• Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
MEDIAINI
 
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
  • News
  • Info Terkini
  • Bisnis
  • Branding & Promosi
  • Tips & Trik
No Result
View All Result
MEDIAINI
No Result
View All Result
 
Home Info Terkini

UMP 2022 Kemnaker Tetapkan Kenaikan Sebesar 1,09 Persen

by Switta Hapsari
November 16, 2021
in Info Terkini
Reading Time: 3 mins read
0
Anies Baswedan
Share on FacebookShare on Pinterest

JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Pengumuman UMP 2022 ini sendiri memupuskan harapan asosiasi buruh yang menuntut kenaikan upah tahun depan hingga 10 persen.

Meski demikian, Kemnaker menerangkan bahwa nominal upah pastinya akaan berbeda-beda di masing-masing provinsi, tergantung gubernur di setiap provinsi yang akan menyesuaikannya dengan berpihak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BacaJuga

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

Desember 16, 2025
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Desember 14, 2025
Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Desember 12, 2025

Terkait alasan minimnya kenaikan UMP tahun depan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah harus mengikuti formula baru yang tercantum dalam PP dan merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Di sisi lain, rendahnya kenaikan UMP 2022 juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mereduksi kesenjangan upah antar wilayah, sehingga diharapkan mampu mengurangi angka kemiskinan yang terjadi di Indonesia, utamanya di daerah 3T.

“(Alasan) yang sebenarnya ini adalah salah satu kebijakan yang justru berimbang untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah yang upah minimumnya tinggi dan upah wilayah lainnya yang rendah,” klaim Ida saat menghadiri rapat bersama Komisi IX DPR, Senin kemarin (15/11/2021).

UMP 2022 Jakarta Tertinggi

Berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 yang diambil dari data Badan Pusat Statistik (BPS), UMP DKI Jakarta tetap akan menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, seperti tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan UMP terendah disandang Provinsi Jawa Tengah.

“Dalam Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers virtual.

UMP 2022 di Empat Provinsi Tidak Naik

Meskipun sebagian besar provinsi di Indonesia mengalami kenaikan UMP, nyatanya ada empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum di 2022, yaitu Sumatera Selatan di angka Rp 3.144.446, Sulawesi Utara senilai Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat dengan nominal Rp 2.678.863.

Perihal tidak adanya kenaikan UMP di empat provinsi tersebut, hal ini disebabkan oleh nilai UM tahun 2021 di keempat provinsi itu lebih tinggi daripada Batas Atas upah minimum, sehingga upah minimum tahun 2022 nilainya ditetapkan sama dengan upah minimum tahun 2021.

Perusahaan Tidak Patuh Aturan UMP 2022 Akan Dihukum

Kemnaker menegaskan perusahaan harus mematuhi aturan penetapan upah minimum 2022, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur. Jika perusahaan tidak taat aturan tersebut, perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum 2022 akan diberikan sanksi pidana.

“Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana. Maka tadi saya bilang hati-hati. Harus taat hukum,” papar Putri.

Putri juga menegaskan, perusahaan tidak diperbolehkan untuk menunda pelaksanaan upah minimum tahun 2022 kepada para pegawainya.

Bocoran Kenaikan UMP 2022

Seiring dengan ditetapkannya kenaikan UMP 2022, beberapa provinsi di Indonesia akan menetapkan upah minimum regional di wilayah mereka masing-masing. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada enam provinsi yang besaran kenaikan upahnya sudah diketahui, antara lain:

  1. Sumatera Selatan dengan UMP sebesar Rp 3.144.446
  2. Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723
  3. Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876
  4. Sulawesi Barat Rp 2.678.863
  5. Jawa Tengah Rp 1.813.011
  6. DKI Jakarta Rp 4.453.724. (Tivan)
Tags: KemnakerUMP 2022Upah Minimum Pendapatan
Share61Pin14SendTweet38
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bisnis Konstruksi dan Properti, Begini Cara Memulainya

Next Post

9 Merek Cat Anti Bocor siap Hadapi Musim Hujan

Related Posts

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya
Info Terkini

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

Desember 16, 2025
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit
Info Terkini

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda
Info Terkini

Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Desember 14, 2025
Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang
Info Terkini

Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Desember 12, 2025
Bank Jateng Apresiasi Prestasi Siswa Kebumen, Dukung Semangat Berolahraga
Info Terkini

Bank Jateng Apresiasi Prestasi Siswa Kebumen, Dukung Semangat Berolahraga

Desember 12, 2025
Bank Jateng Investasi pada SDM Birokrasi: Dukung Penuh Peningkatan Profesionalisme Aparatur Pemkab Brebes
Info Terkini

Bank Jateng Investasi pada SDM Birokrasi: Dukung Penuh Peningkatan Profesionalisme Aparatur Pemkab Brebes

Desember 12, 2025
Next Post
cat anti bocor

9 Merek Cat Anti Bocor siap Hadapi Musim Hujan

 
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
daftar lapangan tenis di Bandung

9 Tempat Lapangan Tenis di Bandung dan Harga Sewanya

Maret 7, 2022
Ome TV

Viral Ome TV, Cari Tahu Yuk Cara Pakai dan Manfaat Aplikasi Ini

April 19, 2022
motor listrik roda tiga

Inovasi Motor Listrik Roda Tiga, Ini Bukan untuk Niaga

Juli 15, 2022
IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

0
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

0
Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

0
Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

0
IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

IDI Cabang Kota Semarang Lantik Pengurus 2025–2028, Teguhkan Semangat Solidaritas, Mandiri, dan Berdaya

Desember 16, 2025
Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Event “Gereget Pasar Tradisional Bulu Semarang” Tuai Apresiasi, Emak-Emak Pedagang Buktikan Pasar Bisa Bangkit

Desember 15, 2025
Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Catat Rekor 3.000 Peserta, Semarang 10K 2025 Bangkitkan Talenta Pelari Muda

Desember 14, 2025
Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Mediaini Raih Penghargaan di Awarding Night 2025 Hotel Ciputra Semarang

Desember 12, 2025
 

Tag

2020 2021 aplikasi Artis bandung bank jateng beritaterkini bisnis bisnis kuliner brand covid 19 fashion game hotel ide bisnis iklan indonesia Instagram Investasi Jakarta Jasa kuliner laptop listrik Mediaini olahraga online oppo pandemi Pemerintah ppkm promo promosi Rekomendasi samsung semarang smartfren smartphone Surabaya tips Tips Sukses umkm Vaksin wisata YouTube
MEDIAINI

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website

Navigate Site

  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • OOH
  • Hubungi Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Info Terkini
    • Bisnis
    • Branding & Promosi
    • Tips & Trik
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • OOH
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2024 PT MEDIAINI INDONESIA PERKASA - Portal berita bisnis Indonesia
Jasa Pembuatan Website