• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Pembatalan PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Alasannya

by Switta Hapsari
Juni 3, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 2 mins read
0
Pembatalan PPKM Level 3
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah membatalkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Padahal dalam aturan sebelumnya, PPKM level 3 akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Mewakili pemerintah, ia mengatakan bahwa keputusan ini dibuat agar kebijakan yang dibuat pemerintah lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia saat momen Nataru.

BacaJuga

Meriahkan HUT Ke-62, Bank Jateng Gelar Beragam Lomba, Bakti Sosial, Hingga Turnamen Golf Memperebutkan Piala Gubernur

Meriahkan HUT Ke-62, Bank Jateng Gelar Beragam Lomba, Bakti Sosial, Hingga Turnamen Golf Memperebutkan Piala Gubernur

Mei 16, 2025
Gubernur Resmikan Gedung Bank Jateng Cabang Klaten dan KCP Jatinom

Gubernur Resmikan Gedung Bank Jateng Cabang Klaten dan KCP Jatinom

Mei 15, 2025

Mei 15, 2025
New Balance Bawa Semangat “Biar Karya yang Bicara” di Grey Days 2025, Kenalkan Lagi Warna Abu-Abu yang Ikonik

New Balance Bawa Semangat “Biar Karya yang Bicara” di Grey Days 2025, Kenalkan Lagi Warna Abu-Abu yang Ikonik

Mei 15, 2025

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenko Marves pada Selasa (7/12).

Pembatalan PPKM Level 3 Direspons Positif

Selain itu, alasan pembatalan PPKM Level 3 saat Nataru juga dipengaruhi oleh penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan. Bahkan, jumlah kasus harian Covid-19 di Nusantara terus melandai. Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang. “Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” imbuhnya.

Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

Hal lainnya yang berpengaruh pada keputusan pembatalan penerapan PPKM level 3 saat Nataru juga berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. Sementara vaksinasi lansia telah mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.

“Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan Tahun Baru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi,” kata Luhut.

Pembatalan PPKM Level 3, Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh

Meski PPKM Level 3 dibatalkan, namun Luhut mengingatkan bahwa protokol kesehatan untuk perjalanan jarak jauh masih ditegakkan. Selama periode Natal dan Tahun Baru nanti, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Syarat perjalanan jarak jauh bagi anak-anak, tetap harus menunjukkan hasil PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat dan laut.

Selanjutnya, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen, plus hanya berlaku bagi orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan. Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru lainnya,” pungkasnya. (Tivan)

Tags: Natal dan Tahun BaruPembatalan PPKM Level 3ppkmppkm level 3
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

7 Ide Kreasi Donat Kekinian Dijamin Jualan Laris

Next Post

Melalui eForm.bri Ini Cara Mendapatkan Bantuan BLT UMKM

Related Posts

Meriahkan HUT Ke-62, Bank Jateng Gelar Beragam Lomba, Bakti Sosial, Hingga Turnamen Golf Memperebutkan Piala Gubernur
Info Terkini

Meriahkan HUT Ke-62, Bank Jateng Gelar Beragam Lomba, Bakti Sosial, Hingga Turnamen Golf Memperebutkan Piala Gubernur

Mei 16, 2025
Gubernur Resmikan Gedung Bank Jateng Cabang Klaten dan KCP Jatinom
Info Terkini

Gubernur Resmikan Gedung Bank Jateng Cabang Klaten dan KCP Jatinom

Mei 15, 2025
Info Terkini

Mei 15, 2025
New Balance Bawa Semangat “Biar Karya yang Bicara” di Grey Days 2025, Kenalkan Lagi Warna Abu-Abu yang Ikonik
Info Terkini

New Balance Bawa Semangat “Biar Karya yang Bicara” di Grey Days 2025, Kenalkan Lagi Warna Abu-Abu yang Ikonik

Mei 15, 2025
Build The Thrill 2025:  Saksikan kolaborasi the LEGO Group & Formula 1® di tahun ini
Info Terkini

Build The Thrill 2025: Saksikan kolaborasi the LEGO Group & Formula 1® di tahun ini

Mei 15, 2025
Seorang Pengguna Maxim DI Jakarta Terima Santunan Sebesar Rp14.000.000 Dari YPSSI
Info Terkini

Seorang Pengguna Maxim DI Jakarta Terima Santunan Sebesar Rp14.000.000 Dari YPSSI

Mei 15, 2025
Next Post
eform.bri

Melalui eForm.bri Ini Cara Mendapatkan Bantuan BLT UMKM

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Buka Kelas Baru, Madrasah Tsanawiyah Unggulan Addainuriyah Dua Bakal Jadi Idola

Buka Kelas Baru, Madrasah Tsanawiyah Unggulan Addainuriyah Dua Bakal Jadi Idola

Mei 5, 2025
Studio Dance

7 Studio Dance di Semarang Terbaik

Mei 6, 2022
Meriahkan HUT Ke-62, Bank Jateng Gelar Beragam Lomba, Bakti Sosial, Hingga Turnamen Golf Memperebutkan Piala Gubernur

Meriahkan HUT Ke-62, Bank Jateng Gelar Beragam Lomba, Bakti Sosial, Hingga Turnamen Golf Memperebutkan Piala Gubernur

0
Gubernur Resmikan Gedung Bank Jateng Cabang Klaten dan KCP Jatinom

Gubernur Resmikan Gedung Bank Jateng Cabang Klaten dan KCP Jatinom

0

0
New Balance Bawa Semangat “Biar Karya yang Bicara” di Grey Days 2025, Kenalkan Lagi Warna Abu-Abu yang Ikonik

New Balance Bawa Semangat “Biar Karya yang Bicara” di Grey Days 2025, Kenalkan Lagi Warna Abu-Abu yang Ikonik

0
Meriahkan HUT Ke-62, Bank Jateng Gelar Beragam Lomba, Bakti Sosial, Hingga Turnamen Golf Memperebutkan Piala Gubernur

Meriahkan HUT Ke-62, Bank Jateng Gelar Beragam Lomba, Bakti Sosial, Hingga Turnamen Golf Memperebutkan Piala Gubernur

Mei 16, 2025
Gubernur Resmikan Gedung Bank Jateng Cabang Klaten dan KCP Jatinom

Gubernur Resmikan Gedung Bank Jateng Cabang Klaten dan KCP Jatinom

Mei 15, 2025

Mei 15, 2025
New Balance Bawa Semangat “Biar Karya yang Bicara” di Grey Days 2025, Kenalkan Lagi Warna Abu-Abu yang Ikonik

New Balance Bawa Semangat “Biar Karya yang Bicara” di Grey Days 2025, Kenalkan Lagi Warna Abu-Abu yang Ikonik

Mei 15, 2025
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website