• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Rabu, September 16, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Jabodetabek Masuk Wilayah PPKM Level 2 , Ini Aturannya

by Switta Hapsari
Juni 3, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 4 mins read
0
wilayah ppkm level 2
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah mengumumkan sejumlah tujuh provinsi wilayah level 2 PPKM Jawa – Bali yang kembali diperpanjang hingga 24 Januari 2022. Melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali  terhitung berlaku sejak hari ini, Selasa (18/1).

Kebijakan ini telah tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam keterangan Inmendagri tersebut, terdapat 80 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berstatus level 2 yang berada berada di tujuh provinsi dengan rincian sebagai berikut:

1. DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

3. Jawa Barat

Kabupaten Kuningan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

4. Jawa Tengah

Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Rembang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Surakarta, Kota Pekalongan, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, dan Kabupaten Batang.

5. DI Yogyakarta

Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.

6. Jawa Timur

Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Lumajang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bangkalan.

7. Bali

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Sedangkan untuk menentukan level PPKM, pemerintah merujuk pada pedoman organisasi kesehatan dunia (WHO). Untuk penetapan level 2, kriteria penetapan level PPKM dipengaruhi angka kasus positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu.

Selain itu, jumlah rawat inap di rumah sakit antara 5 hingga kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Terakhir, jumlah angka kematian kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.

Aturan Baru Perpanjang PPKM Jabodetabek

Berdasarkan Inmendagri tersebut, kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), masih menerapkan PPKM level 2. Dengan demikian, masih ada aturan PPKM Jabodetabek yang harus dipatuhi masyarakat di kawasan kota-kota sibuk tersebut. Berikut ini aturan PPKM Jabodetabek.

Aturan PPKM untuk Pertemuan Tatap Muka dan Perkantoran di Jabodetabek

Di Jabodetabek, berikut aturan pembelajaran tatap muka hingga perkantoran di masa PPKM terbaru:

BacaJuga

Duo Versi Ford 2 Karakter 1 Mesin Beda Cerita

Duo Versi Ford 2 Karakter 1 Mesin Beda Cerita

September 15, 2026
30 Tahun Lebih Merawat Kulit, Bless Kini Tampil dengan Wajah Baru yang Lebih Premium

30 Tahun Lebih Merawat Kulit, Bless Kini Tampil dengan Wajah Baru yang Lebih Premium

September 15, 2026
Teknologi di Balik Pengalaman Responsif   REDMI Note 17 Series

Teknologi di Balik Pengalaman Responsif  REDMI Note 17 Series

September 15, 2026
Michael Feng Resmi Menjabat Country Director Xiaomi Indonesia

Michael Feng Resmi Menjabat Country Director Xiaomi Indonesia

September 15, 2026
  1. Kegiatan pembelajaran dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku.
  2. Perkantoran sektor non esensial diizinkan WFO maksimal 50% bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Perkantoran sektor esensial:

  1. Keuangan dan perbankan: kapasitas maksimal 75% untuk lokasi terkait pelayanan masyarakat dan 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran
  2. Pasar modal dan teknologi informasi dan komunikasi: kapasitas maksimal 75% staf.
  3. Hotel non penanganan karantina: kapasitas maksimal 50% dan wajib menggunakan PeduliLindungi. Untuk penyediaan makan dan minum di fasilitas ruang pertemuan dengan kapasitas besar disajikan dalam box dan tak ada prasmanan. Anak di bawah 12 tahun wajib antigen atau PCR.
  4. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya: shift kapasitas maksimal 75% untuk produksi. Untuk administrasi perkantoran maksimal 50% dan wajib menggunakan PeduliLindungi.

Kegiatan sektor kritikal: kapasitas maksimal 100% dengan ketentuan sesuai masing-masing sektor.

