JAKARTA, MEDIAINI.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Pengumuman UMP 2022 ini sendiri memupuskan harapan asosiasi buruh yang menuntut kenaikan upah tahun depan hingga 10 persen.
Meski demikian, Kemnaker menerangkan bahwa nominal upah pastinya akaan berbeda-beda di masing-masing provinsi, tergantung gubernur di setiap provinsi yang akan menyesuaikannya dengan berpihak pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Terkait alasan minimnya kenaikan UMP tahun depan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pemerintah harus mengikuti formula baru yang tercantum dalam PP dan merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Di sisi lain, rendahnya kenaikan UMP 2022 juga merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mereduksi kesenjangan upah antar wilayah, sehingga diharapkan mampu mengurangi angka kemiskinan yang terjadi di Indonesia, utamanya di daerah 3T.
“(Alasan) yang sebenarnya ini adalah salah satu kebijakan yang justru berimbang untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah yang upah minimumnya tinggi dan upah wilayah lainnya yang rendah,” klaim Ida saat menghadiri rapat bersama Komisi IX DPR, Senin kemarin (15/11/2021).
UMP 2022 Jakarta Tertinggi
Berdasarkan hasil perhitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 yang diambil dari data Badan Pusat Statistik (BPS), UMP DKI Jakarta tetap akan menjadi provinsi dengan UMP tertinggi, seperti tahun-tahun sebelumnya. Sedangkan UMP terendah disandang Provinsi Jawa Tengah.
“Dalam Data Statistik Upah Minimum secara umum ya, upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09%,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, dalam konferensi pers virtual.
UMP 2022 di Empat Provinsi Tidak Naik
Meskipun sebagian besar provinsi di Indonesia mengalami kenaikan UMP, nyatanya ada empat provinsi yang tidak akan mengalami kenaikan upah minimum di 2022, yaitu Sumatera Selatan di angka Rp 3.144.446, Sulawesi Utara senilai Rp 3.310.723, Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876, dan Sulawesi Barat dengan nominal Rp 2.678.863.
Perihal tidak adanya kenaikan UMP di empat provinsi tersebut, hal ini disebabkan oleh nilai UM tahun 2021 di keempat provinsi itu lebih tinggi daripada Batas Atas upah minimum, sehingga upah minimum tahun 2022 nilainya ditetapkan sama dengan upah minimum tahun 2021.
Perusahaan Tidak Patuh Aturan UMP 2022 Akan Dihukum
Kemnaker menegaskan perusahaan harus mematuhi aturan penetapan upah minimum 2022, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur. Jika perusahaan tidak taat aturan tersebut, perusahaan yang memberikan upah di bawah upah minimum 2022 akan diberikan sanksi pidana.
“Bagi perusahaan yang membayar upah di bawah upah minimum akan dikenakan sanksi pidana. Maka tadi saya bilang hati-hati. Harus taat hukum,” papar Putri.
Putri juga menegaskan, perusahaan tidak diperbolehkan untuk menunda pelaksanaan upah minimum tahun 2022 kepada para pegawainya.
Bocoran Kenaikan UMP 2022
Seiring dengan ditetapkannya kenaikan UMP 2022, beberapa provinsi di Indonesia akan menetapkan upah minimum regional di wilayah mereka masing-masing. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada enam provinsi yang besaran kenaikan upahnya sudah diketahui, antara lain:
- Sumatera Selatan dengan UMP sebesar Rp 3.144.446
- Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723
- Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876
- Sulawesi Barat Rp 2.678.863
- Jawa Tengah Rp 1.813.011
- DKI Jakarta Rp 4.453.724. (Tivan)