JAKARTA, MEDIAINI.COM – Tahun 2022 menjadi kalender istimewa bagi Indonesia. Pasalnya, Indonesia didapuk untuk menjadi presidensi G20 2022. Kabar ini telah disampaikan melalui serah terima dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) di Roma, Italia pada Oktober 2021 lalu.
Sepanjang sejarah terbentuknya G20, Indonesia menjadi negara Asia ke 5 yang menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 setelah Jepang, China, Korea Selatan, dan Arab Saudi.
Ini merupakan kali pertama bagi Indonesia untuk memegang mandat sebagai presidensi G20. Mandat ini dilaksanakan sejak 1 Desember 2021 dan akan berlangsung sampai dengan 30 November 2022.
Lalu, siapa saja anggota G20 dan untuk apa organisasi ini dibuat?
Daftar Anggota G20
G20 adalah singkatan dari Group of Twenty. Secara harfiah, G20 merupakan forum kerja sama multilateral dari 19 negara utama dan Uni Eropa. Konon, G20 merepresentasikan lebih dari 60 persen populasi bumi, 75 persen perdagangan global, dan 80 persen produk Domestik Bruto (PDB) dunia.
Sedangkan untuk negara anggota G20 terdiri dari Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Brasil, China, India, Indonesia, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kanada, Meksiko, Korea Selatan, Rusia, Perancis, Turki, dan Uni Eropa.
Sejarah G20
Sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI pada Sabtu (26/2/2022), latar belakang terbentuknya G20 didorong oleh kekecewaan komunitas internasional akibat kegagalan G7 dalam mencari solusi masalah krisis ekonomi global.
Kala itu, kelompok G7 beranggotakan negara-negara superior, seperti Kanada, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat.
Meski dicap sebagai negara adidaya, namun mereka dinilai gagal dalam menangani krisis ekonomi global pada tahun 1998 yang berdampak kepada banyak negara, khususnya negara-negara di kawasan Asia dan Afrika, yang saat itu masih dianggap negara kelas dua.
Oleh sebab itu, negara-negara ‘kasta’ kedua ini berinisiatif untuk membuat forum diskusi global untuk mencari jalan keluar dari masalah ekonomi. Singkat cerita, pada tahun 1999, para menteri keuangan G7 memberikan saran untuk mendirikan G20.
Pada saat usul itu diberikan, forum G20 dihadiri oleh para menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara G20 untuk membahas respons terhadap krisis keuangan global 1997-1999.
Dari forum inilah, KTT G20 terus berlangsung hingga sekarang. Dalam perkembangannya, pertemuan G20 juga dihadiri oleh para negara di luar ‘tier’ kedua. Berbeda dengan organisasi multilateral lainnya, G20 tidak memiliki sekretariat yang permanen.
Oleh karena itu, presidensi G20 terus dirotasi berdasarkan sistem rotasi kawasan setiap tahunnya. Pada kesempatan yang sama, negara yang terpilih menjadi presidensi G20 didapuk untuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan KTT G20.
Manfaat Presidensi G20 Bagi Indonesia
Untuk penyelenggaraan tahun ini, G20 mengusung tema “Recover Together, Recover Stronger”. Sebagai tuan tumah KTT G20, Indonesia mengajak negara di seluruh dunia untuk saling bahu-membahu, saling mendukung, dan tumbuh lebih kuat dan berkelanjutan.
Di sisi lain, tema ini akan mendorong pertumbuhan inklusif, people-centered, ramah lingkungan dan berkelanjutan menjadi komitmen utama Indonesia di G20.
Lantas, apa saja manfaat penyelenggaraan G20? Seperti dikutip dari laman Instagram Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Riset Teknologi (Kemenbudristek), Presidensi G20 di Indonesia memiliki banyak manfaat, jika ditinjau dari berbagai sektor. Berikut ini manfaat presidensi G20 :
- Membuktikan persepsi yang baik atas pertahanan ekonomi Indonesia terhadap krisis.
- Indonesia mendapatkan pengakuan dan juga merepresentasikan negara berkembang lainnya.
- Memberikan nilai tambah bagi pemulihan Indonesia.
- Indonesia dapat memimpin agenda bahasan di G20.
- Menunjukkan kepemimpinan Indonesia di kancah internasional, khususnya dalam ranah pemulihan global.
- Indonesia menjadi fokus perhatian global khususnya bagi para pelaku ekonomi dan keuangan.
- Indonesia dapat mengenalkan pariwisata dan produk unggulannya kepada dunia Internasional.
