JAKARTA, MEDIAINI.COM – Layanan pengaduan OJK atau Otoritas Jasa Keungan kini menjadi andalan masyarakat untuk melaporkan masalah jasa keuangan. Seiring dengan berkembangnya zaman, masalah yang dihadapi dalam dunia jasa keuangan juga semakin kompleks. Sialnya, masyarakat yang menjadi konsumen akhir dalam rantai bisnis terkadang kebingungan untuk melaporkan masalah mereka yang berkaitan dengan jasa keuangan.
Oleh karena itu, Otortitas Jasa Keuangan (OJK) berinisiatif dengan memperkenalkan sebuah layanan bernama kontak 157. Deputy Director Pelayanan Konsumen I OJK Wawan Supriyanto mengungkapkan, pihaknya berkewajiban untuk melindungi konsumen, seandainya mereka dirugikan.
“OJK dibentuk dengan UU No. 21 tahun 2011. Di sini sangat jelas wewenang dan tugas untuk mengatur, mengawasi, dan melindungungi sektor jasa keuangan,” papar Wawan sebagaimana dikutip Mediaini dari kanal YouTube OJK pada Rabu (16/3/2022).
Menurut Wawan, OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan tetap akan memfasilitasi aduan dari masyarakat. Ketika masyarakat bertanya, maka kami dari OJK senantiasa memberikan kepastian jawaban kepada konsumen.
“Jika (pengaduan konsumen) teridentifikasi ilegal, secara paralel OJK akan berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi agar bisa ditindaklanjuti,” sebut Wawan.
Wawan mengingatkan, masyarakat bisa menyampaikan pengaduannya melalui telepon 157, konsumen@ojk.co.id, WA ke 081157157157, dan aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) yang beralamat di www.kontak157.ojk.go.id
Pengaduan OJK Paling Banyak
Pada kesempatan yang sama, Wawan juga memaparkan perjalanan layanan konsumen OJK dari dulu sampai saat ini.
“Untuk layanan 157 sendiri, kita bermetamorfosis sejak tahun 2013 lalu. Lalu bergerak, berkembang, dan saat peralihan pemimpin pada tahun 2018, lahirlah layanan 157 dengan beberapa tambahan lainnya. Untuk WhatsApp muncul pada 2019, dan aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) pada tahun 2021,” terangnya.
Hingga saat ini, OJK sendiri telah menampung banyak pengaduan dari masyarakat. Namun dalam satu tahun terakhir, ada sejumlah perkara yang mendominasi layanan pengaduan ini.
“Setahun terakhir, karena pandemi dan ekonomi Indonesia masih dalam pemulihan, konsumen lebih banyak menanyakan prosedur relaksasi kredit dan pembiayaan, karena seperti yang kita tahu sebagian masyarakat tidak bisa menyanggupi cicilan pembayaran,” tambah Wawan.
Meski demikian, masih ada beberapa pengaduan lainnya yang datang dari konsumen, mulai dari Sitem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pembobolan siber, hingga aneka macam prouduk fintek, terutama yang berkaitan dengan pinjaman online.
Proses Penanganan Pengaduan OJK
OJK baru bisa melakukan tindakan lanjutan setelah ada pengaduan dari konsumen. Oleh karena itu, Wawan mengimbau agar masyarakat tidak perlu sungkan menggunakan kontak 157 OJK.
“Jadi begini, ada enam channel pengaduan yang dimiliki OJK. Hanya saja, kami mengedukasi sesuai dengan perkembangan zaman, dalam hal ini kami alihkan ke pengaduan secara digital, bisa dari APPK,” lanjutnya.
“Khusus untuk APPK, disitu konsumen bisa melihat, pengusaha bisa melihat, OJK juga bisa memantau. Nanti konsumen bisa mendapatkan ID dan pin,” sebut Wawan.
Setelah konsumen menggunakan layanan pengaduan, Wawan menjelaskan bahwa pelaku jasa keuangan diberi tempo maksimal 20 hari kerja untuk memberikan respons terhadap pengaduan.
“Ada dua kemungkinan jawaban pelaku jasa keuangan, pertama pengaduan dinyatakan valid. Kedua, pihak pelaku jasa keuangan memberikan jawaban atau sanggahan, apakah pengaduan itu benar atau tidak,” imbuhnya.
Jika pengaduan dinyatakan valid, maka konsumen memiliki beberapa pilihan, termasuk membawa pengaduannya ke ranah hukum. Namun setelah dibawa ke pengadilan, APPK atau OJK sudah tidak memiliki kewenangan, karena itu sudah bukan bagian dari wewenang.
Menurut Wawan, APPK lebih praktis dan efisien dalam menangani pengaduan dari konsumen. Pasalnya, APPK memuat unsur nilai integrasi, yaitu ketika konsumen, pelaku jasa keuangan, dan OJK berada dalam satu sistem yang sama, sehingga ketiga pihak bisa melihat dan memantau proses pengaduan secara terbuka.
Selain itu, ada nilai kesetaraan. Jadi ketika konsumen melakukan pengaduan, pelaku jasa keuangan harus merespons. Seandainya terlambat memberikan respons, OJK turun tangan dengan menegur perusahaan bersangkutan,
“Kalau terlambat atau sama sekali tidak direspons, kami akan kirimkan ‘surat cinta’ kepada pelaku jasa keuangan tersebut. Sudah banyak ini kami lakukan,” imbuh Wawan.
“Kita benar-benar monitor para pengusaha. Surat cinta tersebut efektif untuk menurunkan keterlambatan respons terhadap konsumen. Ini bagus,” pungkasnya.
Untuk melaporkan pengaduan, konsumen bisa menggunakan APPK dengan cara sebagai berikut:
- Buka laman www.kontak157.ojk.go.id.
- Isi identitas konsumen, mulai dari KTP dan dokumen pribadi lainnya.
- Isi berita acara dan tuliskan kronologis serta bukti-bukti pendukung pengaduan.
- Scan surat keterangan di atas materai yang menyatakan pengaduan ini tidak terlibat dalam sengketa atau sedang menjalani persidangan di pengadilan. (Tivan)





















