• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Layanan 157, Siap Terima Pengaduan OJK

by Tivan Rahmat
Maret 16, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
BI Checking
Share on FacebookShare on Pinterest

BacaJuga

Meet n’ Eat Resto & Space Bar, DestinasiNyaman untuk Work From Café dan Makan Siang di Semarang

Meet n’ Eat Resto & Space Bar, DestinasiNyaman untuk Work From Café dan Makan Siang di Semarang

Juli 24, 2026
Dari Piring Makan Menuju Indonesia Emas, Jambore Detektif Pangan Cetak Agen Perubahan Cilik di Semarang

Dari Piring Makan Menuju Indonesia Emas, Jambore Detektif Pangan Cetak Agen Perubahan Cilik di Semarang

Juli 24, 2026
Dorong Visi Global Anak Muda, Bank Jateng Cabang Purwokerto Bagikan Tips Literasi Keuangan dan Waspada SLIK OJK

Dorong Visi Global Anak Muda, Bank Jateng Cabang Purwokerto Bagikan Tips Literasi Keuangan dan Waspada SLIK OJK

Juli 22, 2026
Amaranta Sunset Trail Walk 2026 Hadirkan Wellness  Experience di Tengah Keindahan Senja Prambanan

Amaranta Sunset Trail Walk 2026 Hadirkan Wellness Experience di Tengah Keindahan Senja Prambanan

Juli 21, 2026

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Layanan pengaduan OJK atau Otoritas Jasa Keungan kini menjadi andalan masyarakat untuk melaporkan masalah jasa keuangan. Seiring dengan berkembangnya zaman, masalah yang dihadapi dalam dunia jasa keuangan juga semakin kompleks. Sialnya, masyarakat yang menjadi konsumen akhir dalam rantai bisnis terkadang kebingungan untuk melaporkan masalah mereka yang berkaitan dengan jasa keuangan.

Oleh karena itu, Otortitas Jasa Keuangan (OJK) berinisiatif dengan memperkenalkan sebuah layanan bernama kontak 157. Deputy Director Pelayanan Konsumen I OJK Wawan Supriyanto mengungkapkan, pihaknya berkewajiban untuk melindungi konsumen, seandainya mereka dirugikan.

“OJK dibentuk dengan UU No. 21 tahun 2011. Di sini sangat jelas wewenang dan tugas untuk mengatur, mengawasi, dan melindungungi sektor jasa keuangan,” papar Wawan sebagaimana dikutip Mediaini dari kanal YouTube OJK pada Rabu (16/3/2022).

Menurut Wawan, OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan tetap akan memfasilitasi aduan dari masyarakat. Ketika masyarakat bertanya, maka kami dari OJK senantiasa memberikan kepastian jawaban kepada konsumen.

“Jika (pengaduan konsumen) teridentifikasi ilegal, secara paralel OJK akan berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi agar bisa ditindaklanjuti,” sebut Wawan.

Wawan mengingatkan, masyarakat bisa menyampaikan pengaduannya melalui telepon 157, konsumen@ojk.co.id, WA ke 081157157157, dan aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) yang beralamat di www.kontak157.ojk.go.id

Pengaduan OJK Paling Banyak

Pada kesempatan yang sama, Wawan juga memaparkan perjalanan layanan konsumen OJK dari dulu sampai saat ini.

“Untuk layanan 157 sendiri, kita bermetamorfosis sejak tahun 2013 lalu. Lalu bergerak, berkembang, dan saat peralihan pemimpin pada tahun 2018, lahirlah layanan 157 dengan beberapa tambahan lainnya. Untuk WhatsApp muncul pada 2019, dan aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) pada tahun 2021,” terangnya.

Hingga saat ini, OJK sendiri telah menampung banyak pengaduan dari masyarakat. Namun dalam satu tahun terakhir, ada sejumlah perkara yang mendominasi layanan pengaduan ini.

“Setahun terakhir, karena pandemi dan ekonomi Indonesia masih dalam pemulihan, konsumen lebih banyak menanyakan prosedur relaksasi kredit dan pembiayaan, karena seperti yang kita tahu sebagian masyarakat tidak bisa menyanggupi cicilan pembayaran,” tambah Wawan.

