? Cek Lokasi dan Syarat Berikut

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
mahasiswa

7 Situs Freelance yang Mahasiswa Wajib Coba, Dijamin Cuan!

Mei 18, 2025
Bank Jateng dan Dinas Kesehatan Pati Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan Lewat Skema Host to Host

Bank Jateng dan Dinas Kesehatan Pati Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan Lewat Skema Host to Host

0
Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode II, Mobil Listrik Wuling AirEv Jadi Hadiah Utama

Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode II, Mobil Listrik Wuling AirEv Jadi Hadiah Utama

0
Dukung UMKM, Bank Jateng Salurkan KUR Rp7 Triliun di 2025

Dukung UMKM, Bank Jateng Salurkan KUR Rp7 Triliun di 2025

0
“JAPANESE WEEK” Hadir Kembali Di Rooms Inc Hotel Semarang

“JAPANESE WEEK” Hadir Kembali Di Rooms Inc Hotel Semarang

0
Bank Jateng dan Dinas Kesehatan Pati Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan Lewat Skema Host to Host

Bank Jateng dan Dinas Kesehatan Pati Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan Lewat Skema Host to Host

Mei 21, 2025
Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode II, Mobil Listrik Wuling AirEv Jadi Hadiah Utama

Bank Jateng Slawi Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode II, Mobil Listrik Wuling AirEv Jadi Hadiah Utama

Mei 20, 2025
Dukung UMKM, Bank Jateng Salurkan KUR Rp7 Triliun di 2025

Dukung UMKM, Bank Jateng Salurkan KUR Rp7 Triliun di 2025

Mei 19, 2025
“JAPANESE WEEK” Hadir Kembali Di Rooms Inc Hotel Semarang

“JAPANESE WEEK” Hadir Kembali Di Rooms Inc Hotel Semarang

Mei 18, 2025
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website