JAKARTA, MEDIAINI.COM – Sejumlah 104 fintech terdaftar dan diakui oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan telah dirilis. Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia semakin meresahkan masyarakat. Untuk memerangi praktik pinjol ilegal tersebut, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar dan berizin di OJK. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Dalam keterangan resminya, terhitung sejak 25 Oktober, telah mengeluarkan dua pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia. Pasalnya, kedua perusahaan itu terganjal ketidakmampuan penyelenggara untuk meneruskan kegiatan operasional.
Dengan demikian, jumlah penyelenggara fintech terdaftar dan mengantongi izin dari OJK berubah menjadi 104 penyelenggara. Dari jumlah tersebut, hanya tinggal tiga penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa, PT Pintar Inovasi Digital.
Pembaruan lainnya, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang dulunya bernama ShopeePayLater, kini berubah menjadi Lentera Dana Nusantara. Tak lupa, OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
Cek Fintech Terdaftar yang Legal dan Telah Diakui OJK
Dengan adanya perubahan-perubahan tersebut, berikut daftar lengkap fintech terdaftar OJK dan berizin hingga 25 Oktober 2021:
- Danamas
- Investree
- Amartha
- Dompet Kilat
- KIMO
- TOKO MODAL
- UANGTEMAN
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Maucash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- pohondana
- MEKAR
- AdaKami
- ESTA KAPITAL FINTEK
- KREDITPRO
- FINTAG
- RUPIAH CEPAT
- CROWDO
- Indodana
- JULO
- Pinjamwinwin
- DanaRupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- ALAMI
- Awan Tunai
- Danakini
- Singa
- DANA MERDEKA
- EASYCASH
- PINJAM YUK
- FinPlus
- UangMe
- PinjamDuit
- DANA SYARIAH
- BATUMBU
- Cashcepat
- KlikUMKM
- Pinjam Gampang
- cicil
- lumbungdana
- 360 KREDI
- Dhanapala
- Kredinesia
- Pintek
- ModalRakyat
- SOLUSIKU
- Cairin
- TrustIQ
- KLIK KAMI
- Duha SYARIAH
- Invoila
- Sanders One Stop Solution
- DanaBagus
- UKU
- KREDITO
- AdaPundi
- Lentera Dana Nusantara
- Modal Nasional
- Komunal
- Restock.ID
- TaniFund
- Ringan
- Avantee
- Gradana
- Danacita
- IKI Modal
- Ivoji
- Indofund.id
- iGrow
- Danai.id
- Dumi
- LAHAN SIKAM
- qaswa.id
- KrediFazz
- Doeku
- AKTIVA
- Danain
- Indosaku
- Jembatan Emas
- EDUFUND
- GandengTangan
- PAPITUPI Syariah
- BantuSaku
- danabijak
- Danafix
- AdaModal
- Samakita
- KawanCicil
- CROWDE
- KlikCair
- ETHIS
- SAMIR
- UATAS
Sedangkan ada tiga penyelenggara jasa keuangan dengan status fintech terdaftar di OJK antara lain:
- Cashwagon
- Findaya
- Asetku
Bagi masyarakat yang masih bingung dan memerlukan informasi terkait daftar fintech resmi yang telah diakui OJK, silakan hubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan di Indonesia.
Di sisi lain, masyarakat juga diminta untuk berhati-hati terhadap penawaran investasi melalui media Telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi yang ilegal. Tujuh entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang yang mencakup 6 kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin, serta 1 kegiatan pengelolaan investasi tanpa izin. (Tivan)