Terapkan Prokes Sistem Bubble
Di sisi lain, pemerintah menyusun rincian skema bubble untuk pelaksanaan rangkaian G20 di Indonesia.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Sistem Bubble pada Rangkaian Kegiatan Pertemuan G20 di Indonesia dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Adapun mekanisme protokol kesehatan sistem bubble mencakup:
1. Skema masuk kawasan bubble pertemuan G20
- Penerbangan langsung melalui pintu masuk perjalanan luar negeri ke kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia.
- Transit melalui pintu masuk perjalanan luar negeri dan melanjutkan perjalanan domestik ke kawasan bubble pertemuan G20 di Indonesia.
- Perjalanan domestik melalui jalur udara, darat atau laut ke kawasan bubble pertemuan G20.
- Untuk pintu masuk perjalanan luar negeri mengikuti aturan yang tertuang dalam SE terkait Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berlaku.
- Pelaksanaan aktivitas bagi pelaku sistem bubble juga dibagi menjadi beberapa kelompok, sesuai status peserta sistem bubble.
2. Ketentuan di pintu masuk kedatangan luar negeri
Para PPLN yang tergabung dalam sistem bubble pertemuan G20 melakukan langkah berikut di pintu masuk kedatangan luar negeri:
- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) vaksinasi Covid-19 dosis lengkap yang diambil minimal empat belas hari sebelum keberangkatan, tertulis dalam bahasa Inggris selain dari bahasa negara asal kedatangan, serta terverifikasi di website Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atau e-HAC Internasional Indonesia.
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR di wilayah asal yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
- Menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan pertemuan G20 di Indonesia.
- Menunjukkan visa kunjungan atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
- Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal senilai 25.000 Dollar AS atau setara Rp 356,9 juta, yang mencakup biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit (RS) rujukan, atau asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju RS rujukan.
- Menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan pemeriksaan RT-PCR saat kedatangan di pintu masuk perjalanan luar negeri.
- Jika hasil RT-PCR saat kedatangan di pintu masuk negatif, maka pelaku sistem bubble melanjutkan mekanisme sesuai statusnya.
Bagi pelaku sistem bubble yang berstatus delegasi, rombongan delegasi, dan VVIP dapat melanjutkan perjalanan dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan hingga penjemputan dan pengantaran ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble.
Sementara bagi pelaku sistem bubble yang berstatus peserta dan petugas atau panitia event wajib melakukan karantina terpusat serta mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa dan mekanisme karantina, sebelum melanjutkan perjalanan ke lokasi tujuan sesuai dengan kelompok bubble.
3. Jika hasil PCR positif
Jika hasil RT-PCR saat kedatangan di pintu masuk positif, maka ditindaklanjuti dengan ketentuan:
- Jika tanpa gejala hingga gejala ringan dilakukan isolasi di tempat akomodasi terpisah dari kawasan bubble dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
- Jika bergejala sedang hingga berat dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri bagi WNA, atau ditanggung pemerintah bagi WNI.
- Sejumlah ASN KKP melintasi poster dukungan kementerian tersebut dalam rangka menyambut perhelatan G20 yang puncak acara Leaders’ Summit di Bali pada bulan Oktober mendatang.
4. Aktivitas di kawasan bubble
Selama berada di kawasan sistem bubble seluruh peserta G20 wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap.
- Hanya berinteraksi dengan orang yang berada dalam satu kelompok bubble.
- Hanya melakukan kegiatan di zona yang telah ditentukan pada setiap sarana prasarana dalam kawasan bubble.
- Menjalani pemeriksaan tes cepat antigen sebelum memasuki area pertemuan.
- Diperkenankan untuk masuk ke area pertemuan setelah mendapatkan hasil negatif pada pemeriksaan tes cepat antigen.
- Menjalani pemeriksaan tes cepat antigen secara rutin setiap hari dan/atau pemeriksaan RT-PCR rutin maksimal setiap tiga hari sekali, serta menunjukkan hasil negatif selama berada dalam kawasan sistem bubble.
- Melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin setiap hari untuk mengamati timbulnya gejala yang berkaitan dengan Covid-19.
- Melaporkan pada petugas kesehatan dalam kawasan sistem bubble jika mengalami gejala berkaitan dengan Covid-19 untuk dilakukan pemeriksaan dengan RT-PCR.
- Mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan sistem bubble terkait.
- Seluruh peserta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat selama berada di kawasan sistem bubble, termasuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama berkegiatan di kawasan dengan sistem bubble. (Tivan)