SEMARANG, MEDIAINI.COM – Resmi pemerintah menaikkan status Semarang Raya dan Solo menjadi PPKM Level 3. Hal ini ini jadi keputusan terbaik karena kenaikan kasus Covid-19 varian Omicron yang naik secara pesat. Melalui press konferensi virtual Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut B Pandjaitan menyampaikannya secara singkat dan jelas, Senin (22/2).
Menurut Luhut pemerintah terus memonitor tren kasus Covid dan melakukan asesmen PPKM untuk seluruh kabupaten dan kota di Indonesia. Beberapa kabupaten dan kota bahkan ada yang masuk pada level 4 dengan indikator keterisian rawat inap rumah sakit.
“Mulai banyak kabupaten kota yang masuk ke dalam asesmen level 3 diantaranya Semarang Raya dan Solo. Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali, DIY, Bandung Raya, Surabaya, Malang Raya, dan ini masih berada pada level 3,”ucap Luhut.
Ditambahkan oleh Menko Marves jika masyarakat tidak perlu panik dengan kondisi terbaru dan terus menjaga pola hidup sehat. Selain itu, memastikan sudah melakukan vaksinasi dan terus menaati protokol kesehatan. Bahkan Luhut mengimbau untuk segera melakukan vaksin bagi yang belum melengkapi vaksinasi.
Sebelumnya Kota Semarang yang awalnya mengalami PPKM level 1 pada tanggal 9 Februari 2022 diatur dalam InMendagri Nomor 9 tahun 2022. Lalu kemudian naik kembali pada PPKM level 2 yang turun ditanggal 13 Februari 2022 yang diatur dalam InMendagri Nomor 10 tahun 2022. Pada tanggal 21 Februari 2022 Semarang memasuki PPKM level 3 melalui kanal YouTube Kabinet Sekretariat RI dan peraturan tersebut akan turun pada sore hari ini (21/2). Dikutip dari Instagram Dinkes Kota Semarang @dkksemarang pada tanggal 20 Februari 2022 di jam 16.00 WIB kasus Covid-19 di Kota Semarang meningkatkan hingga 841 kasus.
Aturan PPKM Level 3 di Kota Semarang
Meskipun dari pemerintah Kota Semarang belum merilis aturan terbaru. Tetapi merujuk aturan PPKM Level 3 di Jawa Bali dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 05 Tahun 2022. Beberapa aturannya adalah sebagai berikut :
1. Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dan/atau Pembelajaran Jarak Jauh Sesuai Aturan yang Berlaku.
2. Perkantoran sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 25% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
3. Kegiatan makan dan minum di atur dengan ketentuan :
a. Warung Makan/Warteg, Pedagang Kaki Lima, Lapak, Jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Pengunjung makan 50% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
b. Restoran/Rumah Makan, Kafe beroperasional hingga pukul 21.00 waktu setempat. Pengunjung makan 50% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
4. Pusat belanja modern dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai pukul 21.00 waktu setempat.
5. Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. (Erni/Switta)





















