• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
Sabtu, Juni 27, 2026
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

Pembatalan PPKM Level 3 saat Nataru, Ini Alasannya

by Switta Hapsari
Juni 3, 2022
in Info Terkini
Reading Time: 2 mins read
0
Pembatalan PPKM Level 3
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Pemerintah membatalkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Padahal dalam aturan sebelumnya, PPKM level 3 akan diterapkan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Mewakili pemerintah, ia mengatakan bahwa keputusan ini dibuat agar kebijakan yang dibuat pemerintah lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia saat momen Nataru.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenko Marves pada Selasa (7/12).

Pembatalan PPKM Level 3 Direspons Positif

Selain itu, alasan pembatalan PPKM Level 3 saat Nataru juga dipengaruhi oleh penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan. Bahkan, jumlah kasus harian Covid-19 di Nusantara terus melandai. Kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat di RS pun menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang. “Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” imbuhnya.

Perbaikan penanganan Pandemi Covid-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali. Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.

BacaJuga

Didik Nalogo: Kami Ingin Menjadi Penghubung Lapas dengan Masyarakat Melalui Produk Warga Binaan

Didik Nalogo: Kami Ingin Menjadi Penghubung Lapas dengan Masyarakat Melalui Produk Warga Binaan

Juni 27, 2026
Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri

Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri

Juni 24, 2026
Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels

Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels

Juni 24, 2026
Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Juni 23, 2026

Hal lainnya yang berpengaruh pada keputusan pembatalan penerapan PPKM level 3 saat Nataru juga berdasarkan pada capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen. Sementara vaksinasi lansia telah mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.

“Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan Tahun Baru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi,” kata Luhut.

Pembatalan PPKM Level 3, Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh

Meski PPKM Level 3 dibatalkan, namun Luhut mengingatkan bahwa protokol kesehatan untuk perjalanan jarak jauh masih ditegakkan. Selama periode Natal dan Tahun Baru nanti, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Syarat perjalanan jarak jauh bagi anak-anak, tetap harus menunjukkan hasil PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat dan laut.

Selanjutnya, pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya guna mencegah penyebaran Covid-19.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen, plus hanya berlaku bagi orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan. Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru lainnya,” pungkasnya. (Tivan)

Tags: Natal dan Tahun BaruPembatalan PPKM Level 3ppkmppkm level 3
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

7 Ide Kreasi Donat Kekinian Dijamin Jualan Laris

Next Post

Melalui eForm.bri Ini Cara Mendapatkan Bantuan BLT UMKM

Related Posts

Didik Nalogo: Kami Ingin Menjadi Penghubung Lapas dengan Masyarakat Melalui Produk Warga Binaan
Info Terkini

Didik Nalogo: Kami Ingin Menjadi Penghubung Lapas dengan Masyarakat Melalui Produk Warga Binaan

Juni 27, 2026
Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri
Info Terkini

Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri

Juni 24, 2026
Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels
Info Terkini

Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels

Juni 24, 2026
Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026
Info Terkini

Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Juni 23, 2026
Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah
Info Terkini

Rayakan Hari Jadi Ke-4, Hotel Aruss Semarang Gandeng Sultan Production Wujudkan Filosofi “Mengalirkan Manfaat” di Panti Asuhan Muawanah

Juni 23, 2026
Garden Festive Hadir di Taman DP Mall Semarang, Suguhkan Sunset DJ, Live Music, Karaoke dan Kuliner Kekinian
Info Terkini

Garden Festive Hadir di Taman DP Mall Semarang, Suguhkan Sunset DJ, Live Music, Karaoke dan Kuliner Kekinian

Juni 22, 2026
Next Post
eform.bri

Melalui eForm.bri Ini Cara Mendapatkan Bantuan BLT UMKM

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Teh Jabrik, Minuman Kekinian dengan Harga Merakyat yang Siap Menyegarkan Hari

Teh Jabrik, Minuman Kekinian dengan Harga Merakyat yang Siap Menyegarkan Hari

Juni 21, 2026
Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Juni 23, 2026
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
Didik Nalogo: Kami Ingin Menjadi Penghubung Lapas dengan Masyarakat Melalui Produk Warga Binaan

Didik Nalogo: Kami Ingin Menjadi Penghubung Lapas dengan Masyarakat Melalui Produk Warga Binaan

0
Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri

Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri

0
Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels

Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels

0
Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

0
Didik Nalogo: Kami Ingin Menjadi Penghubung Lapas dengan Masyarakat Melalui Produk Warga Binaan

Didik Nalogo: Kami Ingin Menjadi Penghubung Lapas dengan Masyarakat Melalui Produk Warga Binaan

Juni 27, 2026
Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri

Kisah Sukses Sendang Kun Gerit: Sinergi Warga dan Bank Jateng Ciptakan Ekosistem Ekonomi Mandiri

Juni 24, 2026
Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels

Padma Championship 2026 Kembali Hadir, Hadirkan Momen Kebersamaan Keluarga di Seluruh Destinasi Padma Hotels

Juni 24, 2026
Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Prajurit Yonif 400/Banteng Raiders Ukir Prestasi Gemilang di Kejuaraan Boxing Pemalang 2026

Juni 23, 2026
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kecantikan bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website