JAKARTA, MEDIAINI.COM – Dari sekian banyak jenis profesi dan pekerjaan, Pegawai Negeri Sipil atau PNS mungkin didambakan oleh banyak orang di Indonesi. Adanya gaji tetap dan jaminan dana pensiun menjadi salah satu alasan mengapa profesi ini diminati orang-orang.
Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah pelamar CPNS 2021 mencapai 3.482.989 orang, itu pun belum termasuk pendaftar aparatur sipil negara (ASN) yang berasal dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Terkait skema gaji PNS 2021, besarannya diatur berdasarkan atas pembagian pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG) yang tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam aturan tersebut, diketahui bahwa gaji pokok PNS 2021 sebenarnya sama rata, baik untuk PNS yang bekerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda. Namun yang menjadi pembeda adalah besaran tunjangannya. Begitu pula dengan tanggal gajian PNS yang berbeda-beda, sesuai dengan peraturan instansi masing-masing.
Daftar Gaji PNS 2021
Berikut ini daftar gaji pokok untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun (gaji PNS).
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Untuk dicatati, bagi para CPNS yang belum diangkat menjadi PNS, gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang disebutkan dalam daftar gaji PNS 2021.
Setiap Tanggal 1, Gaji PNS Keluar
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Badan Kepegawaian Daerah pada Sabtu (20/11/2021), tanggal gajian PNS berlangsung pada tanggal 1 setiap bulannya. Tanggal pembagian gaji tersebut juga berlaku untuk instansi pemerintah pusat, baik di kementerian maupun lembaga.
Namun dalam beberapa kasus, seandainya tanggal 1 jatuh bertepatan dengan hari libur atau tanggal merah, terkadang tanggal gajian PNS mundur pada tanggal berikutnya setelah masuk hari kerja. Dengan demikian, tanggal gajian PNS yang jatuh pada tanggal muda ini berbeda dengan perusahaan swasta yang biasanya dibagikan pada tanggal 23 sampai 30 setiap bulannya.
Meskipun pembagian gaji pokok PNS serempak dilakukan setiap tanggal 1 per bulannya, namun tunjangan bagi para abdi negara berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing instansi dalam pencairannya. Namun pada umumnya, tunjangan PNS masuk ke rekening penerima di kisaran tanggal 25 atau tanggal 15 setiap bulannya.
Sebagai informasi, jumlah tunjangan PNS dipengaruhi oleh beberapa variabel, seperti masa kerja, instansi, hingga jabatan yang diembannya, baik struktural maupun fungsional.
Gaji PNS, Ini Besaran tunjangan
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, sumber gaji PNS bukan berasal dari gaji pokok saja, tapi masih ada tunjangan lainnya. Jenis tunjangan PNS paling besar biasanya berasal dari tunjangan kinerja atau sering disebut sebagai tukin.
Untuk jumlah atau besaranya tunjangan yang diterima PNS ditentukan oleh kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja. Di instansi pemerintah daerah, tukin ini seringkali disebut dengan Tambahan Penghasilan Berbasis Kinerja (TPP) atau Tambahan Penghasilan (Tamsil).
Besaran TPP maupun Tamsil PNS ini menyesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah. Pemda yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) tinggi, biasanya menawarkan tunjangan yang lebih besar.
Hingga saat ini, bagi PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar bagi PNS yakni didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sementara di tingkat pemerintah daerah, tukin tertinggi saat ini adalah DKI Jakarta.
Tunjangan lain-lain
Pemerintah juga memperhatikan keluarga PNS. Oleh karena itu, ada tunjangan istri atau suami. Tunjangan ini besarannya adalah 5 persen dari gaji pokok PNS. Namun jika suami dan istri merupakan sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
Selain untuk suami atau istri PNS, tunjangan juga diberikan untuk anak para aparat negara. Besarannya senilai 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak. Syarat agar bisa mendapatkan tunjangan ini adalah anak harus berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
Bahkan di beberapa instansi, PNS juga menerima tunjangan makan dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Selanjutnya ada tunjangan jabatan. Tunjangan ini hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural, atau lebih dikenal sebagai jenjang eselon. Sekadar catatan, beberapa instansi pemerintah seringkali memiliki tunjangan khusus, yang berarti hanya dimiliki satu instansi saja dan tidak bisa ditemukan pada instansi lainnya.
Misalnya saja tunjangan fungsional pemeriksa, insentif cukai, dan uang kumandah yang hanya diterima khusus oleh para PNS dari Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Terakhir, PNS juga masih bisa mendapatkan penghasilan lain dari perjalanan dinas yang besarannya bervariasi. (Tivan)