• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Minggu, Juni 4, 2023
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

OJK Perpanjang Keringanan Cicilan Pinjol

by Switta Hapsari
Januari 8, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 6 mins read
0
cicilan pinjol
Share on FacebookShare on Pinterest

BacaJuga

Kembangkan Bisnis, Istana Buah Buka Resmi Cabang

Kembangkan Bisnis, Istana Buah Buka Resmi Cabang

Juni 3, 2023
Biskuit Kokola Hadirkan Varian Baru Black Wafer!

Biskuit Kokola Hadirkan Varian Baru Black Wafer!

Mei 29, 2023
Lebarkan Sayap, Pantes Home Decoration Gallery Semarang Buka Cabang di Ngaliyan Usung Konsep Go Green

Lebarkan Sayap, Pantes Home Decoration Gallery Semarang Buka Cabang di Ngaliyan Usung Konsep Go Green

Mei 28, 2023
Peringatan Hari Jamu, Bupati Sukoharjo Minum Jamu Bersama UMKM Binaan Bank Jateng

Peringatan Hari Jamu, Bupati Sukoharjo Minum Jamu Bersama UMKM Binaan Bank Jateng

Juni 2, 2023

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kabar baik, keringanan cicilan pinjol mendapatkan perpanjangan waktu oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara resmi stimulus COVID-19 di sektor industri keuangan non bank (IKNB) ini dianggap memberikan angin segar. Dengan demikian, penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (fintech lending) atau perusahaan pinjaman online (pinjol) dapat memberikan keringanan cicilan berupa restrukturisasi utang kepada peminjam hingga 17 April 2023.

Kebijakan ini sendiri diambil OJK setelah mengamati perkembangan pandemi COVID-19 yang diperkirakan masih akan terus berlangsung hingga tahun depan yang tentunya akan memberi dampak negatif bagi debitur dan berpotensi mengganggu kinerja IKNB.

Keringanan Cicilan Pinjol Diperpanjang Hingga 17 April 2023

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Otoritas Jasa Keuangan (@ojkindonesia)

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengungkapkan bahwa penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak COVID-19 kepada pemberi pinjaman.

Jangka waktu berlaku kebijakan OJK terbaru terkait keringanan cicilan pinjol adalah sampai dengan 17 April 2023 kecuali ada kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala.

Selain itu, pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan serta mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian yang berlaku selama jangka waktu darurat COVID-19.

“Dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman. Selain itu, Penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK ini,” kata Anto dalam siaran pers yang dikutip melalui laman resmi OJK pada Sabtu (8/1/2022).

Di sisi lain, kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi LJKNB.

Kemudian, kebijakan yang terbitkan regulator ini sebagai respons cepat atas dampak penyebaran COVID-19, pada bulan Maret 2020 OJK telah menerbitkan POJK Nomor 14/POJK.05/2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 19 bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, yang kemudian diubah dengan POJK Nomor 58/POJK.05/2020.

Peraturan baru ini juga memuat pembaruan lainnya, termasuk perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, yang hingga 27 Desember 2021, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp 218,95 triliun dengan jumlah kontrak yang disetujui permohonannya sebanyak 5,22 juta kontrak restrukturisasi.

Namun perlu diingat, keringanan cicilan dapat dilakukan apabila pemberi pinjaman memberikan persetujuan agar batas waktu pembayaran cicilan diperpanjang. Nantinya, perusahaan pinjol diwajibkan untuk menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman secara bulanan kepada OJK.

“Penyampaian laporan restrukturisasi pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah posisi bulan laporan,” tulis Pasal 20H Ayat 5 aturan tersebut.

Itu berarti, masyarakat yang memanfaatkan jasa pinjol belum tentu dapat merasakan manfaat keringanan pinjol ini, seandainya pemberi pinjaman tidak memberikan lampu hijau terhadap si pengaju pinjaman.

Selain restrukturisasi cicilan pinjol, OJK juga memperpanjang stimulus bagi lembaga jasa keuangan non-bank (LJKNB) lainnya hingga 17 April 2023.

“Kebijakan ini juga diterbitkan sebagai upaya untuk menjaga momentum perbaikan dan stabilitas kinerja LJKNB serta untuk menghindari potensi gejolak pada saat berakhirnya masa berlaku kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19 bagi lembaga jasa keuangan nonbank (LJKNB),” sambung Anto.

Sebelum aturan ini terbit, OJK menetapkan bahwa keringanan cicilan pinjol akan berakhir pada 17 April 2022, sesuai dengan POJK 30/POJK.05/2021.

Daftar Lengkap POJK 30/2021

Peraturan baru yang dikeluarkan OJK melalui POJK 30/2021 tersebut memuat berbagai macam penyempurnaan dan penyesuaian substansi pengaturan dari yang sebelumnya diatur dalam POJK 14/POJK/05/2020 dan POJK 58/POJK.05/2020, antara lain mencakup:

Batas waktu penyampaian laporan berkala yang disampaikan oleh LJKNB kepada OJK dan/atau diumumkan atau dipublikasikan oleh LJKNB kepada masyarakat diperpanjang selama:

  • Lima hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara bulanan, triwulanan, dan semesteran;
  • Sepuluh hari kerja dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala yang disampaikan secara empat bulanan; dan;
  • Satu bulan dari batas waktu berakhirnya kewajiban laporan berkala secara tahunan.

Mekanisme Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan:

  • Pelaksanaan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon pihak utama LJKNB dengan tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK atau media video conference;
  • OJK dapat meminta calon pihak utama LJKNB untuk melakukan presentasi atau pemaparan dan klarifikasi melalui tatap muka langsung di kantor OJK atau tempat lain yang ditetapkan oleh OJK dalam kondisi tertentu.

