JAKARTA, MEDIAINI.COM – Upah minimum jadi topik yang paling banyak dibicarakan belakangan. Jelang pergantian tahun, topik mengenai upah minimum selalu menarik perhatian masyarakat, utamanya bagi para pekerja dan kaum buruh. Seperti tahun-tahun sebelumnya, para pekerja atau buruh berharap upah minimum yang ditetapkan pemerintah dalam tiap tahunnya selalu meningkat sesuai harapan mereka. Di sisi lain, pemerintah juga sering meningkatkan upah minimum, hanya saja besarannya terkadang belum bisa memenuhi ekspektasi para buruh.
Meski sering diperbincangkan, apakah pengertian upah minimum, lalu siapa saja yang berhak menerimanya?
Pengertian Upah Minimum
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Sementara itu, pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. Dengan adanya aturan ini, para pemilik perusahaan dilarang membayar pekerjanya dengan upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan oleh pemerintah setiap tahunnya.
Jenis Upah Minimum
Di atas kertas, pemerintah membagi upah minimum ke dalam dua kategori, yang penjelasannta dapat Anda baca di bawah ini:
1. Upah Minimum Provinsi (UMP)
Upah minimum jenis ini berlaku di seluruh kabupaten/kota dalam satu provinsi. Untuk UMP, biasanya ditetapkan paling lambat tanggal 21 November di setiap tahunnya.
2. Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK)
Upah minimum yang berlaku hanya di sebuah kabupaten atau kota dengan syarat pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi kabupaten atau kota yang bersangkutan. Gubernur atau kepala daerah akan menetapkan upah minimum melalui keputusan gubernur. UMK biasanya ditetapkan paling lambat 30 November di setiap tahunnya. Setelah UMP dan UMK ditetapkan, realisasi kebijakan pengupahan tersebut akan diberlakukan setiap tanggal 1 Januari di tahun berikutnya.
Sementara itu, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021, upah minimum sektoral yang telah ditetapkan sebelum tanggal 2 November 2020 tetap berlaku sampai dengan surat keputusan mengenai penetapan upah minimum sektoral berakhir atau upah minimum provinsi/kabupaten/kota di daerah tersebut ditetapkan lebih tinggi dari upah minimum sektoral.
Selain itu, perusahaan juga tidak dapat melakukan penangguhan pelaksanaan upah minimum tahun 2022. Bagi perusahaan yang ‘nakal’ karena membayar upah di bawah upah minimum, akan dikenakan sanksi pidana. Paling berat, izin usaha perusahaan tersebut akan dicabut.
Upah Minimum 2021 Mengalami Kenaikan
Belum lama ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Pengumuman UMP 2022 ini sendiri memupuskan harapan asosiasi buruh yang menuntut kenaikan upah tahun depan hingga 10 persen.
Meski demikian, Kemnaker menerangkan bahwa nominal upah pastinya akaan berbeda-beda di masing-masing provinsi, tergantung gubernur di setiap provinsi yang akan menyesuaikannya dengan berpihak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Terkait alasan minimnya kenaikan UMP tahun depan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah harus mengikuti formula baru yang tercantum dalam PP dan merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di sisi lain, rendahnya kenaikan UMP 2022 juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mereduksi kesenjangan upah antar wilayah, sehingga diharapkan mampu mengurangi angka kemiskinan yang terjadi di Indonesia, utamanya di daerah 3T. (Tivan)