JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kasus dugaan penipuan opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo dan Quotex yang melibatkan Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan saat ini terus disidik oleh para penyidik dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam penyidikan, ajakan Indra Kenz untik berinvestasi di Binomo telah menyebabkan kerugian bagi 14 korban yang menurut data Mabes Polri ditaksir mencapai lebih dari Rp 25 miliar. Adapun pengacara kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan memperkirakan kerugian korban mencapai miliaran rupiah, dengan detail yang belum diungkapkan.
Pertanyaannya, bisakah korban binary option mendapatkan kembali uang mereka? Terkait masalah ini, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto angkat bicara.
Dalam sebuah konferensi virtual yang berlangsung Kamis (10/3/2022), Agus menyebut bahwa kemungkinan uang untuk kembali ke tangan korban masih ada, asalkan mengikuti prosedur.
Ia menyarankan para korban investasi bodong tersebut membentuk forum atau wadah bersama, sehingga aset investasi mereka lebih mudah untuk diurus.
“Jadi jangan mengurus (pengembalian uang investasi) dengan cara sendiri-sendiri,” papar Agus.
Setelah membuat wadah, para korban harus menunjuk kuasa hukum dan menginventaris daftar investasi-investasi yang telah mereka lakukan, termasuk nominal uang yang investasi .
Setelah itu, kata Agus, barulah para korban bersama-sama mengajukan permohonan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan dari pelaku (Indra Kenz dan Doni Salmanan) untuk dikembalikan kepada forum yang dibentuk oleh korban dan tidak disita negara.
“Nanti pengadilan akan memutuskan bahwa uang sitaan itu akan dialihkan ke paguyuban para korban, supaya tidak disita untuk negara,” tambah Agus.
Dengan demikian, seluruh korban bisa memperoleh haknya masing-masing.
“Jangan sampai nanti ada yang terlewat, karena kalau sampai nanti sudah terbagi ternyata masih ada korban lain yang belum kebagian, akan menjadi masalah lagi,” imbuhnya.
Selain memaparkan cara mengembalikan dana investasi bodong dari afiliator Doni Salmanan dan Indra Kenz, Agus juga mengabarkan bahwa saat ini, pihaknya masih terus menelusuri aliran dana yang dipakai kedua tersangka, termasuk ke sejumlah pesohor Tanah Air.
Di sisi lain, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyita aset dengan nilai lebih dari Rp 1,5 triliun terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut.
“Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK (Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” pungkas Agus.
Lebih Berhati-hati
Menanggapi masukan dari pihak berwenang, kuasa hukum korban investasi ilegal Finsensius Mendrofa mengapresiasi langkah tersebut.
Hanya saja, kemungkinan untuk menggabungkan para korban investasi bodong akan sedikit memakan waktu. Pasalnya, platform yang digunakan korban untuk berinvestasi bodong berbeda.
Korban ‘rayuan’ investasi bodong Indra Kenz menggunakan platform Binomo, sedangkan korban yang terbuai janji surga Doni Salmanan memilih Quotex sebagai platform trading ilegal mereka.
“Tidak bisa satu paguyuban termasuk dalam hal nantinya permohonan penggabungan ganti rugi di pengadilan,” terang Finsensius.
Karena melibatkan dana investasi dalam jumlah besar, lanjut Finsensius, pihaknya harus lebih berhati-hati dan selektif dalam mengategorikan korban investasi dari Indra Kenz atau Doni Salmanan.
Oleh karena itu, sejak dirinya didapuk untuk menangani kasus ini, ia sangat berhati-hati dalam memverifikasi bukti-bukti setiap korban.
Dia juga bercerita bahwa ada korban yang mengklaim afiliatornya adalah Indra Kenz, tapi ternyata setelah dilakukan pengecekan tidak terbukti.
Sejauh ini korban yang menjadi kliennya sudah puluhan dan mereka korban dari Binomo dengan afiliator tersangka Indra Kenz, afiliator EL dan afiliator PS, dan ada juga korban di platform Quotex dengan afiliator tersangka Doni Salmanan.
“Masing-masing korban ini kami pisah sesuai dengan afiliator dan platformnya,” tutup Finsensius. (Tivan)





















