JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kabar baik, keringanan cicilan pinjol mendapatkan perpanjangan waktu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara resmi stimulus COVID-19 di sektor industri keuangan non bank (IKNB) ini dianggap memberikan angin segar. Dengan demikian, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending) atau perusahaan pinjaman online (pinjol) dapat memberikan keringanan cicilan berupa restrukturisasi utang kepada peminjam hingga 17 April 2023.
Kebijakan ini sendiri diambil OJK setelah mengamati perkembangan pandemi COVID-19 yang diperkirakan masih akan terus berlangsung hingga tahun depan yang tentunya akan memberi dampak negatif bagi debitur dan berpotensi mengganggu kinerja IKNB.
Keringanan Cicilan Pinjol Diperpanjang Hingga 17 April 2023
View this post on Instagram
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan bahwa penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak COVID-19 kepada pemberi pinjaman.
Jangka waktu berlaku kebijakan OJK terbaru terkait keringanan cicilan pinjol adalah sampai dengan 17 April 2023 kecuali ada kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala.
Selain itu, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan serta mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian yang berlaku selama jangka waktu darurat COVID-19.
“Dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman. Selain itu, Penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK ini,” kata Anto dalam siaran pers yang dikutip melalui laman resmi OJK pada Sabtu (8/1/2022).
Di sisi lain, kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi LJKNB.
Kemudian, kebijakan yang terbitkan regulator ini sebagai respons cepat atas dampak penyebaran COVID-19, pada bulan Maret 2020 OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020.
Peraturan baru ini juga memuat pembaruan lainnya, termasuk perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, yang hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp 218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.
Namun perlu diingat, keringanan cicilan dapat dilakukan apabila pemberi pinjaman memberikan persetujuan agar batas waktu pembayaran cicilan diperpanjang. Nantinya, perusahaan pinjol diwajibkan untuk menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman secara bulanan kepada OJK.
“Penyampaian laporan restrukturisasi pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi bulan laporan,” tulis Pasal 20H Ayat 5 aturan tersebut.
Itu berarti, masyarakat yang memanfaatkan jasa pinjol belum tentu dapat merasakan manfaat keringanan pinjol ini, seandainya pemberi pinjaman tidak memberikan lampu hijau terhadap si pengaju pinjaman.
Selain restrukturisasi cicilan pinjol, OJK juga memperpanjang stimulus bagi lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) lainnya hingga 17 April 2023.
“Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB),” sambung Anto.
Sebelum aturan ini terbit, OJK menetapkan bahwa keringanan cicilan pinjol akan berakhir pada 17 April 2022, sesuai dengan POJK 30/POJK.05/2021.
Daftar Lengkap POJK 30/2021
Peraturan baru yang dikeluarkan OJK melalui POJK 30/2021 tersebut memuat berbagai macam penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020, antara lain mencakup:
Batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama:
- Lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran;
- Sepuluh hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan; dan;
- Satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.
Mekanisme Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan:
- Pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference;
- OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu.
Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan:
- Nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
- Memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp50 juta);
- Dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
- Dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran Debitur.
Ketentuan Valuasi Aktuaria Dana Pensiun Pemberi Kerja:
Dalam hal hasil valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada tahun 2021, sepanjang memenuhi kriteria:
- Memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80% (delapan puluh persen);
- Usulan iuran tambahan dari valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 telah disetujui untuk dibayarkan oleh pendiri DPPK; dan
- Adanya surat pernyataan pendiri DPPK bersedia untuk menambah pendanaan apabila diperlukan agar DPPK dapat memenuhi seluruh kewajibannya.
Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak Covid-19 kepada pemberi pinjaman, dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman. Selain itu, Penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK ini.
Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan 17 April 2023, kecuali:
- Kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala;
- Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan; dan
- Mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yang berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19. (Tivan)