Meski demikian, masih ada beberapa pengaduan lainnya yang datang dari konsumen, mulai dari Sitem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pembobolan siber, hingga aneka macam prouduk fintek, terutama yang berkaitan dengan pinjaman online.

Proses Penanganan Pengaduan OJK

OJK baru bisa melakukan tindakan lanjutan setelah ada pengaduan dari konsumen. Oleh karena itu, Wawan mengimbau agar masyarakat tidak perlu sungkan menggunakan kontak 157 OJK.

“Jadi begini, ada enam channel pengaduan yang dimiliki OJK. Hanya saja, kami mengedukasi sesuai dengan perkembangan zaman, dalam hal ini kami alihkan ke pengaduan secara digital, bisa dari APPK,” lanjutnya.

“Khusus untuk APPK, disitu konsumen bisa melihat, pengusaha bisa melihat, OJK juga bisa memantau. Nanti konsumen bisa mendapatkan ID dan pin,” sebut Wawan.

Setelah konsumen menggunakan layanan pengaduan, Wawan menjelaskan bahwa pelaku jasa keuangan diberi tempo maksimal 20 hari kerja untuk memberikan respons terhadap pengaduan.

“Ada dua kemungkinan jawaban pelaku jasa keuangan, pertama pengaduan dinyatakan valid. Kedua, pihak pelaku jasa keuangan memberikan jawaban atau sanggahan, apakah pengaduan itu benar atau tidak,” imbuhnya.

Jika pengaduan dinyatakan valid, maka konsumen memiliki beberapa pilihan, termasuk membawa pengaduannya ke ranah hukum. Namun setelah dibawa ke pengadilan, APPK atau OJK sudah tidak memiliki kewenangan, karena itu sudah bukan bagian dari wewenang.

Menurut Wawan, APPK lebih praktis dan efisien dalam menangani pengaduan dari konsumen. Pasalnya, APPK memuat unsur nilai integrasi, yaitu ketika konsumen, pelaku jasa keuangan, dan OJK berada dalam satu sistem yang sama, sehingga ketiga pihak bisa melihat dan memantau proses pengaduan secara terbuka.

Selain itu, ada nilai kesetaraan. Jadi ketika konsumen melakukan pengaduan, pelaku jasa keuangan harus merespons. Seandainya terlambat memberikan respons, OJK turun tangan dengan menegur perusahaan bersangkutan,

“Kalau terlambat atau sama sekali tidak direspons, kami akan kirimkan ‘surat cinta’ kepada pelaku jasa keuangan tersebut. Sudah banyak ini kami lakukan,” imbuh Wawan.

“Kita benar-benar monitor para pengusaha. Surat cinta tersebut efektif untuk menurunkan keterlambatan respons terhadap konsumen. Ini bagus,” pungkasnya.

Untuk melaporkan pengaduan, konsumen bisa menggunakan APPK dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka laman www.kontak157.ojk.go.id.
  2. Isi identitas konsumen, mulai dari KTP dan dokumen pribadi lainnya.
  3. Isi berita acara dan tuliskan kronologis serta bukti-bukti pendukung pengaduan.
  4. Scan surat keterangan di atas materai yang menyatakan pengaduan ini tidak terlibat dalam sengketa atau sedang menjalani persidangan di pengadilan. (Tivan)

Tags: I57Layanan pengaduanojkPengaduan OJK
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bisnis Wulan Guritno Ajak Sehat dengan Nutribelly

Next Post

Biskuit Kokola Berbagi Kebahagiaan Hadiah Miliaran Rupiah

Related Posts

Meet n’ Eat Resto & Space Bar, DestinasiNyaman untuk Work From Café dan Makan Siang di Semarang
Info Terkini

Meet n’ Eat Resto & Space Bar, DestinasiNyaman untuk Work From Café dan Makan Siang di Semarang

Juli 24, 2026
Dari Piring Makan Menuju Indonesia Emas, Jambore Detektif Pangan Cetak Agen Perubahan Cilik di Semarang
Info Terkini

Dari Piring Makan Menuju Indonesia Emas, Jambore Detektif Pangan Cetak Agen Perubahan Cilik di Semarang

