JAKARTA, MEDIAINI.COM – Mendekati Idul Fitri 1443 H, salah satu tradisi Lebaran di Indonesia yang masih dilakukan hingga sekarang adalah berbagi uang baru yang biasanya dipecah ke dalam berbagai nominal kecil alias uang receh. Nantinya, uang baru tersebut dibagikan kepada sanak saudara ketika bersilaturahmi.
Untuk memfasilitasi tradisi tersebut, Bank Indonesia (BI) bersama perbankan lainnya membuka layanan untuk menukar pecahan rupiah selama periode Ramadan tahun ini.
Agar tidak terjadi penumpukan di bank, BI menyiapkan beberapa lokasi penukaran uang baru, misalnya melalui mobil kas perbankan yang tersebar di tempat umum, seperti di pasar, stasiun, hingga terminal.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim menyampaikan, setidaknya ada 5.013 titik penukaran uang yang terdiri 453 titik penukaran di wilayah Jabodetabek dan 4.560 di luar wilayah Jabodebek yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dalam keterangan tertulisnya, Marlison mengatakan bahwa periode penukaran uang baru untuk Lebaran ini mulai bisa dilakukan pada 4 April – 29 April 2022 mendatang.
Untuk penukaran uang di mobil kas perbankan, masyarakat bisa melakukannya secara langsung di lokasi yang tersedia. Misalnya di Jabodebek di Stasiun Gambir, Stasiun Senen, Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulo Gebang, atau Terminal Kalideres.
Perlu diingat, penukaran uang receh Lebaran per orang dibatasi maksimal RP 3,8 juta untuk masing-masing pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, dan Rp 20.000.
Marlison menyebut tak ada syarat khusus untuk penukaran uang ini. Tapi untuk memudahkan antrean, masyarakat bisa membuka website PINTAR dan membawa bukti pemesanan pada waktu dan lokasi yang dipilih.
“Syarat lain (seperti) KTP, surat vaksin, tidak. Jadi tidak ada persyaratan yang dilakukan untuk melakukan penukaran tersebut,” pungkasnya.
Syarat Penukaran Uang Baru di Bank
Meskipun Marlison mengatakan tidak ada syarat khusus untuk penukaran uang baru, namun masyarakat dianjurkan untuk melakukan transaksi di Kas Keliling BI (Bank Indonesia) dengan cara melakukan reservasi melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui pintar.go.id.
Selain itu, ada pula beberapa persyaratan umum penukaran uang baru untuk Lebaran yang perlu diperhatikan masyarakat. Dilansir dari laman pintar.bi.go.id pada Senin (11/4/2022), terdapat beberapa poin syarat tukar uang baru untuk Lebaran saat Anda mengunjungi Kas Keliling BI.
- Penukaran uang hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar uang wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah untuk lebaran harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang Rupiah yang ditukarkan.
- Tata cara pemilahan dan pengemasan uang Rupiah yaitu:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah. - Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang Rupiah sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
- Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
- Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.
Sisanya, tak ada syarat khusus lainnya yang ditetapkan ketika warga ingin menukar langsung uang rupiah di mobil kas keliling. Hanya saja, demi menghindari kerumunan, penukaran uang baru di mobil kas keliling BI dilakukan dengan protokol kesehatan dan dibatasi untuk 50-100 orang per hari. (Tivan)