JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) telah menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan vaksinasi dosis ketiga atau yang lebih populer disebut vaksin booster.
Aturan itu tertuang di dalam Surat Edaran (SE) bernomor SR.02.06/II/1180/2022 yang telah diteken oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwo pada 25 Februari 2022 lalu.
Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes menginformasikan bahwa interval atau jarak pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum disesuaikan menjadi minimal 3 bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap (vaksin dosis kedua).
“Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi COVID-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022,” demikian salah satu kutipan dalam surat edaran tersebut yang dikutip pada Selasa (1/3/2022).
Kemenkes menyatakan, ketetapan teranyar itu telah melalui hasil analisis dan kajian dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI). Sekadar informasi, sebelum surat edaran itu diterbitkan, ketetapan pemerintah untuk interval booster berjarak lebih lama, yakni enam bulan setelah dosis kedua dilakukan.
Selanjutnya pada 21 Februari lalu, ketetapan interval tiga bulan booster hanya berlaku bagi lansia. Kini aturan itu resmi diberlakukan bagi segala golongan usia. Selain itu, percepatan pemberian booster mempertimbangkan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia belakangan ini.
Tambah Regimen Baru Vaksin Booster
Untuk mempercepat penyaluran vaksin ketiga, pemerintah jugamenambahkan regimen vaksin booster, yakni vaksin Sinopharm. Dengan demikian ada 6 jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.
Keenam regimen tersebut antara lain vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan vaksin Sinopharm. Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota bagi masyarakat umum.
Dipantau dari laman resmi Kemenkes, pemberian dosis booster dilakukan melalui dua mekanisme antara lain Homolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Sementara Heterolog, yaitu pemberian dosis booster dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya.
Regimen dosis booster yang dapat diberikan yaitu jika vaksin primer Sinovac, maka vaksin booster bisa menggunakan 3 jenis vaksin antara lain AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan Moderna dosis penuh (0,5 ml).
Jika vaksin primernya AstraZeneca, maka boosternya bisa menggunakan vaksin Moderna separuh dosis (0,25 ml), vaksin Pfizer separuh dosis (0,15 ml), dan vaksin AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
Untuk vaksin primer Pfizer, untuk booster bisa menggunakan vaksin Pfizer dosis penuh (0,3 ml), Moderna separuh dosis (0,25 ml), dan AstraZeneca dosis penuh (0,5 ml).
Vaksin primer Moderna, booster dengan menggunakan vaksin yang sama separuh dosis (0,25 ml). Kemudian vaksin primer Janssen (J&J), maka untuk booster dengan menggunakan Moderna separuh dosis (0,25 ml).
Selanjutnya vaksin primer Sinopharm booster nya menggunakan vaksin Sinopharm juga dengan dosis penuh (0,5 ml).
Terkait penambahan regimen ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan vaksin booster yang digunakan berdasarkan ketersediaan di setiap daera.
“Vaksin yang digunakan untuk dosis booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa expired terdekat. Di samping itu, vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target,” terang dr. Nadia.
Sedangkan untuk tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster). (Tivan)