Juli 24, 2026
Dorong Visi Global Anak Muda, Bank Jateng Cabang Purwokerto Bagikan Tips Literasi Keuangan dan Waspada SLIK OJK
Info Terkini

Dorong Visi Global Anak Muda, Bank Jateng Cabang Purwokerto Bagikan Tips Literasi Keuangan dan Waspada SLIK OJK

Juli 22, 2026
Amaranta Sunset Trail Walk 2026 Hadirkan Wellness  Experience di Tengah Keindahan Senja Prambanan
Info Terkini

Amaranta Sunset Trail Walk 2026 Hadirkan Wellness Experience di Tengah Keindahan Senja Prambanan

Juli 21, 2026
Akselerasi Transformasi Digital Pemerintah Daerah, Bank Jateng Raih Penghargaan “Outstanding Regional Digital Governance Partner” di SBBI Awards 2026
Info Terkini

Akselerasi Transformasi Digital Pemerintah Daerah, Bank Jateng Raih Penghargaan “Outstanding Regional Digital Governance Partner” di SBBI Awards 2026

Juli 20, 2026
Dari Gedung Tua Menjadi Penjaga Ingatan Bangsa: Semarang Bersiap Menyambut Museum Fotografi Indonesia
Info Terkini

Dari Gedung Tua Menjadi Penjaga Ingatan Bangsa: Semarang Bersiap Menyambut Museum Fotografi Indonesia

Juli 20, 2026
Next Post
Biskuit Kokola

Biskuit Kokola Berbagi Kebahagiaan Hadiah Miliaran Rupiah

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dari Piring Makan Menuju Indonesia Emas, Jambore Detektif Pangan Cetak Agen Perubahan Cilik di Semarang

Dari Piring Makan Menuju Indonesia Emas, Jambore Detektif Pangan Cetak Agen Perubahan Cilik di Semarang

Juli 24, 2026
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
Meet n’ Eat Resto & Space Bar, DestinasiNyaman untuk Work From Café dan Makan Siang di Semarang

Meet n’ Eat Resto & Space Bar, DestinasiNyaman untuk Work From Café dan Makan Siang di Semarang

0
Dari Piring Makan Menuju Indonesia Emas, Jambore Detektif Pangan Cetak Agen Perubahan Cilik di Semarang

Dari Piring Makan Menuju Indonesia Emas, Jambore Detektif Pangan Cetak Agen Perubahan Cilik di Semarang

0
Dorong Visi Global Anak Muda, Bank Jateng Cabang Purwokerto Bagikan Tips Literasi Keuangan dan Waspada SLIK OJK

Dorong Visi Global Anak Muda, Bank Jateng Cabang Purwokerto Bagikan Tips Literasi Keuangan dan Waspada SLIK OJK

0
Amaranta Sunset Trail Walk 2026 Hadirkan Wellness  Experience di Tengah Keindahan Senja Prambanan

Amaranta Sunset Trail Walk 2026 Hadirkan Wellness Experience di Tengah Keindahan Senja Prambanan

0
Meet n’ Eat Resto & Space Bar, DestinasiNyaman untuk Work From Café dan Makan Siang di Semarang

Meet n’ Eat Resto & Space Bar, DestinasiNyaman untuk Work From Café dan Makan Siang di Semarang

Juli 24, 2026
Dari Piring Makan Menuju Indonesia Emas, Jambore Detektif Pangan Cetak Agen Perubahan Cilik di Semarang

Dari Piring Makan Menuju Indonesia Emas, Jambore Detektif Pangan Cetak Agen Perubahan Cilik di Semarang

Juli 24, 2026
Dorong Visi Global Anak Muda, Bank Jateng Cabang Purwokerto Bagikan Tips Literasi Keuangan dan Waspada SLIK OJK

Dorong Visi Global Anak Muda, Bank Jateng Cabang Purwokerto Bagikan Tips Literasi Keuangan dan Waspada SLIK OJK

Juli 22, 2026
Amaranta Sunset Trail Walk 2026 Hadirkan Wellness  Experience di Tengah Keindahan Senja Prambanan

Amaranta Sunset Trail Walk 2026 Hadirkan Wellness Experience di Tengah Keindahan Senja Prambanan

Juli 21, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website