JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pengendara mobil perlu lebih berhati-hati saat memacu kendaraannya di jalan tol Jakarta. Pasalnya, Polri mulai memberlakukan metode tilang elektronik berbasis kamera mulai awal April ini.
Sesuai namanya, tilang elektronik atau e-tilang dalam pelaksanaannya ditunjang alat berupa kamera yang merupakan bagian dari ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), yang kini sudah tersebar di sejumlah titik.
Kamera ETLE ini dilengkapi fitur yang mampu mendeteksi pelanggaran yang melebihi batas kecepatan (overspeed). Karena berada di jalan tol, pantauan overspeed dari kamera tersebut membidik pengendara mobil roda empat dan lebih yang melaju lebih dari batas kecepatan di jalan tol, yaitu 80 km per jam di jalan tol dalam kota dan 100 km per jam di jalan tol luar kota.
Menurut polisi, sistem secara otomatis akan mengolah data dan menjerat pengendara mobil yang memacu kendaraannya dengan kecepatan lebih dari 120 km per jam.
Konon, sistem ini dinilai lebih akurat dan sekaligus menekan taktik curang para oknum polisi yang hendak melakukan tilang terhadap pengguna kendaraan.
Selain itu, ETLE adalah bentuk pengawasan dan penegakan hukum dengan mengandalkan sistem IT yang dianggap tercanggih saat ini.
ETLE juga diharapkan dapat meminimalisasi kontak langsung antara petugas penegak hukum dengan pelanggar aturan guna meniadakan potensi terjadinya kongkalikong atau pungutan liar antara oknum penegak hukum yang bertugas di lapangan dengan pelanggar aturan.
Terkait batas kecepatan maksimal di dalam jalan tol sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 23 ayat 4 dan diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4.
Jika kamera menemukan pelanggaran kecepatan, maka bukti berupa foto atau video yang ditangkap oleh kamera ETLE akan dijadikan dijadikan barang bukti sehingga menjadi dasar untuk mengirimkan surat tilang ke alamat pemilik kendaraan, berdasarkan data yang tercantum di BPKB.
Cara Deteksi Kena Tilang Elektronik
Agar transparan, Polda Metro Ada juga menyediakan website khusus bagi masyarakat yang ingin mengetahui cara cek status tilang elektronik.
Pemilik kendaraan dapat mengecek status pelanggaran dengan cara mengunjungi situs etle-pmj.info/id/check-data. Dalam situs tersebut, Anda hanya perlu melakukan tiga langkah yaitu memasukkan data pelat nomor, nomor mesin, dan nomor rangka.
Selanjutnya, situs secara otomatis akan menjelaskan detail pelanggaran yang sudah dilakukan bersama kendaraan itu seperti waktu, lokasi, tipe pelanggaran, hingga status kasus pelanggarannya.
Dengan adanya website tersebut, informasi mengenai proses penanganan e-tilang bisa dipantau oleh mereka yang melakukan pelanggaran, sehingga para pelanggar bisa sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahannya, termasuk yang berkaitan dengan pembayaran denda tilang elektronik.
Denda Tiket Tilang Elektronik
Sementara itu, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan sanksi pelanggaran tilang elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar batas kecepatan disebut dijerat Pasal 287 ayat (5).
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” kata dia sebagaimana dikutip dari NTMC Polri pada Senin (11/4/2022).
Selain overspeed, jenis pelanggaran yang terdeteksi ETLE antara lain menyasar pengendara yang menggunakan ponsel saat menyetir, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pelanggaran marka dan rambu jalan, menerobos lampu merah, hingga melawan arus.
Sementara untuk sepeda motor adalah pelanggaran rambu dan marka, tidak menggunakan helm, bermain ponsel, dan pemakaian pelat nomor palsu. (Tivan)