Kegiatan usaha pembiayaan modal kerja dengan cara fasilitas modal usaha dengan memenuhi persyaratan:

  • Nilai pembiayaan untuk setiap Debitur paling banyak sebesar Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah);
  • Memiliki agunan berupa kendaraan bermotor, tanah, bangunan, dan/atau alat berat (tidak berlaku untuk pembiayaan < Rp50 juta);
  • Dilakukan pengecekan terhadap kelayakan Debitur melalui lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan; dan
  • Dilakukan analisis kelayakan kemampuan pembayaran Debitur.

Ketentuan Valuasi Aktuaria Dana Pensiun Pemberi Kerja:

Dalam hal hasil valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti mempunyai kualitas pendanaan tingkat ketiga, dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dapat tidak melakukan valuasi aktuaria pada tahun 2021, sepanjang memenuhi kriteria:

  • Memiliki rasio solvabilitas paling rendah 80% (delapan puluh persen);
  • Usulan iuran tambahan dari valuasi aktuaria periode 31 Desember 2020 telah disetujui untuk dibayarkan oleh pendiri DPPK; dan
  • Adanya surat pernyataan pendiri DPPK bersedia untuk menambah pendanaan apabila diperlukan agar DPPK dapat memenuhi seluruh kewajibannya.

Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (fintech lending) dapat memfasilitasi permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh penerima pinjaman yang terkena dampak Covid-19 kepada pemberi pinjaman, dengan ketentuan telah mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman. Selain itu, Penyelenggara menyampaikan laporan restrukturisasi pinjaman kepada OJK secara bulanan sesuai format dalam POJK ini.

Jangka waktu berlaku POJK ini ialah sampai dengan 17 April 2023, kecuali:

  • Kebijakan yang terkait batas waktu penyampaian laporan berkala;
  • Pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan; dan
  • Mekanisme komunikasi perusahaan perasuransian, yang berlaku selama jangka waktu darurat Covid-19. (Tivan)

Tags: cicilan pinjamcicilan pinjolkeringanan pinjolPinjaman OnlinePinjol
Share61Pin14SendTweet38
Previous Post

Bisnis Maklon Lipstik, Begini Cara Memulainya

Next Post

9 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Kering

Related Posts

Kembangkan Bisnis, Istana Buah Buka Resmi Cabang
Info Terkini

Kembangkan Bisnis, Istana Buah Buka Resmi Cabang

Juni 3, 2023
Biskuit Kokola Hadirkan Varian Baru Black Wafer!
Info Terkini

Biskuit Kokola Hadirkan Varian Baru Black Wafer!

Mei 29, 2023
Lebarkan Sayap, Pantes Home Decoration Gallery Semarang Buka Cabang di Ngaliyan Usung Konsep Go Green
Info Terkini

Lebarkan Sayap, Pantes Home Decoration Gallery Semarang Buka Cabang di Ngaliyan Usung Konsep Go Green

Mei 28, 2023
Peringatan Hari Jamu, Bupati Sukoharjo Minum Jamu Bersama UMKM Binaan Bank Jateng
Info Terkini

Peringatan Hari Jamu, Bupati Sukoharjo Minum Jamu Bersama UMKM Binaan Bank Jateng

Juni 2, 2023
Bank Jateng Cabang Sukoharjo Bagikan Uang Duka Warga Rp 5,1 M
Info Terkini

Bank Jateng Cabang Sukoharjo Bagikan Uang Duka Warga Rp 5,1 M

Mei 26, 2023
Pembayaran Gaji Anggota Yayasan Satya Praja Pemalang Dipercayakan ke Bank Jateng
Info Terkini

Pembayaran Gaji Anggota Yayasan Satya Praja Pemalang Dipercayakan ke Bank Jateng

Mei 30, 2023
Next Post
lipstik untuk bibir kering

9 Rekomendasi Lipstik untuk Bibir Kering

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kursus Brevet Pajak

7 Rekomendasi Kursus Brevet Pajak yang Terbaik

Juni 30, 2022
aplikasi membuat ebook

7 Aplikasi Membuat Ebook, Paling Mudah dan Gratis

April 14, 2022
situs ebook gratis

7 Situs Ebook Gratis Indonesia, Legal dan Nambah Ilmu

Mei 13, 2022
Franchise Laundry Koin Laris

5 Franchise Laundry Koin Laris yang Omzetnya Fantastis

Oktober 19, 2021
Kembangkan Bisnis, Istana Buah Buka Resmi Cabang

Kembangkan Bisnis, Istana Buah Buka Resmi Cabang

Juni 3, 2023
Biskuit Kokola Hadirkan Varian Baru Black Wafer!

Biskuit Kokola Hadirkan Varian Baru Black Wafer!

Mei 29, 2023
Lebarkan Sayap, Pantes Home Decoration Gallery Semarang Buka Cabang di Ngaliyan Usung Konsep Go Green

Lebarkan Sayap, Pantes Home Decoration Gallery Semarang Buka Cabang di Ngaliyan Usung Konsep Go Green

Mei 28, 2023
Peringatan Hari Jamu, Bupati Sukoharjo Minum Jamu Bersama UMKM Binaan Bank Jateng

Peringatan Hari Jamu, Bupati Sukoharjo Minum Jamu Bersama UMKM Binaan Bank Jateng

Juni 2, 2023
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2023 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Bikin Taman SemarangJasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2023 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Bikin Taman SemarangJasa Pembuatan Website

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version