JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pada awal tahun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Juni 2022. Namun sebelum batas subsidi tersebut terjadi, pemerintah kembali menambah waktu subsidi bagi para pengusaha kecil dan menengah tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto. Ia mengatakan, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa subsidi bunga KUR sebanyak 3 persen hingga akhir Desember 2022.
“Pemerintah juga telah memperpanjang tambahan subsidi bunga KUR sebesar tiga persen dari akhir Juni 2022 menjadi akhir Desember 2022. Dengan demikian, suku bunga KUR sampai dengan akhir Desember 2022 hanya sebesar 3 persen,” kata Airlangga dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Sabtu (5/3/2022).
Perpanjangan Subsidi KUR 3 Persen untuk Masyarakat
Terkait alasan perpanjangan ini, Menko Airlangga mengatakan bahwa hal ini dilakukan agar bisa menjangkau lebih banyak masyarakat yang usahanya tergantung musim, termasuk bagi para petani dan pekebun.
“Selain itu, pemerintah juga menyediakan grace period (tenor cicilan) selama 5 tahun. Dengan dukungan tersebut, pekebun membayar cicilan setelah tanaman sawitnya menghasilkan,” imbuh Koordinator PPKM luar Jawa dan Bali tersebut.
Untuk diketahui, pemberian subsidi suku bunga KUR ini merupakan bagian dari upaya pemerintah yang melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mempercepat penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi. Untuk tahun 2022 sendiri, pemerintah telah mengalokasikan anggaran program tersebut sebesar Rp 455,62 triliun.
Program yang terdiri dari klaster penanganan kesehatan, perlindungan masyarakat, dan penguatan pemulihan ekonomi ini akan terus dimonitor secara intensif agar dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Di tahun ini, UMKM juga akan mendapatkan prioritas dalam alokasi anggaran PEN guna mendorong pemulihan yang lebih cepat.
Distribusi Penyaluran KUR
Pada kesempatan yang sama, Airlangga juga melaporkan penyaluran KUR hingga akhir bulan lalu. Per 28 Februari 2022, pemerintah tercatat sudah menyalurkan permodalan kepada pelaku UMKM senilai Rp 55,06 triliun, atau 14,75 persen dari target tahun 2022 yang mencapai Rp 373,17 triliun. Jumlah tersebut meningkat dari target perubahan penyaluran KUR pada 2021 sebesar Rp 285 triliun. Nantinya, KUR tersebut ditargetkan untuk disalurkan kepada 1,26 juta debitur.
Di sisi lain, total outstanding KUR pada 28 Februari menembus angka Rp 412 triliun dengan non performing loan (NPL) sebesar 0,98 persen. Sedangkan porsi penyaluran KUR terbesar disalurkan untuk sektor perdagangan sebesar 44,8 persen, disusul sektor pertanian sebesar 30,5 persen, dan layanan jasa sebesar 13,7 persen.
Selain melakukan subsidi, pemerintah juga mendorong pertumbuhan UMKM dengan mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan bank untuk menyalurkan kredit minimal sebesar 30 persen dari total kredit pada tahun 2024, lalu meningkatkan besaran kredit UMKM menjadi Rp 10 miliar, restrukturisasi kredit UMKM yang terdampak Covid-19, serta relaksasi kebijakan dan penambahan plafon KUR.
Tak hanya untuk pengajuan secara individu, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah juga memperbolehkan bank untuk melayani pengajuan KUR secara kelompok, seperti untuk usaha bakso, kelapa sawit, pembuat songket, dan pekebun sawit. Seperti yang dilakukan di Sumatera Selatan.
“Saya mengapresiasi pencapaian KUR Sumatera Selatan yang non performing loan rendah dan capaiannya meningkatkan 100 persen di tahun 2020 sekitar Rp 4,4 triliun, di tahun 2021 menjadi Rp 8 triliun,” papar politisi Partai Golkar tersebut.
Selain itu, pemerintah juga menaikkan plafon minimal KUR dengan interval Rp 10 juta-Rp100 juta, naik dari sebelumnya yang hanya Rp 10 juta-Rp 50 juta. Sejauh ini, terdapat tiga jenis KUR yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, yakni super mikro Rp 3 juta- Rp10 juta, KUR mikro Rp 10 juta-Rp 100 juta, dan KUR Kecil Rp 100 juta-Rp 500 juta. (Tivan)