JAKARTA, MEDIAINI.COM – Menteri Ketenagakerjaan RI (Menaker) Ida Fauziyah mengumumkan bahwa untuk tahun 2022 ini, pemerintah akan menyiapkan anggaran program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) senilai Rp 1,131 triliun.
Hal itu disampaikan Ida kala menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI pada Senin (21/3/2022). Jika dielaborasikan, jumlah tersebut akan dipakai senilai Rp 1,08 miliar untuk selisih kekurangan pembayaran iuran peserta tahun 2021 bagi 139.547 peserta.
Sementara sisanya berasal dari iuran JKP yang dibayarkan pemerintah pusat untuk periode Desember 2021 hingga November 2022 kepada 134.835.015 tenaga kerja dengan nilai dana iuran Rp 1,130 triliun.
“Sehingga total anggaran yang dibutuhkan untuk anggaran Tahun 2022 untuk program JKP adalah Rp 1,131 triliun, jadi uang itu diberikan Kementerian Keuangan diberikan ke Kemenaker kemudian disalurkan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” papar Menaker Ida.
Agar lebih jelas, Ida menjelaskan bahwa dana JKP berasal dari iuran pemerintah dan rekomposisi jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Sementara dana awal sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP akan diserahkan langsung kepada BPJS ketenagakerjaan.
Sejauh ini, lanjut Ida, Kemenaker sudah menjalankan program JKP sesuai dengan pemberian dana awal kepada BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian untuk periode Februari – November 2021, pemerintah melalui Kemenaker telah membayarkan iuran program JKP ke BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 823,9 miliar yang dialokasikan untuk 100,84 juta tenaga kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Sedangkan data terakhir per 20 Maret 2022, Ida menyampaikan ada 191 orang tenaga kerja yang mencairkan manfaat tunai dari program JKP. Lalu ada 94 orang yang melakukan asesmen pengembangan diri, 34 orang melakukan konseling, serta 58 orang telah melamar lebih dari 5 pekerjaan.
Untuk memfasilitasi orang yang kehilangan pekerjaannya, Kemenaker per 8 Maret 2022 juga telah menyiapkan lembaga pelatihan kerja (LPK), yang terdiri dari 15 LPK yang dikelola oleh pemerintah dan 103 LPK dari pihak swasta.
Nantinya, LPK tersebut akan menyediakan 188 program pelatihan yang terdiri dari 50 program pelatihan pemerintah dan 138 program pelatihan swasta, yang bisa dimanfaatkan penerima JKP untuk berwirausaha.
“Sebaran lembaga pelatihan kerja mitra JKP di Indonesia yang paling banyak ada di Nusa Tenggara Barat 20 LPK, kemudian Jawa Barat dan Jawa tengah 16 LPK. Kami terus melakukan verifikasi untuk kelengkapan lembaga pelatihan kerja mitra JKP di Indonesia masih ada 10 provinsi yang belum terdaftar di Sisnaker,” terang Ida
Manfaat JKP
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (22/3/2022), para penerima JKP berhak mendapatkan tiga manfaat utama, antara lain sebagai berikut:
1. Uang Tunai
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + ( 25% x upah x 3 bulan). Untuk dicatat, upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000.
2. Akses Informasi Kerja
Penerima JKP juga akan mendapatkan akses informasi kerja yang diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
3. Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).
Syarat Pengajuan JKP
Untuk mengajukan JKP, pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan wajib memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
Dokumen Bukti PHK:
bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. - Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah.
- Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK). (Tivan)
Sumber Gambar : akun Instagram @jkp.go.id