JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah mengumumkan sejumlah tujuh provinsi wilayah level 2 PPKM Jawa – Bali yang kembali diperpanjang hingga 24 Januari 2022. Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali terhitung berlaku sejak hari ini, Selasa (18/1).
Kebijakan ini telah tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam keterangan Inmendagri tersebut, terdapat 80 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2 yang berada berada di tujuh provinsi dengan rincian sebagai berikut:
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
3. Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
4. Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang.
5. DI Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur
Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan.
7. Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Sedangkan untuk menentukan level PPKM, pemerintah merujuk pada pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO). Untuk penetapan level 2, kriteria penetapan level PPKM dipengaruhi angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Aturan Baru Perpanjang PPKM Jabodetabek
Berdasarkan Inmendagri tersebut, kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), masih menerapkan PPKM level 2. Dengan demikian, masih ada aturan PPKM Jabodetabek yang harus dipatuhi masyarakat di kawasan kota-kota sibuk tersebut. Berikut ini aturan PPKM Jabodetabek.
Aturan PPKM untuk Pertemuan Tatap Muka dan Perkantoran di Jabodetabek
Di Jabodetabek, berikut aturan pembelajaran tatap muka hingga perkantoran di masa PPKM terbaru:
- Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
- Perkantoran sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Perkantoran sektor esensial:
- Keuangan dan perbankan: kapasitas maksimal 75% untuk lokasi terkait pelayanan masyarakat dan 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran
- Pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi: kapasitas maksimal 75% staf.
- Hotel non penanganan karantina: kapasitas maksimal 50% dan wajib menggunakan PeduliLindungi. Untuk penyediaan makan dan minum di fasilitas ruang pertemuan dengan kapasitas besar disajikan dalam box dan tak ada prasmanan. Anak di bawah 12 tahun wajib antigen atau PCR.
- Industri orientasi ekspor dan penunjangnya: shift kapasitas maksimal 75% untuk produksi. Untuk administrasi perkantoran maksimal 50% dan wajib menggunakan PeduliLindungi.
Kegiatan sektor kritikal: kapasitas maksimal 100% dengan ketentuan sesuai masing-masing sektor.
Kegiatan Makan/Minum-Resepsi
Masih merujuk Inmendagri yang sama, berikut aturan kegiatan makan dan minum di level 2 dengan ketentuan :
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 50% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
- Restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan
Selama PPKM di Jabodetabek, pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:
- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Bioskop
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
- Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
- Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit. (Tivan)





















