JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia.
PPKM di Jawa dan Bali berlangsung pada periode 1-7 Maret 2022, sementara di luar Jawa dan Bali dimulai pada 1-14 Maret 2022.
Keputusan perpanjangan PPKM ini pun telah diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 13 tahun 2022.
Inmendagri tersebut juga mengatur pembagian wilayah yang menerapkan PPKM dengan level tertentu.
7 Wilayah Terapkan PPKM Level 4
Berdasarkan aturan Inmendagri terbaru, pemerintah menginstruksikan tujuh wilayah untuk menerapkan PPKM level 4, antara lain Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.
“Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun. Sedangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 untuk wilayah Luar Jawa Bali, penilaian level daerah pada perpanjangan PPKM Luar Jawa Bali masih menggunakan indikator vaksinasi yang sama yaitu capaian total vaksinasi dosis kedua dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun dosis pertama,” sebut Dirjen Bina Adwil Kememendagri Safrizal dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (1/3/2022)
Selain mencatat adanya wilayah yang menerapkan PPKM level 4, Inmendagri itu juga memperlihatkan perubahan jumlah juga terjadi pada wilayah yang menjalankan PPKM level 3 yang sayangnya, jumlahnya meningkat dari 99 menjadi 108 daerah.
Karena jumlah wilayah yang menerapkan PPKM level 3 meningkat, maka wilayah yang menjalankan PPKM level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah. Namun, belum ada wilayah yang menerapkan PPKM level 1.
Covid-19 Bergeser ke Luar Jawa dan Bali
Sebagian wilayah di Jawa dan Bali telah melewati fase puncak Omicron. Sementara di luar kedua pulau tersebut, jumlah kasus harian Covid-19 terus meningkat.
Maka, tidak heran jika Inmendagri No 13 Tahun 2022 membuat keputusan untuk menambah wilayah yang menerapkan PPKM level 3 di luar Jawa dan Bali. Semula 118 daerah, saat ini menjadi 320 daerah.
Sedangkan jumlah daerah pada PPKM level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah.
“Secara obyektif, kalau kita lihat memang jumlah daerah di Level 3 dan 4 mengalami peningkatan, itu karena syarat vaksinasi yang kita perketat sebagai upaya percepatan vaksinasi di seluruh daerah. Tapi kita optimis bahwa trend peningkatan tersebut akan menurun mulai minggu depan sejalan dengan pelandaian kasus terkonfirmasi,” imbuhnya.
Meski aturan terbaru telah keluar, namun Safrizal menggarisbawahi bahwa Inmendagri untuk aturan PPKM tidak mengubah aturan pembatasan kegiatan di tempat umum. Dia menyebut aturan masih sama seperti sebelumnya.
“Seperti aturan pembatasan kegiatan di tempat umum yang mensyaratkan bukti sertifikat vaksinasi untuk anak-anak usia 6-12 tahun. Paralel, percepatan vaksinasi juga perlu dilakukan bagi daerah-daerah yang capaiannya masih dibawah 70% dosis pertama dan dibawah 50% dosis kedua,” lanjut Safrizal.
Pada kesempatan yang sama, Safriza mengungkapkan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang salah satunya dengan rencana uji coba terkait pembebasan karantina bagi PPLN yang datang ke Bali.
Tak lupa, dia kembali mengingatkan agar masyarakat terus mematuhi penerapan protokol kesehatan selama proses ujicoba PPLN bebas karantina di Bali dilakukan.
“Tetap mensiagakan posko Covid19 yang sudah ada di RT/RW termasuk di desa/kelurahan melalui koordinasi aparat kewilayahan, yang semua bermuara pada konsistensi pelaksanaan disiplin protokol kesehatan yang ketat di lapangan,” pungkas Safrizal. (Tivan)