Kegiatan Makan/Minum-Resepsi

Masih merujuk Inmendagri yang sama, berikut aturan kegiatan makan dan minum di level 2 dengan ketentuan :

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima,lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sampai Pukul 21.00 waktu setempat, maksimal pengunjung makan 50% kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
  2. Restoran/rumah makan, kafe diizinkan buka sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dengan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 00.00 waktu setempat, kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan

Selama PPKM di Jabodetabek, pusat perbelanjaan, mall, dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan:

  1. Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.
  2. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
  3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Bioskop

  1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  2. Kapasitas maksimal 70% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk
  3. Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
  4. Restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50%, waktu makan maksimal 60 menit. (Tivan)
Tags: JabodetabekPerpanjangan PPKMppkmPPKM Level 2wilayah ppkm
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Waduh, Tes Kamera Vivo X70 Pro Ungguli iPhone 13

Next Post

Bisnis Irfan Hakim, Cuan Berdatangan dari Bakso Frozen

Related Posts

Duo Versi Ford 2 Karakter 1 Mesin Beda Cerita
Info Terkini

Duo Versi Ford 2 Karakter 1 Mesin Beda Cerita

September 15, 2026
30 Tahun Lebih Merawat Kulit, Bless Kini Tampil dengan Wajah Baru yang Lebih Premium
Info Terkini

30 Tahun Lebih Merawat Kulit, Bless Kini Tampil dengan Wajah Baru yang Lebih Premium

September 15, 2026
Teknologi di Balik Pengalaman Responsif   REDMI Note 17 Series
Info Terkini

Teknologi di Balik Pengalaman Responsif  REDMI Note 17 Series

September 15, 2026
Michael Feng Resmi Menjabat Country Director Xiaomi Indonesia
Info Terkini

Michael Feng Resmi Menjabat Country Director Xiaomi Indonesia

September 15, 2026
Signify Perluas Pengalaman Philips Lighting Store ke Bali, Hadirkan Konsultasi, Inspirasi dan Solusi Pencahayaan untuk Setiap Ruang
Info Terkini

Signify Perluas Pengalaman Philips Lighting Store ke Bali, Hadirkan Konsultasi, Inspirasi dan Solusi Pencahayaan untuk Setiap Ruang

September 15, 2026
Maxim Dukung Culinary Day 2026, Dorong Pertumbuhan UMKM Kota Tangerang
Info Terkini

Maxim Dukung Culinary Day 2026, Dorong Pertumbuhan UMKM Kota Tangerang

September 15, 2026
Next Post
bisnis irfan hakim

Bisnis Irfan Hakim, Cuan Berdatangan dari Bakso Frozen

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Toko Emas

8 Rekomendasi Toko Emas Online Terpercaya di Shopee, Langsung Kepoin Aja

Juni 20, 2022
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
Duo Versi Ford 2 Karakter 1 Mesin Beda Cerita

Duo Versi Ford 2 Karakter 1 Mesin Beda Cerita

0
30 Tahun Lebih Merawat Kulit, Bless Kini Tampil dengan Wajah Baru yang Lebih Premium

30 Tahun Lebih Merawat Kulit, Bless Kini Tampil dengan Wajah Baru yang Lebih Premium

0
Teknologi di Balik Pengalaman Responsif   REDMI Note 17 Series

Teknologi di Balik Pengalaman Responsif  REDMI Note 17 Series

0
Michael Feng Resmi Menjabat Country Director Xiaomi Indonesia

Michael Feng Resmi Menjabat Country Director Xiaomi Indonesia

0
Duo Versi Ford 2 Karakter 1 Mesin Beda Cerita

Duo Versi Ford 2 Karakter 1 Mesin Beda Cerita

September 15, 2026
30 Tahun Lebih Merawat Kulit, Bless Kini Tampil dengan Wajah Baru yang Lebih Premium

30 Tahun Lebih Merawat Kulit, Bless Kini Tampil dengan Wajah Baru yang Lebih Premium

September 15, 2026
Teknologi di Balik Pengalaman Responsif   REDMI Note 17 Series

Teknologi di Balik Pengalaman Responsif  REDMI Note 17 Series

September 15, 2026
Michael Feng Resmi Menjabat Country Director Xiaomi Indonesia

Michael Feng Resmi Menjabat Country Director Xiaomi Indonesia

September 15, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website