JAKARTA, MEDIAINI.COM – Melalui eform.bri maka pare penerima bantuan UMKM tahap 3 bulan Desember 2021 siap menerima bantuan senilai Rp 1,2 juta. Pemerintah kembali mendistribusikan melalui sejumlah bank BUMN, termasuk BRI. Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto menjelaskan bahwa pencairan BLT UMKM atau Banpres BPUM 2021 diperpanjang hingga Desember 2021, hal tersebut menyusul instruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM.
“Pencairan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM 2021) atau BLT UMKM melalui BRI diperpanjang hingga 5 (lima) bulan sejak dana bantuan masuk ke rekening penerima bantuan atau maksimal Desember 2021,” terangnya, dikutip dari laman resmi BRI.
Sedikitnya 100 ribu penerima bantuan BLT UMKM akan menerima dana bantuan. Bantuan langsung tunai disalurkan pemerintah kepada para pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Cara cek penerima Bantuan UMKM 2021:
- Bank BRI
- Login https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP
- Masukkan kode verifikasi
- Klik proses Inquiry
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak
- Bank BNI
- Login ke laman http://banpresbpum.id
- Masukkan nomor KTP
- Kemudian klik “Cari”
- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Cara Terbaru Cek BLT UMKM
Selain kedua link tersebut, terdapat link baru untuk cek daftar penerima Banpres BPUM BRI dan BNI. Namun, cara baru ini hanya bisa mengecek daftar penerima BLT UMKM di DKI Jakarta.
- Buka link https://bpum.bidukm.masuk.web.id/
- Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
- Klik “CARI”
- Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.
- Jika mendapat BPUM, berdasarkan keterangan dari BRI, ada SMS yang didapatkan penerima BLT UMKM.
Syarat Pendaftaran BLT UMKM
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
Cara Pencairan BLT UMKM
Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia. Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut. Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen, seperti E-KTP, fotokopi NIB atau SKU, dan Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya, penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM. Selain itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu. Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Cara Pencairan BLT UMKM Tanpa Antre
Penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI di Reservation System Eform. Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana. Berikut ini caranya:
- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.
- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan Jadwal Antrean.
- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi. Nomor referensi wajib untuk disimpan.
- Kemudian nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.
Cara Daftar Bantuan BPUM atau UMKM
Berikut ini cara pendaftaran untuk bantuan UMKM secara manual. Daftar manual bantuan UMKM pelaku usaha mikro bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota atau ke lembaga pengusul sesuai persyaratan.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM:
- Tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan
- WNI dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
- Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Memiliki usaha mikro dibuktuikan dengan Surat Keterangan Usaha.
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU. (Tivan)