JAKARTA, MEDIAINI.COM – Untuk kesekian kalinya, pemerintah memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa – Bali.
Hal tersebut termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 di Wilayah Jawa Bali, yang telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (21/3).
Perpanjangan status PPKM ini berlaku selama dua pekan, terhitung mulai 22 Maret hingga 4 April 2022 mendatang. Dalam Inmendagri terbaru itu, ada hal yang menarik untuk disimak, yaitu tidak adanya wilayah yang menerapkan PPKM level 4, sehingga Inmendagri tersebut tidak mencantumkan aturan PPKM level 4.
“Karena sudah tidak ada lagi daerah yang berada di PPKM Level 4 dari sebelumnya yang masih terdapat tujuh daerah,” sebut Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal ZA dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/3/2022).
Lebih lanjut, Syafrizal memaparkan bahwa selain penurunan untuk level 4, jumlah daerah yang berstatus level 3 juga mengalami penurunan dari sebelumnya 66 daerah menjadi 39 daerah.
Sementara untuk daerah pada level 2 mengalami kenaikan dari 55 daerah menjadi 83 daerah. Khusus untuk wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), semuanya tetap berada dalam status PPKM level 2.
Perpanjangan PPKM, Cek Daftar Wilayah Jawa – Bali dan Statusnya
Pada kesempatan yang sama, Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, Level 1 di Wilayah Jawa Bali juga mengatur pembagian wilayah PPKM berlevel, dengan rincian sebagai berikut:
DKI Jakarta
Seluruh wilayah DKI Jakarta, mulai dari Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat menerapkan PPKM level 2.
Banten
Di Provinsi Banten, PPKM level 2 diterapkan untuk Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Tangerang Selatan.
Sedangkan Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kota Serang menjalankan PPKM level 3.
Jawa Barat
Kabupaten Pangandaran menjadi satu-satunya wikayah di Jawa Barat yang menjalankan PPKM level 1.
Sedangkan Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Depok, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut masih menjalankan PPKM level 2.
Adapun Kota Cirebon, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang terpaksa menerapkan PPKM level 3.
Jawa Tengah
Di provinsi yang dikomandoi oleh Ganjar Pranowo ini, PPKM level 2 diterapkan di Kabupaten Tegal, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Demak.
Sementara itu, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang masih menjalankan PPKM level 3.
Daerah Istimewa Yogyakarta
Seluruh wilayah DI Yogyakarta yang mencakup Kabupaten Sleman,Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul menerapkan PPKM level 3.
Jawa Timur
Ada beberapa wilayah di Jawa Timur yang menjalankan PPKM level 1, seperti Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kabupaten Tuban, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Lamongan.
Kendati demikian, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kota Malang, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bojonegoro masih berada di wilayah PPKM level 2.
Sedangkan warga Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Madiun, Kabupaten Jombang, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Bangkalan harus menaati PPKM level 3.
Bali
Seluruh kawasan di Pulau Dewata menjalankan PPKM level 2, mulai dari Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, hingga Kota Denpasar. (Tivan)